Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Izin Tempat Usaha Format Baku - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Izin Tempat Usaha Format Baku

Ketika kita mempunyai usaha yang sudah cukup besar misalnya perusahaan makanan, perusahaan penyedia jasa dan lain sebagainya, kita harus mempunyai surat Izin. Terdapat beberapa surat Izin yang harus kita miliki ketika kita memiliki usaha atau perusahaan. Salah satu diantaranya adalah surat Izin tempat usaha. Mengapa surat Izin tempat usaha harus kita miliki? Karena kita berada di negara hukum, dan semua hal mengenai usaha yang diatur undang – undang harus memiliki izin. Selain itu surat izin tempat usaha ini juga berfungsi sebagai alat pengesahan yang diberikan pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak menimbulkan masalah perizinan.

Sebelum ke penjelasan lebih lanjut mengenai surat izin ini, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi surat izzin tempat usaha itu sendiri. Surat Izin Tempat Usaha  adalah surat resmi yang diberikan kepada perorangan, perusahaan atau badan yang dibuat untuk memperoleh izin sebuah usaha di sebuah tempat atau lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.

Surat Izin Tempat Usaha ini mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Maka dari itu, surat ini sangat penting untuk dimiliki pemilik usaha, karena jika tidak memiliki surat izin tempat usaha, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha oleh pihak pemerintah daerah. Peraturan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini terdapat dalam peraturan daerah tingkat II di tiap pemerintah daerah, begitu pun dengan sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasus – kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup atau dihentikan kegiatan usahanya, atau bahkan tidak bisa mendapat izin – izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya.

Walaupun surat izin ini bukan kita sendiri yang mengeluarkan atau dibuat sendiri, ada baiknya jika kita tahu bagaimana bentuk suratnya jadi jika sewaktu-waktu kita butuh kita bisa menyiapkannya sendiri dan tinggal meminta pengesahan kepada pihak terkait. Dan sebelum kita mengetahui bagian – bagian surat izin tempat usaha ini, berikut ini merupakan paparan mengenai persyaratan berkas – berkas apa saja yang harus kita siapkan. Berkas – berkas tersebut antara lain :

  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
  • Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
  • Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
  • Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
  • Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  • Surat Izin Tetaangga, yaitu berupa Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Denah lokasi tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan,
  • Tanda Lunas pembayaran PBB tahun terakhir

Bagian –Bagian Surat Izin Tempat Usaha

  1. Pada bagian pertama adalah kop surat atau kepala surat dimana kop ini berisi informasi instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Setelah itu dibawahnya adalah informasi tentang usaha yang akan didirikan. Dalam hal ini, pejabat berwenang akan memberikan ijin usaha kepada usaha yang akan dijalankan tersebut yang detailnya meliputi beberapa informasi seperti Nama usaha,  Alamat usaha, Bidang Usaha, Nama penanggung jawab, Luas ruang usaha, dan masa berlaku surat izin tempat usaha.
  2. Setelah itu  biasanya dibawahnya terdapat pernyataan pemberian izin, contoh kalimatnya yaitu “Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota ….. tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
  3. Dan terakhir adalah bagian penutup surat yang informasinya terdiri dari tempat ditetapkannya izin, tanggal penetapan izin dan pejabat yang menandatangani atau yang memberikan izin. Bagian ini sama dengan bagian-bagian surat keputusan yang biasa diterbitkan instansi pemerintah.

Setelah mengetahui definisi, persyaratan administrasi yang harus disiapkan, bagian – bagian dari surat izin tempat usaha, berikut ini merupakan contoh surat izin tempat usaha sebagaai gambaran mengenai bentuk surat izin tempat usaha itu seperti apa.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha Restoran

Contoh Surat Izin Tempat Usaha Restoran

PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Mawar Merah Delima Raya No. 40 – 44 Kota Bandung – Jawa Barat 32009
Telp. 022 –  3098701, 3098702 Fax. 022 – 3098000


SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Nomor: 345.1/SI/8/2016

 

Dasar       :           1. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008 tentang Surat Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 5);

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2010 Nomor 10);
  2. Surat Permohonan Saudara Dedi Setiawan nomor lepas tanggal 2 Juli 2016 perihal Permohonan Surat Izin Tempat Usaaha (SITU).

DIBERIKAN KEPADA

Nama                                      : DEDI SETIAWAN
Alamat Pemilik                  : Jalan Angsana Tengah 3 No. 10/ 110A Kecamatan Hulu Hilir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Nama Perusahaan             : RM. ENAK SEKALI
Bidang Usaha                      : Kuliner Jawa Barat
Jenis Usaha                           : – Penyedia Makanan dan Minuman khas Jawa Barat
–  Jasa Layanan Antar Makanan dan Minuman
–  Perdagangan Makanan dan Minuman khas Jawa Barat
Luas Tempat Usaha          : 1280 m2
Alamat Tempat Usaha    : Jalan Angsana Raya Utama Km. 31 Kecamatan Hulu Hilir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku sepanjang yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan wajib melakukan daftar ulang (ber regenerasi) setiap 3 (Tiga) tahun sekali.

 

Ditetapkan di Bandung
Tanggal 2 Agustus 2016
Kepala Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Bandung

 

 

Drs. H. Sunarya Amin, MM
NIP. 30 1110 290199

download format words


Contoh Surat Izin Tempat Usaha Toko Serba Ada

PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Mawar Merah Delima Raya No. 40 – 44 Kota Bandung – Jawa Barat 32009
Telp. 022 –  3098701, 3098702 Fax. 022 – 3098000


SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 30/BC/VIII/2016

Memberikan ijin usaha kepada:
Nama toko                                         : Toko Sagala Aya
Alamat                                                : Jalan Amir Mahmud 3 No. 10 Kota Bandung, Jawa Barat 90011
Bidang Usaha                                    : Penyedia barang – barang kebutuhan sehari – hari
Nama penanggung jawab              : Dedi Setiawan
Luas ruang usaha                            : 200 m2
Berlaku s/d tanggal                        : 2021

Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Bandung tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.

 

Ditetapkan di Bandung

Tanggal 2 Agustus 2016
Kepala Suku Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Bandung

Drs. H. Sunarya Amin, MM
NIP. 30 1110 290199

 

download format words


Contoh Surat Izin Tempat Usaha Perusahaan Perdagangan

PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Mawar Merah Delima Raya No. 40 – 44 Kota Bandung – Jawa Barat 32009
Telp. 022 –  3098701, 3098702 Fax. 022 – 3098000


SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Nomor. 030/110/VIII/16

Memberikan izin usaha kepada :
Nama Perusahaan                        : PT. LANCAR JAYA ANUGRAH
Alamat Tempat Usaha                 : Jalan Angsana Raya Utama Km. 31 Kecamatan Hulu Hilir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Bidang Usaha                                 : Perdagangan Tekstil
Nama Penanggungjawab             : DEDI SETIAWAN
Luas Tempat Usaha                        : 2500 m2

Dengan ketentuan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2012 tentang perubahan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2010 tentang gangguan dan izin tempat usaha.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini sebagai dasar untuk mengajukan surat izin lainnya kepada instansi yang berwenang.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku selama 5 Tahun.

 

Ditetapkan di Bandung
Tanggal 2 Agustus 2016

Kepala Suku Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Bandung

 

 

Drs. H. Sunarya Amin, MM
NIP. 30 1110 290199

download format words


Itulah mengenai contoh surat izin tempat usaha yang akan kita dapatkan dari dinas terkait ketika kita sudah mengajukan surat permohonan surat izin tempat usaha yang kita miliki kepada dinas terkait tersebut. Semoga contoh surat izin tempat usaha ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui bagaimana contoh surat izin tempat usaha.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , , , ,
Post Date: Tuesday 02nd, August 2016 / 07:47 Oleh :
Kategori : Surat Izin

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349