Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Kuasa Khusus yang Sah - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Kuasa Khusus yang Sah

Surat Kuasa adalah merupakan sebuah surat yang menyatakan pemberian wewenang untuk melakukan sebuah kegiatan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang keduanya menyertakan bukti sah dengan pernyataan disertai dengan materai atau tanda  tangan sebagai bukti. Surat kuasa juga merupakan surat yang  bertujuan untuk memberikan kuasa atau pelimpahan wewenang terhadap seseorang  yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak  mewakili orang yang memberi kuasa untuk keperluan tertentu karena orang  yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri. Surat kuasa ini memiliki fungsi sebagai bukti bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa.

Surat kuasa memiliki kedudukan yang kuat dimata hukum sehingga hampir diakui oleh birokrasi apapun. Agar surat kuasa lebih kuat dimata hukum maka hendaknya dalam pembuatan surat kuasa harus dibubuhi materai 6000 yang peletakannya yakni di tempat tanda tangan oleh si pemberi kuasa. Yang perlu diperhatikan adalah saat pemberi kuasa menuliskan tanda tangannya atau cap jempol harus dikenakan di atas materai tersebut. Surat kuasa juga merupakan bentuk perwakilan dimana si penerima kuasa mewakili yang menguasakan atasnya. Jadi yang menerima kuasa berhak untuk melakukan apa saja sesuai dengan yang tertera di surat kuasa tersebut.

Ads

Adapun jenis – jenis surat kuasa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. surat kuasa formal yang biasanya menggunakan materai Rp. 6.000 dan dilengkapi dengan identitas dan nama jelas pemberi kuasa, penerima kuasa serta saksi – saksi untuk memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal digunakan untuk hal – hal yang bernilai tinggi misalnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa atas usaha, dan lain sebagainya.
  2. surat kuasa non formal merupakan surat kuasa yang tidak perlu mengunakan materai, cukup identitas dan nama jelas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Surat kuasa non formal biasanya digunakan untuk mengurus perpanjangan STNK, mengambil uang pensiun, pengambilan barang, kepengurusan pajak, dan lain sebagainya.

Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Pemberian kuasa khusus ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Adapun syarat-syarat dalam membuat surat kuasa khusus adalah sebagai berikut:

  • Harus berbentuk tertulis;
  • Dapat dibuat secara dibawah tangan, dapat dibuat oleh Panitera Pengadilan yang kemudian dilegalisir oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim dan dapat pula berbentuk akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris;
  • Harus menyebut Identitas para pihak yang berperkara;
  • Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan
  • Dalam perkara pidana, harus menyebutkan identitas Terdakwa dan Penasihat Hukum serta menyebutkan pasal-pasal yang diduga/didakwakan.

Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa  dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun untuk dapat digunakan dalam persidangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus ini, tidak bisa hanya mengikuti ketentuan. Persyaratan pembuat surat kuasa khusus ini yaitu:

  • Dalam surat kuasa khusus harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan
  • Menyebutkan tentang kompetensi relatif
  • Menyebut identitas dan kedudukan para pihak secara jelas, dan
  • Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan.

Dalam membuat surat kuasa yang baik juga kita harus memperhatikan aturan umum dalam pembuatan surat kuasa. Aturan – aturan umum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Cantumkan judul pada bagian atas yaitu “Surat Kuasa”, yang seperti ini didalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus ataupun Surat Kuasa Substitusi.
  • Cantumkan pihak yang terlibat didalam pengalihan suatu kuasa. Yang pertama tulis profil dan biodata singkat dari pemberi kuasa lalu profil singkat dari penerima kuasa.
  • Penutup surat.
  • Cantumkan tanggal serta tempat dibuatnya surat kuasa.
  • Cantumkan tanda tangan serta nama terang dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Supaya memperkuat keabsahan dari surat surat kuasa, sebaiknya sertakan selembar materai senilai 6000 rupiah.
Ads

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat beberapa contoh surat kuasa khusus yang sah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak

Contoh Surat Kuasa Khusus Pajak

PT. SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4  Jl. Raya  Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com

 

SURAT KUASA
No. 18/SKu/PSAB/VIII/16

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    : Doni Eko Hariawan
Jabatan                                : Direktur Utama PT. Segar Alam Abadi
Alamat                                 : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM                     : 3173082810780016
No. Telp/HP                      : 0849068392229

Dengan ini  memberikan kuasa kepada:
Nama                                    : Mieska Kariniah
Jabatan                                : Sekretaris Direktur PT. Segar Alam Abadi
Alamat                                 : Jl. Jaringan 3 No. 109 Bandung
No. KTP/SIM                     : 3273145804956990
No. Telp/HP                      : 0897634560099

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mewakili perusahaan dalam kepengurusan registrasi e – filling pajak perusahaan di Kantor Pajak Pratama Bandung Pusat, Jalan Elang Raya Utama No. 1 Bandung.

Demikianlah surat kuasa ini dibuat agar dapat dipergunakan sebenarnya dan sebagaimana mestinya.

Bandung, 14 September 2016

Penerima Kuasa                                                                                              Pemberi Kuasa

Mieska Kariniah                                                                                               Doni Eko Hariawan

download format words


Contoh Surat Kuasa Khusus Penjualan Tanah

Contoh Surat Kuasa Khusus Penjualan Tanah

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    : Alexander Suwiryo
Nomor Identitas              : 2889800001200
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Alamat                                 : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
No. Telp/HP                      : 086912721721

Dengan ini menerangkan bahwa karena kesibukan yang tidak dapat dihindari, maka dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
Nama                                    : Mario Ikhsan
Nomor Identitas              : 311114580492230
Pekerjaan                           : Pegawai Swasta
Alamat                                 : Jl. Teratai Merah Jambu No.29 Bandung
No. Telp/HP                      : 086999961700

KHUSUS

  • Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk menjual sebidang tanah dengan luas 1000 m2  yang  terletak di Jalan Senang Semangat Raya No. 20 – 22 Kota Bandung sesuai sertifikat terlampir dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa.
  • Menerima segala dokumen yang berharga seperti, kuitansi dan pembayaran untuk jual beli tnah tersebut dan bukti atas kepemilikan atas nama Alexander Suwiryo.
  • Membela kepentingan Pemberi Kuasa.

Segala hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya. Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 14 September 2016

Penerima Kuasa                                                                                                              Pemberi Kuasa

Mario Ikhsan                                                                                                                     Alexander Suwiryo

download format words


Contoh Surat Kuasa Khusus Pengambilan Sertifikat Rumah

Contoh Surat Kuasa Khusus Pengambilan Sertifikat Rumah

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    : Alexander Suwiryo
Nomor KTP                        : 2889800001200
Alamat                                 : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan                            : Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa

Memberikan kuasa penuh kepada :
Nama                                    : Maria Restiani
Nomor KTP                         : 2889800001200
Alamat                                 : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan                            : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

—– KHUSUS —–

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil Sertifikat Rumah dengan alamat Jalan Raya Anggrek Melati Raya Km. 38,5 Kelurahan Asam Manis Kecamatan Merah Jambu Kabupaten Bandung dengan luas bangunan 750 m2 (Tujuh Ratus Lima Puluh meter persegi) dan luas tanah 1000 m2 (seribu meter persegi) yang telah lunas pembayarannya.

Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/ instansi yang berwenang dan notaris atau PPAT menanda tangani Akta Jual Beli dan atau memberikan dan menerima surat – surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima uang pembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksud tersebut diatas.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 14 September 2016

Yang menerima kuasa                                                                                  Yang memberi kuasa

Maria Restiani                                                                                                  Alexander Suwiryo

download format words


Contoh Surat Kuasa Khusus Pengadilan

Contoh Surat Kuasa Khusus Pengadilan

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini, nama Aninda Putri Hanny,  pekerjaan Pegawai Swasta bertempat tinggal di Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dengan ini memberi kuasa kepada nama Endro Fikri Amiruddin, S.H  pekerjaan Advokat berkantor di  EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW  beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441.

KHUSUS

Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT. Sukma Gemilang Abadi yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang industry properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di  Jalan  Merica Putih 3 No. 5 RT.10/RW.03 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Semarang sebagai TERGUGAT.

  • Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran
  • Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah
  • Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan
  • Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu
  • Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.

Bandung, 14 September 2016

Penerima Kuasa                                                                                              Pemberi Kuasa

Endro Fikri Amiruddin                                                                                                                Aninda Putri Hanny

download format words


Contoh Surat Kuasa Khusus Perceraian

Contoh Surat Kuasa Khusus Perceraian

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    : Alexander Suwiryo
Nomor KTP                       : 2889800001200
Alamat                                 : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan                           : Karyawan Swasta
Untuk selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa.

menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama                                    : Endro Fikri Amiruddin, S.H
Nomor KTP                       : 2889800001200
Alamat                                 : Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441
Pekerjaan                           : Pengacara

KHUSUS

Untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap istri pemberi kuasa yang bernama Chintya Putri Hasanudin, umur : 40 tahun, pekerjaan : Wiraswasta, tempat tinggal dahulu di Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung, sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya di wilayah negara Republik Indonesia.

untuk itu penerima kuasa berhak untuk :

  • menghadap dihadapan para pejabat sipil, militer dan atau swasta untuk kepentingan tersebut
  • membuat dan menanda tangani somasi, surat gugatan, replik, kesimpulan dan segala surat yang diperlukan untuk tujuan tersebut diatas yang sesuai hukum.
  • menghadiri sidang sidang pengadilan baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding.
  • menerima segala surat seperti jawaban, duplik dan segala surat surat yang diserahkan dalam persidangan untuk pemberi kuasa;
  • mengajukan perdamaian, mengajukan syarat-syarat perdamaian,menerima perdamaian, menolak perdamaian dan menghadiri rapat rapat untuk tujuan perdamaian.;
  • mengajukan bukti-bukti surat, saksi-saksi, meneliti bukti bukti surat lawan, mendengar keterangan saksi-saksi, mengajukan tanggapan atas bukti-bukti dan keterangan saksi tersebut.
  • melakukan pencabutan gugatan apabila perdamaian tercapai, mengajukan banding.
  • melakukan segala sesuatu yang baik dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa yang sesuai dengan hukum;
  • Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.

Demikian, surat kuasa khusus ini dibuat untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagaimana mestinya;

Bandung, 14 September 2016

Pemberi Kuasa                                                                                                                   Penerima kuasa

Alexander Suwiryo                                                                                                        Endro Fikri Amiruddin, S.H
download format words


Hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat kuasa khusus adalah bagian isi dari surat kuasa khusus tersebut. Di dalam surat kuasa khusus, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dimuat didalamnya. Hal – hal tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Surat kuasa dibuat berhubungan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa ada unsur paksaan.
  2. Surat kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk surat kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
  3. Surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel  kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
  4. Pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani.
  5. Penyebutan identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
  6. Perlu dijelaskan maksut dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
  7. Wajib dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
  8. Surat kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
  9. Khusus bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.

Demikian itulah artikel mengenai beberapa Contoh surat kuasa khusus yang sah di mata hukum sebagai referensi dalam membuat surat kuasa khusus yang baik dan benar dengan format yang resmi.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , , , , ,
Post Date: Wednesday 14th, September 2016 / 11:28 Oleh :
Kategori : Surat Kuasa

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349