Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Contoh surat perjanjian jual beli sangat beragam karena ada banyak jenisnya seperti surat perjanjian jual beli rumah, surat perjanjian jual beli motor, surat perjanjian jual beli tanah, dll. Surat ini bersifat penting karena saat kita telah membeli sesuatu menjadi sebuah bukti yang sah di mata hukum barang tersebut status kepemilikannya pindah ke pihak kita sebagai pembeli.

Contoh surat perjanjian jual beli yang benar sama halnya dengan surat perjanjian lainnya seperti surat perjanjian kontrak kerja, surat perjanjian hutang piutang, dan surat perjanjian kerjasama karena berkaitan dengan pasal-pasal hukum yang mengatur kewajiban dan hak sehingga di esok hari meminimalisir terjadinya cekcok.

Kapan butuh perjanjian jual beli?

Kapan jual beli anda membutuhkan surat perjanjian resmi ? berikut kasusnya

  1. Nilainya cukup besar
  2. Pembayaran bertahap / tidak cash
  3. Kondisi barang yang memungkinkan harus ada perjanjian
  4. Agar berkekuatan hukum tetap
  5. Transaksi apa saja yang anda anggap butuh perjanjian agar lebih aman.

Berikut beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang dapat kalian contoh:

sponsored links

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Contoh Format surat perjanjian jual beli tanah

SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Setiawan Bram
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Sandro Christian S.E
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP : 3031234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
  • Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Soesilo
  • Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:

Pasal 1

HARGA 

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

  1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2014. 

Pasal 3

JAMINAN DAN SAKSI

  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama : Syahroni

Umur: 53 tahun

Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil

Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

Nama : Erwin Tjong

Umur  : 48 tahun

Pekerjaan: Akuntan

Alamat : Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur

Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4

PENYERAHAN 

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN 

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8

HAL-HAL LAIN 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di: Sleman

Tanggal :01 Mei 2013

 

PIHAK PERTAMA,                                                                                            PIHAK KEDUA,

 

ttd                                                                                                                             ttd

 

(Setiawan Bram)                                                                          ( Sandro Christian S.E.)

 

Saksi-Saksi:

1) Syahroni

ttd

…………………………………

2)  Erwin Tjong

ttd

………………………………….

Preview & Download

download format words


Surat Perjanjian Jual Beli Motor

Contoh Format surat perjanjian jual beli sepeda motor

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR

Pada hari ini Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun dua ribu tiga belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama: Melissa Hartono
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl. Bintaro 8 Rt 05/09 No. 38, 11789. Jakarta Selatan
Nomer KTP: 8790657777890
Telepon :0878665577890

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

Nama: Andrew Darmawan
Umur: 30 Tahun
Pekerjaan: Wirausaha
Alamat : Jl. Intercon Selatan A6/89, 16542. Jakarta Barat
Nomer KTP: 12345678910
Telepon: 098786665489

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

  1. Jenis kendaraan/CC: Sepeda Motor/110 cc
  2. Merek / Type: Honda/Beat
  3. Tahun pembuatan : 2012
  4. Nomor Polisi : B 7789 BON
  5. Nomor BPKB: 778906543
  6. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
  7. Nomor mesin  : BH000008790bb78
  8. Warna: Orange
  9. Kondisi barang     : 90%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal  2 

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah).
Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

  • PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  • Pelunasan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2013.

Pasal  4

JAMINAN

  • PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
  • PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN

  • PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
  • Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

  • Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
  • Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7

SANGSI

  • Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
  • Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

  • Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
  • Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
  • Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 11

PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di: Jakarta
Tanggal: 10 Mei 2013

Penjual

 

(Melissa Hartono)

Pembeli

 (Andrew Darmawan)

Saksi I

 

(Juan Evan Tantra)

Saksi II

 (Marta Sanjaya)

Preview & Download

download format words


Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Contoh Format surat perjanjian jual beli mobil

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL

Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua ribu empat belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama : Yohanes Sandy, S.E.
Umur: 45 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Taman Semanan Indah A7/98, 11765. Jakarta Barat
Nomer KTP: 12345678910
Telepon: 098765678889

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.

Nama : Axel Galih, SH
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat: Taman Camden Living House A10/67, 16109. Jakarta Barat
Nomer KTP : 7576868690000
Telepon : 081234567890

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:

Pasal  1

JENIS BARANG

Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:

  1. Jenis kendaraan : Minibus
  2. Merek / Type: Toyota/Kijang Inova
  3. Tahun pembuatan: 2012
  4. Nomor Polisi: B 7789 QWE
  5. Nomor BPKB: 7786590879
  6. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
  7. Nomor mesin : BH00000254B899
  8. Warna : Hitam
  9. Kondisi barang : 90%

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal  2

HARGA

Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal  3

CARA PEMBAYARAN

  • PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
  • Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 29 Juli 2014.

Pasal  4

JAMINAN

  • PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
  • PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.

Pasal  5
PENYERAHAN KENDARAAN

  • PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
  • Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

  • Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
  • Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.

Pasal 7

SANGSI

  • Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
  • Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.

Pasal 8

KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

  • Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
  • Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
  • Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

Pasal 9

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

 

Penjual

 

(Yohanes Sandy, S.E.)

Pembeli

(Axel Galih, SH)

Saksi I

 

(Johan Putra)

Saksi II

(Raynald Ferry)

Dibuat di : Jakarta

Tanggal: 17 Juli 2014

Preview & Download

download format words


Ads

Ketiga contoh surat perjanjian jual beli di atas adalah jenis yang umum dari transaksi jual beli yang membutuhkan surat perjanjian. Namun ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan jika anda ingin membuat surat transaksi perjanjian jual dan beli barang.

  1. Data pihak pihak terlibat. Hampir semua perjanjian membutuhkan data ini
  2. Barang / produk yang di transaksikan. Pastikan terpampang jelas dengan spesifikasi lengkapnya
  3. Harga.
  4. Skema pembayaran
  5. Data lainnya yang di anggap penting.

Contoh surat perjanjian jual beli yang aman harus menyertakan materai 6000 sebagai bukti sah agar tidak ada perselisihan nantinya. Tips lainnya adalah buat sedetil detilnya perjanjian anda, jangan sampai pasal pasal pada perjanjian ambigu dan tidak jelas maknanya, semakin detil maka akan semakin baik.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, ,
Post Date: Wednesday 04th, March 2015 / 02:48 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349