Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; sidebar_generator has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 29

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; ct_AjaxThumbnailRebuild has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/ajax-thumbnail-rebuild.php on line 26

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_slider_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-slider-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Flickr_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-flickr-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Twitter_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-twitter-widget.php on line 25

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Instagram_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-instagram-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_fb_likebox_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-fblikebox-widget.php on line 36

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_fb_subscribe_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-fbsubscribe-widget.php on line 36

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Recent_poststime_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-recent-posts-time-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_recentposts_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-recent-posts-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Categories_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-categories-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Search_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-search-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_carousel_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-carousel-widget.php on line 31

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_mostviewed_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-most-viewed-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_mostcommented_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-most-commented-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_Popular_Post has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-popular-posts-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_blogmasonry_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-blog-masonry-widget.php on line 33

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_2Columns_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-2-columns-magazine-widget.php on line 32

Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; CT_relatedposts_Widget has a deprecated constructor in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/functions/ct-relatedposts-widget.php on line 31

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Surat perjanjian merupakan sebuah media tertulis yang akan di butuhkan ketika hendak mengontrak, membuka ruko, membuka warung, atau bahkan mengontrakkan rumahnya. Contoh Surat perjanian kontrak rumah ini dibuat bertujuan supaya prasarana ini dapat menjadi panduan bagi anda untuk membuat sebuah perjanjian kontrak tertulis, surat perjanjian ini akan sangat diperlukan kedua belah pihak untuk menghindari kecurangan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.

Surat perjanjian kontrak rumah ini merupakan prasarana yang berisi beberapa pasal perjanjian terkait kontrak mengontrak rumah yang akan dilaksanakan, perjanjian tersebut tentunya dibuat seadil-adilnya dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak pemilik dan pihak penyewa.

Pada contoh yang akan diberikan, terdapat 12 pasal perjanjian (termasuk penutup) yang masing-masing mengatur berbagai kesepakatan yang sudah di tetapkan, surat perjanjian kontrak rumah ini akan diawali dengan judul surat lalu di ikuti identitas kedua belah pihak beserta dengan pasal-pasal kesepakatan yang sudah di buat. Perhatikan Format Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Berikut ini :

sponsored links

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana

Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama / pemilik :

Nama     : Kevin Nurdiansyah
Nomer KTP : 934859223496
Alamat    : Jl. Rawa Lele, gang Damai Rt 01/02 No. 100, 14045. Tangerang
Pekerjaan : Mahasiswa
Telepon   : 087654321

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah :

Nama     : Mezzaluna Anastasia
Nomer KTP : 824710278347
Alamat     : Jl. Ceger Rt 03/04, 54041. Jakarta Selatan
Pekerjaan : Karyawan
Telepon    : 087123456

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal berikut ini:

Pasal. 1

Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di …….. Terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).

Pasal. 2

Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3

Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.

Pasal. 4

Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.s

Pasal. 5

Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.

Pasal. 6

Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7

Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.

Pasal. 8

Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 9

Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 10

Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.

Pasal. 11

Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Penutup

Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.

 

Dibuat di : Tangerang
Tanggal   : 01 April 2015

 

Pihak Pertama                                              Pihak Kedua

 

 

( Kevin Nurdiansyah )                             ( Mezzaluna Anastasia )

 

 

Saksi – saksi

 

 

( Galdeira )

Preview & Download

download format words


Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap

Yang bertandatangan di bawah:

Nama               : Shofwan Mugiwara
No Ktp             : 9582915051535
Alamat             : Jl. Kedubes, Taman Puring Rt 05/06 No. 101, 19450.

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA

Nama               : Andi Permana Sahrini
No Ktp             : 35235162051535
Alamat             : Jl. Kuningan, Blok M, Jakarta Tengah

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH

Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. ………….. No. ….. Desa ………….., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ………….. adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.

Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah  tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.

PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal …………..  sampai dengan ………….. dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.

PASAL 3
BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………..,- (…………..)

PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN

  1. Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
  2. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
  3. Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
  4. Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH

  1. Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
  2. Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
  3. Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.

PASAL 6
PERAWATAN RUMAH

Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.

Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.

Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.

PASAL 8
PENGALIHAN

  1. Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan  kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
  2. Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
  3. Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.

PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

PASAL 10
BIAYA-BIAYA

Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.

Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PASAL 12
PENUTUP

  1. Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
  2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga  tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).

Penyewa                                                         Pemilik

Shofwan Mugiwara                                     Andi Permana Sahrini

Preview & Download

download format words


Ads

Contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas dapat anda gunakan untuk menegaskan agar tidak terjadi selisih paham dengan penyewa ke depannya. Jika anda adalah pemilik rumah kontrakan, jangan lupa untuk memperhatikan tips di bawah ini agar surat anda valid.

  1. Data KTP Penyewa. Jangan pernah anda lupakan data yang anda masukkan di surat tersebut adalah data yang sesuai dengan ktp penyewa.
  2. Data detil pasal pasal. Pasal pasal yang dibuat harus jelas dan tidak bersifat overview atau bersifat umum. Jelaskan secara terperinci mengenai tujuan dan isinya agar mudah di pahami.
  3. Sanksi – Sanksi. Anda juga dapat menyebutkan satu per satu dalam surat kontrak rumah mengenai sanksi jika penyewa terlambat membayar, dan berapa bulan waktu toleransinya.
  4. Pastikan anda menempatkan materai untuk ditandatangani.

Agar tidak terjadi perselisihan kedepannya pada penyewa, anda memang wajib untuk melakukan pendekatan kuat hitam di atas putih terutama untuk rincian biaya sewa serta jangka waktunya.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , , , ,
Post Date: Wednesday 01st, April 2015 / 13:41 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349