Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Jaminan Perusahaan yang Benar - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Jaminan Perusahaan yang Benar

Surat jaminan atau dalam bahasa inggrisnya disebut sebagai guarantee letter merupakan surat yang berfungsi untuk memberikan perlindungan dalam kegiatan bertransaksi. Biasanya surat jaminan ini dibuat ketika kita akan mengajukan kredit atau transaksi dalam bentuk lainnya. Dalam surat ini orang yang akan melakukan tranksaksi harus memenuhi kewajibannya. Dan jika tidak memenuhi kewajiban, maka pihak penerima jaminan akan mengawasi kita sebagai pemberi jaminan, dan harus memenuhi tanggung jawab yang tertera di surat jaminan yang telah disepakati.

Surat jaminan perusahaan merupakan bagian dari surat jaminan yang dibuat oleh perusahaan dalam rangka memberikan jaminan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Surat jaminan biasa digunakan dalam kegiatan transaksi, kegiatan insidental, dan perjanjian dengan pihak-pihak asing. Surat jaminan perusahaan menerangkan bahwa perusahaan siap menanggung segala resiko yang berkaitan dengan nama perusahaan.

Surat jaminan perusahaan merupakan jenis surat resmi yang memiliki format secara sistematis dan memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat jaminan perusahaan, antara lain mencantumkan informasi sebagai berikut :

  1. Identitas perusahaan sebagai pihak penjamin
  2. Identitas karyawan/klien/orang sebagai pihak yang dijamin
  3. Maksud dan tujuan 
  4. Hal yang dijaminkan (jenis dan ukuran)
  5. Tanda tangan dan nama jelas
  6. Materai

Berikut merupakan beberapa contoh surat jaminan perusahaan yang dapat Anda jadikan referensi :


Contoh Surat Jaminan Perusahaan kepada Rumah Sakit

Contoh Surat Jaminan Perusahaan kepada Rumah Sakit

 

PT. BENIH CITRA MAKMUR

Jalan Letjen Sutoyo No 56, Malang, Jawa Timur

Telepon (0352) 123456 | Email : info@bcm.com | Website : benihcitramakmur.com

 

SURAT PERNYATAAN
No. : 245/SP2/DIR/BCM/XII/2018

 

Kepada Yth

Rumah Sakit Bakti Husada

Jalan Mawar Malang

Provinsi Jawa Timur (12345)

 

Yang bertanda tangan di bawah ini     :

Nama                               : Eko Sulistyono, SP. MSi

Tempat, Tanggal Lahir    : Malang, 17 Januari 1979

Usia                                 : 49 Tahun

Jabatan                            : CEO PT. Benih Citra Makmur

Dengan ini menyatakan bahwa karyawan kami yang melakukan pemeriksaan dokter, rawat inap, serta pengobatan di Rumah Sakit Bakti Husada atas nama pasien:

Nama                               : Andi Setiawan

Tempat, Tanggal Lahir    : Surabaya, 01 Februari 1990

Usia                                 : 28 Tahun

Jabatan                            : Production Supervisor

Semua biaya pemeriksaan, tindakan, pelayanan, dan obat bagi pasien akan ditanggung oleh PT. Benih Citra Makmur selaku perusahaan tempat pasien bekerja.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                  Malang, 20 Desember 2018

                                                                 

(Presiden Direktur PT. Benih Citra Makmur)

 

 

                                                                                      (Eko Sulistyono, SP.MSi.)

download format words


Contoh Surat Jaminan Perusahaan kepada Bank

Contoh Surat Jaminan Perusahaan kepada Bank

 

SURAT PERJANJIAN

PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN

 

Pada hari ini, tanggal dua belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas di Bogor, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama         : Alfi Alfian Siregar, SE

Jabatan      : CEO PT. Global Inovasi Merah

Alamat       : Jalan Mawar, Bogor

No KTP       : 3509211305900002

Bertindak untuk dan atas nama PT. Global Inovasi Merah dan beralamat di Jalan Mawar Bogor, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama        : Andi Rahmanudin

Jabatan      : Accoun Officer PT. Bank Negara Indonesia

Alamat      : Jalan Srikaya, Bogor

No KTP     : 3509212706800004

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

 

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil No.: 134 tanggal dua belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas antara PT Global Inovasi Merah dan PT Bank Negara Indonesia Penjamin menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT Bank Negara Indonesia (yang selanjutnya disebut Bank), berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor 134 tanggal dua belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas beserta perubahan, penambahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 100.000,- (seratus juta rupiah) maka Penjamin dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT Bank Negara Indonesia, berkedudukan di Jalan Srikaya Bogor, untuk dan atas permintaan dari Bank kepada Penjamin, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terutang dan wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT Bank Negara Indonesia terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan atau penggantiannya.

Penjamin selanjutnya dengan tegas menyatakan:

 

Pasal 1

Bahwa jaminan ini diberikan oleh Penjamin kepada dan untuk kepentingan Bank dengan melepaskan segala hak-hak utama (priveleges) yang oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang Penjamin, antara lain (tetapi tidak terbatas) pada hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal 1831, 1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Pasal 2

Penjamin mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat di buku-buku Bank, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan dengan apa yang terutang oleh Yang Berutang pada Bank.

 

Pasal 3

Penjamin membayar jumlah uang yang termasuk di pasal 2 tersebut di atas kepada Bank dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri atas penagihan pertama Bank tanpa diperlukan suatu teguran atau pernyataan lalai terlebih dahulu, jika Bank memberitahukan kewajiban-kewajiban terhadap Bank.

 

Pasal 4

Penjamin melepaskan haknya untuk meminta kepada Bank guna mengeksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penangguhan/penjaminan utang ini dilaksanakan.

Dengan demikian jika Yang Berutang tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank, maka Penjamin secara otomatis memberi kuasa yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga dan dengan hak subtitusi kepada Bank untuk menjual barang-barang lainnya milik Penjamin kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Bank.

Dari hasil penjualan barang-barang tersebut Bank diberi kuasa untuk melaksanakan pelunasan utang Yang Berutang dan bila ada sisanya mengembalikannya kepada Penjamin.

 

Pasal 5

Penanggungan/penjaminan utang ini diberikan oleh Penjamin masing-masing kepada Bank terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari Bank yang menghapuskannya.

 

Pasal 6

Penjamin telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat/Akta Pemberian Jaminan ini.

 

Pasal 7

Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Surat/Akta ini, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.

 

Pasal 8

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I                                     Pihak II

 

 

Alfi Alfian Siregar, SE           Andi Rahmanudin

 

download format words


Contoh Surat Jaminan Perusahaan untuk Visa

Contoh Surat Jaminan Perusahaan untuk Visa

 

PERNYATAAN DAN JAMINAN

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :  Heri Suharyanto

Tempat Tanggal lahir : Pemalang, 17 Juni 1970

Pekerjaan                     : Swasta

Kewarganegaraan       : Indonesia

No. KTP                      : 3509211706700005

Alamat                        : Jalan Mawar

Yang selanjutnya menyatakan sebagai sponsor/penjamin atas nama PT. Inovasi Muda Perkasa dan dengan hormat mengajukan permintaan Perpanjangan Ijin Kunjungan untuk orang asing yang bersangkutan dibawah ini :

Nama                           : Justin Wong

Tempat Tanggal lahir : China, 28 Februari 1975

Kewarganegaraan       : China

No. Paspor                  : 123456789

No. Visa                      : 123456

Alamat di Indonesia   : Jalan Belimbing

Dan sebagai sponsor/penjamin yang bertanggung jawab terhadap :

  1. Hal ihwal keberadaan serta kegiatan orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia;
  2. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keberadaan serta kegiatan orang asing yang bersangkutan selama di Indonesia hingga pemulangannya ke Negara asal.

Demikian surat permintaan dan jaminan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari keterangan diatas ternyata tidak benar, maka kami sebagai sponsor/penjamin bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemalang, 18 Desember 2018

Hormat Saya,

 

Materai

6000

 

(Heri Suharyanto)

download format words


Demikian contoh surat jaminan perusahaan yang baik dan benar sebagai referensi Anda dalam membuat surat resmi yang profesional. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, atau informasi di dalam surat karena surat yang dibuat hanya untuk percontohan saja tanpa ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Monday 17th, December 2018 / 14:26 Oleh :
Kategori : Surat Keterangan

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349