Contoh Surat Izin Gangguan Lengkap beserta Penjelasan
Surat Izin Gangguan atau bisa disebut juga sebagai HO (Hinder Ordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas pendirian suatu usaha dan kegiatan yang dijalankannya pada suatu lokasi tertentu.
Adapun persyaratan administrasi untuk mendapatkan surat izin gangguan antara lain :
- Fotokopi KTP dari pemilik atau pendiri perusahaan terkait
- Denah lokasi dari tempat usaha
- Fotokopi IMB
- Persetujuan dari pemilik bangunan atau pemilik tanah
- NPWP perusahaan
- Foto warna dari pemohon dengan ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi akta pendirian badan usaha jika perusahaan berstatus badan hukum
- Daftar peralatan yang digunakan serta rencana tata letak instalasi dan perlengkapan bangunan
- Surat dari masyarakat yang menyatakan bahwa masyarakat sekitar tidak keberatan atas pendirian usaha tersebut
- Izin penggunaan bangunan atau KRT (Ketetapan Rencana Kota)
- Bagan alir pengolahan limbah, bagan alir proses dan bagan penolong.
Dalam prakteknya, prosedur yang harus ditempuh oleh setiap orang yang akan mengajukan permohonan surat Izin Gangguan adalah tidak sama tergantung kebijakan daerah masing-masing. Namun secara umum dapat digambarkan alurnya sebagai berikut :
- Pemohon mengambil berkas permohonan di kantor kecamatan terkait persetujuan tetangga yang diketahui oleh pihak lurah dan camat. Kemudian ditandatangani menggunakan materai 6000. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan yang kita miliki. Jika telah disetujui, maka anda akan menerima bukti permohonan izin surat gangguan. Permohonan tersebut akan diteruskan oleh petugas terkait ke Dinas Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. Selanjutnya permohonan kita diproses, diteliti ulang, dan diadakan peninjauan langsung ke lapang, kemudian dibuatkan berita acara peninjauan tempat usaha hinhgga akhirnya diputuskan biaya retribusi yang akan dikenakan. Setelah proses tersebut selesai maka kita bisa datang lagi untuk membayar biaya retribusi yang telah ditentukan.
- Setelah menyerahkan bukti pembayaran, maka petugas akan membuatkan kita dokumen atau Surat Izin Gangguan yang diparaf oleh Bidang Keamanan dan Ketertiban serta ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama bupati/walikota. Proses penerbitan surat izin gangguan memakan waktu sekitar 10 hari.
Berikut merupakan contoh surat izin gangguan tempat usaha :
Demikian contoh surat izin gangguan yang dapat kami berikan. Semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda untuk pembuatan surat resmi yang profesional. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, ataupun informasi di dalamnya karena semua surat hanya bersifat percontohan saja tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349