Contoh Surat Izin Tempat Usaha Format Baku
Ketika kita mempunyai usaha yang sudah cukup besar misalnya perusahaan makanan, perusahaan penyedia jasa dan lain sebagainya, kita harus mempunyai surat Izin. Terdapat beberapa surat Izin yang harus kita miliki ketika kita memiliki usaha atau perusahaan. Salah satu diantaranya adalah surat Izin tempat usaha. Mengapa surat Izin tempat usaha harus kita miliki? Karena kita berada di negara hukum, dan semua hal mengenai usaha yang diatur undang – undang harus memiliki izin. Selain itu surat izin tempat usaha ini juga berfungsi sebagai alat pengesahan yang diberikan pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak menimbulkan masalah perizinan.
Sebelum ke penjelasan lebih lanjut mengenai surat izin ini, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi surat izzin tempat usaha itu sendiri. Surat Izin Tempat Usaha adalah surat resmi yang diberikan kepada perorangan, perusahaan atau badan yang dibuat untuk memperoleh izin sebuah usaha di sebuah tempat atau lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada semua pihak yang terkait.
Surat Izin Tempat Usaha ini mempunyai dasar hukum yaitu terdapat dalam peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Maka dari itu, surat ini sangat penting untuk dimiliki pemilik usaha, karena jika tidak memiliki surat izin tempat usaha, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha oleh pihak pemerintah daerah. Peraturan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini terdapat dalam peraturan daerah tingkat II di tiap pemerintah daerah, begitu pun dengan sanksi hukumnya juga diatur berdasarkan pemerintah di tiap daerah, karena itu biasanya sanksinya berbeda-beda di tiap daerah. Namun kebanyakan dari kasus – kasus terdahulu, sanksinya adalah ditutup atau dihentikan kegiatan usahanya, atau bahkan tidak bisa mendapat izin – izin lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasional usahanya.
Walaupun surat izin ini bukan kita sendiri yang mengeluarkan atau dibuat sendiri, ada baiknya jika kita tahu bagaimana bentuk suratnya jadi jika sewaktu-waktu kita butuh kita bisa menyiapkannya sendiri dan tinggal meminta pengesahan kepada pihak terkait. Dan sebelum kita mengetahui bagian – bagian surat izin tempat usaha ini, berikut ini merupakan paparan mengenai persyaratan berkas – berkas apa saja yang harus kita siapkan. Berkas – berkas tersebut antara lain :
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
- Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
- Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
- Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
- Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
- Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
- Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Surat Izin Tetaangga, yaitu berupa Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Denah lokasi tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan,
- Tanda Lunas pembayaran PBB tahun terakhir
Bagian –Bagian Surat Izin Tempat Usaha
- Pada bagian pertama adalah kop surat atau kepala surat dimana kop ini berisi informasi instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Setelah itu dibawahnya adalah informasi tentang usaha yang akan didirikan. Dalam hal ini, pejabat berwenang akan memberikan ijin usaha kepada usaha yang akan dijalankan tersebut yang detailnya meliputi beberapa informasi seperti Nama usaha, Alamat usaha, Bidang Usaha, Nama penanggung jawab, Luas ruang usaha, dan masa berlaku surat izin tempat usaha.
- Setelah itu biasanya dibawahnya terdapat pernyataan pemberian izin, contoh kalimatnya yaitu “Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota ….. tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
- Dan terakhir adalah bagian penutup surat yang informasinya terdiri dari tempat ditetapkannya izin, tanggal penetapan izin dan pejabat yang menandatangani atau yang memberikan izin. Bagian ini sama dengan bagian-bagian surat keputusan yang biasa diterbitkan instansi pemerintah.
Setelah mengetahui definisi, persyaratan administrasi yang harus disiapkan, bagian – bagian dari surat izin tempat usaha, berikut ini merupakan contoh surat izin tempat usaha sebagaai gambaran mengenai bentuk surat izin tempat usaha itu seperti apa.
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
DINAS PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Mawar Merah Delima Raya No. 40 – 44 Kota Bandung – Jawa Barat 32009
Telp. 022 – 3098701, 3098702 Fax. 022 – 3098000
SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 30/BC/VIII/2016
Memberikan ijin usaha kepada:
Nama toko : Toko Sagala Aya
Alamat : Jalan Amir Mahmud 3 No. 10 Kota Bandung, Jawa Barat 90011
Bidang Usaha : Penyedia barang – barang kebutuhan sehari – hari
Nama penanggung jawab : Dedi Setiawan
Luas ruang usaha : 200 m2
Berlaku s/d tanggal : 2021
Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Bandung tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan di Bandung
Tanggal 2 Agustus 2016
Kepala Suku Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Bandung
Drs. H. Sunarya Amin, MM
NIP. 30 1110 290199
PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jalan Mawar Merah Delima Raya No. 40 – 44 Kota Bandung – Jawa Barat 32009
Telp. 022 – 3098701, 3098702 Fax. 022 – 3098000
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Nomor. 030/110/VIII/16
Memberikan izin usaha kepada :
Nama Perusahaan : PT. LANCAR JAYA ANUGRAH
Alamat Tempat Usaha : Jalan Angsana Raya Utama Km. 31 Kecamatan Hulu Hilir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Bidang Usaha : Perdagangan Tekstil
Nama Penanggungjawab : DEDI SETIAWAN
Luas Tempat Usaha : 2500 m2
Dengan ketentuan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2012 tentang perubahan Daerah Kota Bandung No. 12 Tahun 2010 tentang gangguan dan izin tempat usaha.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini sebagai dasar untuk mengajukan surat izin lainnya kepada instansi yang berwenang.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku selama 5 Tahun.
Ditetapkan di Bandung
Tanggal 2 Agustus 2016
Kepala Suku Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Bandung
Drs. H. Sunarya Amin, MM
NIP. 30 1110 290199
Itulah mengenai contoh surat izin tempat usaha yang akan kita dapatkan dari dinas terkait ketika kita sudah mengajukan surat permohonan surat izin tempat usaha yang kita miliki kepada dinas terkait tersebut. Semoga contoh surat izin tempat usaha ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui bagaimana contoh surat izin tempat usaha.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349