Contoh Surat Akta Jual Beli yang Baik dan Benar
Dewasa ini, kesadaran masyarakat untuk memiliki aset kepemilikan properti mandiri semakin tinggi dari waktu ke waktu. Hal ini disebabkan karena tuntutan kebutuhan hunian yang nyaman beradu dengan persaingan ketersediaan lahan yang semakin sempit. Masyarakat tidak lagi memandang kepemilikan properti hanya sebatas rumah, toko, ataupun apartemen, namun juga mulai melirik kepemilikan tanah.
Untuk memiliki suatu aset properti seperti tanah dan rumah, seseorang harus terlebih dahulu melewati rangkaian proses dan langkah-langkah hukum yang jelas dan tepat. Hal ini disebabkan karena transaksi jual beli tanah/rumah melibatkan jumlah uang yang tidak sedikit, selain itu membeli rumah berarti juga turut memindahkan hak kepemilikan aset dari seseorang atau pengembang ke orang lain yang secara hukum harus dilakukan di atas sebuah dokumen. Hal ini untuk mempermudah klaim jika terjadi permasalahan di masa depan. Dokumen tersebut kemudian dikenal sebagai Surat Akta Jual Beli atau biasa disingkat sebagai Surat AJB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan atau termuat dalam Surat Akta Jual Beli, yaitu :
- Identitas lengkap pihak yang bertransaksi, meliputi pihak pertama sebagai Penjual dan pihak kedua sebagai Pembeli
- Identitas lengkap Tanah atau Rumah, Meliputi nomor sertifikat, posisi tanah, alamat lengkap rumah, gambar atau nomor gambar situasi rumah, luas tanah, luas bangunan yang berdiri di atasnya, dan batas-batas wilayah, dll.
- Harga, Harga bisa mencakup harga tanah per meter, harga tanah luasan total, harga dari bangunan rumah, atau akumulasi harga tanah dan harga rumah (jika membeli rumah).
- Cara Pembayaran, memuat tata cara pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai maupun kredit dan diberikan keterangan tenggat akhir pembayaran
- Uang Tanda Jadi, sebagai bukti untuk memperjelas status dimulainya transaski penjualan dan bersifat mengikat
- Jaminan dan Saksi. Digunakan untuk memperkuat kebenaran dan meyakinkan masing-masing pihak.
- Penyerahan dan Status Kepemilikan, Menandakan kapan akan dilakukan penyerahan rumah/tanah beserta sertifikat dan kunci dari pihak pertama kepada pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.
- Pembaliknamaan Kepemilikan, Hal ini mengatur cara-cara mengalihnamakan sertifikat dan mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses pembaliknamaan kepada pihak kedua. Selain itu juga dicantumkan kewajiban pembayaran biaya pembaliknamaan yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua.
- Pajak, Iuran dan Pungutan, Sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, seluruh pungutan, iuran, hingga pajak yang berlaku pada tanah / rumah tersebut masih ditanggung oleh pihak pertama dan akan jatuh kepada pihak kedua setelah penandatanganan dilakukan.
- Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain Lain, Poin ini mengatur jika pada saat perjanjian dibuat pihak pertama meninggal dunia, maka surat perjanjian pembelian tanah / rumah masih bisa berlangsung dan diwakili oleh pewaris sah dari pemilik tanah / rumah tersebut. Serta menetapkan hal lain-lain yang belum tercantum akan diselesaikan secara mufakat oleh kedua belah pihak.
- Tanda Tangan dan Pengesahan Materai, Surat akta jual beli akan diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak pertama dan pihak kedua yang disahkan dengan penempelan materai. Selain itu juga dicantumkan nama dan tanda tangan saksi di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
Supaya lebih jelas, berikut kami lampirkan contoh Surat Akta Jual Beli Tanah dan Surat Akta Jual beli Rumah yang baik dan benar untuk dijadikan referensi bagi Anda.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
- Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI)
Pada hari ini ________ tanggal ________(___________) bulan_____________Tahun____ (______), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa :
Sebidang Tanah dengan Hak_____________yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah:_________, yang berlokasi di_______________, dengan ukuran tanah : panjang_____m (__________meter), lebar ______m (____________meter), luas tanah _______m2 (______________________________ meter persegi), berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas ______m2 (_____________________ meter persegi) dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
- Sebelah Barat : berbatasan dengan ____________________
- Sebelah Timur : berbatasan dengan ____________________
- Sebelah Utara : berbatasan dengan ____________________
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan ____________________
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Rumah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
PASAL 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
- Harga tanah per meter persegi Rp _____________ atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) _____________________________________________Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp _______________ atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) __________________
- Harga bangunan rumah adalah Rp ______________atau jumlah uang terbilang (dalam huruf)____________________
- Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp _____________atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ___________________________
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp______________ atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ______________________ Rupiah, secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya ____________
(____________________) hari / minggu / bulan setelah ditanda-tanganinya surat perjanjian ini.
PASAL 3
UANG TANDA JADI
- PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp _______________ atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ___________________ kepada PIHAK PERTAMA di mana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
- Sisa pembayaran sebanyak Rp _________________ atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ____________________ akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian
PASAL 3*
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
- Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar_______ % ( dalam huruf sejumlah ___________________persen ) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal 2. Jumlah total uang muka yang akan diberikan adalah sebesar Rp ____________(dalam huruf sejumlah__________________________Rupiah) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal _______(___________________) Bulan_______________ Tahun___________ (_______________________________) setelah penandatanganan Surat perjanjian ini.
- Lama jangka waktu cicilan adalah_________ ( __________________) bulan / tahun. Cicilan dibayar per tanggal_______(_____________________) setiap bulannya secara (tunai/transfer) ke Pihak Pertama. Sedangkan untuk jumlah bunga cicilan ditentukan sebesar_____% (_______________persen) sesuai kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Cicilan Pertama sebesar Rp_______________(dalam huruf sejumlah ________________________Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal _______(________________) Bulan __________________Tahun___________(__________________________________)
- Cicilan Terakhir sebesar Rp___________(dalam huruf sejumlah _____________________ Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ________ (______________) Bulan ________________Tahun______________(_________________________________)
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Apabila PIHAK PERTAMA, Tidak memberikan atau menyertakan dan memperlihatkan sertifikat asli tanah hak milik tersebut selambat-lambatnya Tanggal _______ (__________________) Bulan ______________Tahun_____________(___________________________) kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia menerima tuntutan dari PIHAK KEDUA untuk memperkarakan tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Hubungan kekerabatan :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama :
Tempat, Tgl Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Hubungan kekerabatan :
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
PASAL 5
PENYERAHAN
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada pihak kedua selambat-lambatnya ______(_______________________) hari / minggu / bulan.
PASAL 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
PASAL 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada (Pihak Kedua/Pihak Kedua*)
PASAL 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di atas:
- Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
PASAL 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila Pihak Pertama melanggar kesepakatan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 tentang penyerahan dan melihatkan sertifikat asli kepada Pihak Kedua sebagaimana syarat peralihan hak / pembalikkan nama kepemilikan maka Pihak Pertama bersedia menerima tuntutan Pihak Kedua yaitu tuntutan ke pengadilan jika syarat (Sertifikat Asli) yang ditentukan tidak dipenuhi. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di _________________________________________ (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri).
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di________________pada Hari __________Tanggal ______ (_________________) Bulan ____________________ Tahun ________ ( ________________), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(________________________________) (________________________________)
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA,
(________________________________) (________________________________)
*Coret yang tidak perlu. (Disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi yang terjadi sesungguhnya)
Demikian artikel tentang Surat Akta Jual Beli ini dibuat, semoga bisa memberi manfaat.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349