Contoh Surat Ijin Pendirian Sekolah Baru untuk Berbagai Jenjang
Untuk mendirikan sekolah baru, hal penting yang harus diurus dalah surat ijin pendirian sekolah. Pemberian ijin operasional penyelenggaraan pendidikan formal kepada lembaga atau yayasan atau masyarakat memiliki beberapa dasar hukum. Beberapa di antaranya adalah Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Kepmendiknas RI Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Dalam teknis pemrosesannya akan dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Setelah terpenuhinya persyaratan, maka akan dikeluarkan surat ijin operasional pendirian lembaga pendidikan.
Contoh Surat Ijin Pendirian Sekolah Baru untuk Berbagai Jenjang
YAYASAN SINAR GANESHA GENERASI MAJU
AKTA NOTARIS : LUKMAN HERDI, S.H. – ROKAN HULU, No. VIII/2019
Jl. Jenderal Sudirman No. 79, RT. 007/02, Ujung Batu Timur, Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau 28557
Telp./Fax 0762 763888
PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SINAR GANESHA
YAYASAN SINAR GANESHA GENERASI MAJU
Nomor : 25/BP-YSGGM/VI/2019
YAYASAN SINAR GANESHA GENERASI MAJU
MENIMBANG : Dalam upaya turut mensukseskan program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya serta program wjib belajar 9 tahun
- kami merasa perlu mendirikan lembaga pendidikan untuk Sekolah Menegah Kejuruan Program Keahlian Manajemen Bisnis Pariwisata di wilayah Kecamatan Ujung Batu dan sekitarnya, khususnya di desa Ujung Batu Timur
MENGINGAT : Keputusan yang sudah sangat mendesak akan pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Sinar Ganesha yang direncanakan akan dimulai pada Tahun Ajaran 2019/2020
- Siapnya gedung Sekolah Menengah Kejuruan Sinar Ganesha beserta perlengkapannya
- Sedang diadakannya proses perijinan pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Sinar Ganesha
MEMPERHATIKAN : Anggaran Dasar Yayasan Sinar Ganesha Generasi Maju dalam Akte Notaris No. VIII/2019
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Yayasan Pendidikan Sinar Ganesha Generasi Maju mendirikan Sekolah Menengah Kejuruan yang diberi nama Sekolah Menengah Kejuruan Sinar Ganesha pada yayasan tersebut
- SMK Sinar Ganesha diuayakan dapat memenuhi kegiatan belajar mengajar pada tahun Ajaran 2019/2020
- Hal-hal yang berkaitan dengan bangunan, sarana dan prasarana fisik sekolah, administrasi pendidikan, dan kurikulum pendidikan disesuaikan dengan ketentuan bagi Sekolah Menengah Kejuruan pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Ujung Batu, Juni 2019
Ketua
Yayasan Sinar Ganesha Generasi Maju
Drs. Kusuma Husni, M. Si
PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Teungku Cik Di Tiro, Kumantan, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau 28463
Telp./Fax 0761 763231
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN KAMPAR
Nomor : 296/19-Disdik
IJIN PENDIRIAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SMP VISI FUTURA
ATAS NAMA YAYASAN VISI FUTURA KUMANTAN
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam upaya pelayanan dan pemerataan pendidikan kepada masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan, perlu diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan lembaga pendidikan baru di Kabupaten Kampar |
|
|
b. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tentang Ijin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Visi Futura
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Provinsi Riau |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tmbahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485); |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); |
|
|
7. |
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah; |
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); |
|
|
9. |
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 03 Tahun 2014, susunan dan kedudukan Organisasi Perangkat Daerah |
Memperhatikan |
: |
1. |
Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Kumantan Kec. Bangkinang Nomor : 320/31/3/2019 tanggal 12 Maret 2019 |
|
|
2. |
Surat Rekomendasi dari Camat Bangkinang Nomor : 024/731/2019 tanggal 12 Maret 2019 |
|
|
3. |
Surat Rekomendasi dari UPTK XXVII Kec. Bangkinang Nomor : 720/53-Disdik, tanggal 12 Maret 2019 tentang Rekomendasi Pendirian SMP Visi Futura
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
|
KESATU |
: |
|
Memberikan ijin kepada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Visi Futura yang berlokasi di Jl. Kubang Raya No.14, Kumantan, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau 28463 |
KEDUA |
: |
|
Pemberian ijin sebagaiman dimaksud diktum KESATU, berlaku sepanjang mematuhi semua ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan wjib melakukan daftar ulang (registrasi) setiap awal tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan |
KETIGA |
: |
|
Dalam hal pelaksanaan kegiatan pendidikan ternyata timbul kerugian terhadap pihak lain, atau peserta didik yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pendidikan, maka segala resiko yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab oihak pemegang ijin dan keputusan ini dapat dibatalkan. |
KEEMPAT |
: |
|
Segala penyimpangan dan atau kelalaian atas ketentuan dalam keputusan ini yang dapat merugikan kewibawaan pemerintah baik sengaja maupun tidak disengaja, maka keputusan ini batal atau batal demi hukum. |
KELIMA |
: |
|
Tidak dibenarkan mengalihkan ijin pendirian sekolah ke pihak lain dengan dalih sebelum adanya persetujauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. |
KEENAM |
: |
|
Wajib melengkapi semua perijinan dan persyaratan ;ainnya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku |
KETUJUH |
: |
|
Hal-hal yang belum diatur dan tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian. |
KEDELAPAN |
: |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan. |
Ditetapkan di : Bangkinang |
Pada tanggal 14 Juni 2019 |
KEPALA |
|
Ir. Moestopo Jaya, M.M., M.Si. |
Pembina Utama Muda |
NIP. 1976120197823002 |
Tembusan :
- Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar
- Camat Bangkinang
- Kepala Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang
PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. Jl. Perintis Kemerdekaan, Simpang Tiga, Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29566
Telp./Fax 0760 67122123
Kuantan Tengah, 14 Juni 2019
Nomor : 529/0192.5-Disdikpora/2019
Lampiran : –
Perihal : Ijin Rencana Pendirian Sekolah
Kepada,
Yth. Ketua Yayasan Badan Pendidikan
Daarul Ulum Bina Ilmu
Kuantan Singingi
Di tempat
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 060/U/2002 tanggal 25 April 2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah,
MEMBERIKAN IJIN RENCANA PENDIRIAN SEKOLAH
Kepada :
Nama Sekolah : TK. Daarul Ulum Kuantan Tengah
Yayasan Pendiri : Daarul Ulum Bina Ilmu
Penanggung Jawab : Datuk Haji Ahmad Garang
Alamat : Jl. Tambusai No. 71, RT 002/RW 001, Beringin Taluk, Kuantan Tengah,
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29562
Surat Permohonan Ijin
Nomor : 23/DUBI/II/2019
Tanggal : 18 Februari 2019
Berdasarkan rekomendasi dari :
- Kepala Desa Simpang Tiga Nomor : 0312/73/Kesra Tanggal 20 April 2019
- Camat Kecamatan Kuantan Tengah, No. 019/32/Pemb Masy Tanggal 30 April 2019
- Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kuantan Tengah No. 176.2/132-UPTD/2019 Tanggal 17 Februari 2019
- Tim Verifikasi Ijin Pendirian Sekolah / Taman Kanak-kanak Disdikpora Kab. Kuantang Singingi
Demikian Ijin Rencana Pendirian Sekolah ini diterbitkan, dengan catatan :
- Sekolah melaksanakan Keputusan Mendiknas No. 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Selambat-lambatnyadalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah surat rekomendasi ini diterbitkan, pemrakarsa mengajukan usul Ijin Pendirian Sekolah dengan kelengkapan persyaratannya.
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Drs. Jupirman, M.M.
PEMBINA TK. I
NIP : 142 765 876
Tembusan :
Bapak Bupati Kuantan Singingi (sebagai laporan)
Demikian beberapa Contoh Surat Ijin Pendirian Sekolah Baru untuk Berbagai Jenjang. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang mengurus proses pendirian sekolah.
Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349