Contoh Surat Jaminan Perusahaan yang Benar
Surat jaminan atau dalam bahasa inggrisnya disebut sebagai guarantee letter merupakan surat yang berfungsi untuk memberikan perlindungan dalam kegiatan bertransaksi. Biasanya surat jaminan ini dibuat ketika kita akan mengajukan kredit atau transaksi dalam bentuk lainnya. Dalam surat ini orang yang akan melakukan tranksaksi harus memenuhi kewajibannya. Dan jika tidak memenuhi kewajiban, maka pihak penerima jaminan akan mengawasi kita sebagai pemberi jaminan, dan harus memenuhi tanggung jawab yang tertera di surat jaminan yang telah disepakati.
Surat jaminan perusahaan merupakan bagian dari surat jaminan yang dibuat oleh perusahaan dalam rangka memberikan jaminan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan. Surat jaminan biasa digunakan dalam kegiatan transaksi, kegiatan insidental, dan perjanjian dengan pihak-pihak asing. Surat jaminan perusahaan menerangkan bahwa perusahaan siap menanggung segala resiko yang berkaitan dengan nama perusahaan.
Surat jaminan perusahaan merupakan jenis surat resmi yang memiliki format secara sistematis dan memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat jaminan perusahaan, antara lain mencantumkan informasi sebagai berikut :
- Identitas perusahaan sebagai pihak penjamin
- Identitas karyawan/klien/orang sebagai pihak yang dijamin
- Maksud dan tujuan
- Hal yang dijaminkan (jenis dan ukuran)
- Tanda tangan dan nama jelas
- Materai
Berikut merupakan beberapa contoh surat jaminan perusahaan yang dapat Anda jadikan referensi :
SURAT PERJANJIAN
PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN
Pada hari ini, tanggal dua belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas di Bogor, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Alfi Alfian Siregar, SE
Jabatan : CEO PT. Global Inovasi Merah
Alamat : Jalan Mawar, Bogor
No KTP : 3509211305900002
Bertindak untuk dan atas nama PT. Global Inovasi Merah dan beralamat di Jalan Mawar Bogor, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Andi Rahmanudin
Jabatan : Accoun Officer PT. Bank Negara Indonesia
Alamat : Jalan Srikaya, Bogor
No KTP : 3509212706800004
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil No.: 134 tanggal dua belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas antara PT Global Inovasi Merah dan PT Bank Negara Indonesia Penjamin menerangkan bahwa untuk menjamin pembayaran kembali lunas dan tertib serta sebagaimana mestinya atas seluruh jumlah utang dari yang berutang tersebut ditambah bunga-bunga, biaya-biaya penagihan dan pengadilan, dan lain-lain biaya yang wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT Bank Negara Indonesia (yang selanjutnya disebut Bank), berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Kredit Usaha Kecil Nomor 134 tanggal dua belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas beserta perubahan, penambahan dan penggantiannya yang tidak melebihi jumlah sebesar Rp 100.000,- (seratus juta rupiah) maka Penjamin dengan ini menjamin dan karena itu berjanji dan mengikat diri terhadap PT Bank Negara Indonesia, berkedudukan di Jalan Srikaya Bogor, untuk dan atas permintaan dari Bank kepada Penjamin, membayar dengan segera dan secara sekaligus lunas semua jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu nanti terutang dan wajib dibayar oleh Yang Berutang kepada PT Bank Negara Indonesia terutama berdasarkan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit Usaha Kecil yang telah dan/atau akan dibuat kemudian beserta perubahan, penambahan atau penggantiannya.
Penjamin selanjutnya dengan tegas menyatakan:
Pasal 1
Bahwa jaminan ini diberikan oleh Penjamin kepada dan untuk kepentingan Bank dengan melepaskan segala hak-hak utama (priveleges) yang oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang Penjamin, antara lain (tetapi tidak terbatas) pada hak-hak dan hak-hak utama yang ditetapkan dalam Pasal 1831, 1837, 1847, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 2
Penjamin mengakui sebagai bukti yang sah dan akan menerima baik, semua data-data yang terdapat di buku-buku Bank, baik mengenai jenis maupun jumlah yang bersangkutan dengan apa yang terutang oleh Yang Berutang pada Bank.
Pasal 3
Penjamin membayar jumlah uang yang termasuk di pasal 2 tersebut di atas kepada Bank dan mengakuinya sebagai utangnya sendiri atas penagihan pertama Bank tanpa diperlukan suatu teguran atau pernyataan lalai terlebih dahulu, jika Bank memberitahukan kewajiban-kewajiban terhadap Bank.
Pasal 4
Penjamin melepaskan haknya untuk meminta kepada Bank guna mengeksekusi barang-barang jaminan lainnya terlebih dahulu sebelum kewajiban-kewajibannya berdasarkan penangguhan/penjaminan utang ini dilaksanakan.
Dengan demikian jika Yang Berutang tidak melunasi utangnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank, maka Penjamin secara otomatis memberi kuasa yang tidak akan berakhir karena alasan apa pun juga dan dengan hak subtitusi kepada Bank untuk menjual barang-barang lainnya milik Penjamin kepada Pihak Ketiga menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Bank.
Dari hasil penjualan barang-barang tersebut Bank diberi kuasa untuk melaksanakan pelunasan utang Yang Berutang dan bila ada sisanya mengembalikannya kepada Penjamin.
Pasal 5
Penanggungan/penjaminan utang ini diberikan oleh Penjamin masing-masing kepada Bank terhitung mulai tanggal penandatanganan surat/akta Pemberian Jaminan ini dan berlaku terus sampai ada pemberitahuan secara tertulis dari Bank yang menghapuskannya.
Pasal 6
Penjamin telah mengetahui dan dengan ini menyetujui segala ketentuan-ketentuan dari syarat-syarat yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama melaksanakan dan memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Surat/Akta Pemberian Jaminan ini.
Pasal 7
Mengenai segala akibat hukum yang timbul dari Surat/Akta ini, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 8
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
Alfi Alfian Siregar, SE Andi Rahmanudin
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Heri Suharyanto
Tempat Tanggal lahir : Pemalang, 17 Juni 1970
Pekerjaan : Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
No. KTP : 3509211706700005
Alamat : Jalan Mawar
Yang selanjutnya menyatakan sebagai sponsor/penjamin atas nama PT. Inovasi Muda Perkasa dan dengan hormat mengajukan permintaan Perpanjangan Ijin Kunjungan untuk orang asing yang bersangkutan dibawah ini :
Nama : Justin Wong
Tempat Tanggal lahir : China, 28 Februari 1975
Kewarganegaraan : China
No. Paspor : 123456789
No. Visa : 123456
Alamat di Indonesia : Jalan Belimbing
Dan sebagai sponsor/penjamin yang bertanggung jawab terhadap :
- Hal ihwal keberadaan serta kegiatan orang asing yang bersangkutan selama berada di Indonesia;
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keberadaan serta kegiatan orang asing yang bersangkutan selama di Indonesia hingga pemulangannya ke Negara asal.
Demikian surat permintaan dan jaminan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila di kemudian hari keterangan diatas ternyata tidak benar, maka kami sebagai sponsor/penjamin bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemalang, 18 Desember 2018
Hormat Saya,
Materai
6000
(Heri Suharyanto)
Demikian contoh surat jaminan perusahaan yang baik dan benar sebagai referensi Anda dalam membuat surat resmi yang profesional. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, atau informasi di dalam surat karena surat yang dibuat hanya untuk percontohan saja tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349