Contoh Surat Kuasa Advokat pada Berbagai Perkara
Surat kuasa merupakan dokumen tertulis yang dibutuhkan dalam melakukan hal atau tindakan oleh penerima kuasa untuk bertindak mewakili pihak pemberi kuasa.
Penerima kuasa atas dasar surat kuasa, dalam hal ini advokat atau pengacara atau konsultan hukum dapat bertindak mewakili, untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam perkara yang tertera dalam surat kuasa.
Elemen yang harus dicantumkan dalam surat kuasa advokat antara lain data diri pemberi kuasa, data diri penerima kuasa, dan hal yang dikuasakan serta batas-batasnya dalam perkara yang dimaksud. Perkara tersebut dapat berupa perkara pidana maupun perdata.
Berikut beberapa Contoh Surat Kuasa Advokat pada Berbagai Perkara
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Andi Labolong
Tempat, tanggal lahir : Makassar, 26 September 1980
Usia : 38 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl. Gagak Lor VII No. 114, Kel. Mariso, Kec. Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Uleng Makkawaru Law Firm.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Uleng Makkawaru, S.H., advokat, pengacara, dan konsultan hukum yang berkantor di Uleng Makkawaru Law Firm yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 56 F, Kel. Tello Baru, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90233, yang dalam perkara ini dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai penggugat dalam perkara perdata Ganti Rugi melawan PT. Violet Residen yang diwakili oleh Isogi Besse, perusahaan yang bergerak di bidang perumahan yang berkedudukan dan berkantor di Jl. Sunu No.73, Kel. Suangga, Kec. Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90211 sebagai Tergugat
- Untuk menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;
- Penerima kuasa dapat bertindak dalam hal hukum dalam segala hal yang berkaitan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum, menghadap hakim dan pejabat instansi pemerintah;
- Penerima kuasa dapat berperkara ke muka Pengadilan Negeri megajukan gugatan, meberikan jawaban gugatan, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan Pengadilan Negeri, memohon dijalankannya putusan Pengadilan Negeri
- Penerima kuasa dapat membuat dan menandatangani surat dan melakukan hal-hal yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, selama tidak melanggar undang-undang dan bila perlu memindahtangankan kekuasaannya tersebut sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (subtitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
- Penerima kuasa dapat melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberi kuasa ini.
Gorontalo, 15 April 2019
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Andi Labolong Uleng Makkawaru
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Roja Anggola
Tempat, tanggal lahir : Gorontalo, 30 Oktober 1969
Usia : 49 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 35 H, Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo, Gorontalo 96138
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Yang dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Jito Patilima dan Rito Atinggo Law Firm.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Jito Patilima, M.H., advokat, pengacara, dan konsultan hukum yang berkantor di Jito Anggola dan Rito Atinggo Law Firm yang beralamat di Jl. Brigadir Jenderal Piola Isa No. 110, Kel. Dulomo Sel., Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128 , yang dalam perkara ini dapat bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
——————————————————–Khusus————————————————-
Untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum pemberi kuasa “Roja Patilima” sehubungan dengan adanya dugaan tindak pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian. Baik di polresta kota Gorontalo, kejaksaan negeri kota Gorontalo, pengadilan negeri kelas IA kota Gorontalo, maupun upaya hukum lainnya.
Untuk keperluan tersebut di atas, penerima kuasa berhak menghadap dan berbicara di hadapan kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri, serta pejabat-pejabat di Instansi lainnya, mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan, mengajukan pembelaan dan jawabn, membalas segala perlawanan, memohon keputusan-keputusan, menerma putusan, membuat serta mengajukan permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, membuat persetujuan-persetujuan atas persetujuan pemberi kuasa. Dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala perbuatan atau tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.
Surat kuasa ini diberi hak subtitusi dan hak retensi.
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberi kuasa ini.
Gorontalo, 15 April 2019
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Roja Anggola Jito Patilima, M.H.
Demikian beberapa Contoh Surat Kuasa Advokat pada Berbagai Perkara. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang menulis format surat kuasa advokat.
Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349