Contoh Surat Kuasa Arbitrase yang Baik dan Benar
Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian masalah hukum perdata di luar peradilan umum. Hal ini dilaksanakan berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa.
Dasar hukum penyelenggaraan arbitrase adalah pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Dalam penyelenggaraannya, arbitrase dalam dilakukan melalui lembaga pemerintah, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Namun selain BANI, terdapat juga arbitrase ad-hoc, di mana arbitrase dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Berikut beberapa Contoh Surat Kuasa Arbitrase yang Baik dan Benar
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
PT. Pusaran Segara, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di kota Semarang, dalam hal ini bertindak melalui kantor yang beralamat di Jl. Walisongo KM 36 No, 176 G, Kel. Tugu, Kec. Tugu, Kota Semarang (selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”), dalam hal ini diwakili oleh Aziz Abyasa dalam kedudukannya sebagai Wakil Direktur Utama dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini mengangkat dan menunjuk selaku Kuasa yang sah dan memberinya wewenang dan kuasa penuh, baik sendiri maupun bersama-sama, dengan hak subtitusi, kepada :
– Banu Agnibrata, S.H.
– Estu Fusena, S.H.
– Gentala Kusna, S.H.
Para advokat/konsultan hukum pada kantor hukum Banu Agnibrata Law Firm, berkantor di Jl. Tugu Pemuda, Kel. Tugu Utara, Kec. Tugu, Kota Semarang
————————————————————Khusus———————————————
Mewakili dan atau mendampingi Pembei Kuasa sebagai Pemohon, untuk mengajukan Permohonan Arbitrase dalam prosedur arbitrase di Badan Arbitrase Nasonal Indonesia (“BANI”) melawan :
Kukuh Herdian, beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Lanta XI No. 89 B, Kel. Tugu, Kec. Tugu, Kota Semarang (selanjutnya disebut sebagai Termohon)
Sehubungan dengan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan dari Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan, yang kemudian diamandemenkan dengan Adendum Pertama atas Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, karenanya kuasa dan wewenang penuh diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk :
- Membantu dan mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa dalam setiap dan seluruh arbitrase di BANI;
- Mempersiapkan, memfinalisasi, menanda-tangani, mengajukan, dan mendaftarkan Permohonan Arbitrase di sekretariat BANI
- Menunjuk dan atau mengganti arbiter, serta mengingkari atau melakukan upaya yang diperlukan untuk mengganti arbiter Termohon dan atau arbiter yang ditunjuk BANI dan mengajukan alasan-alasan hukumnya;
- Melakukan seluruh pembayaran atas biaya-biaya registrasi dan administrasi yang diberlakukan sesuai peraturan BANI;
- Mempersiapkan menanda-tangani, mengajukan dan memberkas seluruh dokumen terkait, jawaban atas tanggapan-tanggapan, tangkisan, informasi tertulis, bukti-bukti dan atau saksi-saksi (bila ada) atau leternagan tertulis, yang akan diperlukan dalam pemeriksaan BANI atas perkara ini;
- Berkomunikasi dengan Majelis Arbiter dan Termohon atau wakilnya yang sah;
- Mengajukan penawaran atau menolak penawaran yang diajukan dalalm rangka melakukan negosiasi atau mediasi atau upaya perdamaian lainnya, atas persetujuan Pemberi Kuasa;
- Mengajukan permohonan putusan sela atau putusan tambahan lainnya termasauk penetapan sita jaminan;
- Mengawasi jalannya arbitrase dan segera melapor kepada Pemberi Kuasa apabila ada informasipenting atau perubahan yang berkaitan dengan perkara a quo;
- Meminta atau menerima salinan putusan BANI;
- Melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan isi putusan BANI yang final dan mengikat;
- Melaksanakan sehala tindakan dan atau upaya hukum lain yang diperlukan yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan oleh Penerima Kuasa sehubungan dengan hak dan kewajiban Pemberi Kuasa berdasarkan kuasa ini;
- Melakukan segala upaya hukum sesuai ketentuan danperundang-undangan yang berlaku di Republil Indonesia termasuk Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik yang berlaku sehubungan dengan hak dan kewajiban Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini, dalam arti kata seluas-luasnya.
Pemberi kuasa dengan ini menegaskan dan mengesahkan semua yang dilakukan atau diminta dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut sesuai maksud Surat Kuasa ini.
Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangainya sampai diakhiri secara tertulis.
Semarang, 15 April 2019
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Aziz Abyasa Banu Agnibrata, S.H.
PT. Pusaran Segara Banu Agnibrata Law Firm
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
PT. Salinitas Cakra Bahari, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di kota Semarang, dalam hal ini bertindak melalui kantor yang beralamat di Jl. Sompok Lama No. 97, Kel. Peterongan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang (selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”), dalam hal ini diwakili oleh Bondo Samiran dalam kedudukannya sebagai Wakil Direktur Utama dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dengan ini mengangkat dan menunjuk selaku Kuasa yang sah dan memberinya wewenang dan kuasa penuh, baik sendiri maupun bersama-sama, dengan hak subtitusi, kepada :
– Saputra Aris, S.H.
– Hayana Leksi, S.H.
– Valla Peta, S.H.
Para advokat/konsultan hukum pada kantor hukum Saputra Aris Law Firm, berkantor di Jl. Menteri Supeno No. 55 F, Kel. Mugasari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang
————————————————————Khusus———————————————
Mewakili dan atau mendampingi Pembei Kuasa sebagai Pemohon, untuk mengajukan Permohonan Arbitrase yang difasilitasi oleh tim ad-hoc melawan :
Minke Alice, beralamat di Jl. Purwoyoso Raya No. 72 C, Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang (selanjutnya disebut sebagai Termohon)
Sehubungan dengan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan dari Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan, yang kemudian diamandemenkan dengan Adendum Pertama atas Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, karenanya kuasa dan wewenang penuh diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk :
- Membantu dan mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa dalam setiap dan seluruh arbitrase ad-hoc;
- Mempersiapkan, memfinalisasi, menanda-tangani, dan mengajukan Permohonan Arbitrase kepada tim ad-hoc
- Menunjuk dan atau mengganti arbiter, serta mengingkari atau melakukan upaya yang diperlukan untuk mengganti arbiter Termohon dan atau arbiter yang ditunjuk tim ad-hoc dan mengajukan alasan-alasan hukumnya;
- Melakukan seluruh pembayaran atas biaya-biaya registrasi dan administrasi yang diberlakukan sesuai ketentuan ad-hoc;
- Mempersiapkan menanda-tangani, mengajukan dan memberkas seluruh dokumen terkait, jawaban atas tanggapan-tanggapan, tangkisan, informasi tertulis, bukti-bukti dan atau saksi-saksi (bila ada) atau leternagan tertulis, yang akan diperlukan dalam pemeriksaan tim ad-hoc atas perkara ini;
- Berkomunikasi dengan Majelis Arbiter dan Termohon atau wakilnya yang sah;
- Mengajukan penawaran atau menolak penawaran yang diajukan dalalm rangka melakukan negosiasi atau mediasi atau upaya perdamaian lainnya, atas persetujuan Pemberi Kuasa;
- Mengajukan permohonan putusan sela atau putusan tambahan lainnya termasauk penetapan sita jaminan;
- Mengawasi jalannya arbitrase dan segera melapor kepada Pemberi Kuasa apabila ada informasipenting atau perubahan yang berkaitan dengan perkara a quo;
- Meminta atau menerima salinan putusan ad-hoc;
- Melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan isi putusan ad-hoc yang final dan mengikat;
- Melaksanakan sehala tindakan dan atau upaya hukum lain yang diperlukan yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan oleh Penerima Kuasa sehubungan dengan hak dan kewajiban Pemberi Kuasa berdasarkan kuasa ini;
- Melakukan segala upaya hukum sesuai ketentuan danperundang-undangan yang berlaku di Republil Indonesia termasuk Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik yang berlaku sehubungan dengan hak dan kewajiban Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini, dalam arti kata seluas-luasnya.
Pemberi kuasa dengan ini menegaskan dan mengesahkan semua yang dilakukan atau diminta dilakukan oleh Penerima Kuasa tersebut sesuai maksud Surat Kuasa ini.
Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangainya sampai diakhiri secara tertulis.
Semarang, 15 April 2019
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Bondo Samiran Saputra Aris, S.H.
PT. Salinitas Cakra Bahar Saputra Aris Law Firm
Demikian beberapa Contoh Surat Kuasa Arbitrase yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang menulis format surat kuasa arbitrase.
Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349