Contoh Surat Jawaban Gugatan untuk Berbagai Perkara
Dalam perkara gugatan hukum antara penggugat dan pihak yang digugat (tergugat) terdapat surat gugatan perkara. Pihak tergugat dalam hal ini mempunyai hak untuk memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan kepadanya. Dalam surat jawaban gugatan, dimuat hal-hal sebagai berikut :
- Nomor Perkara Gugatan
Surat jawaban gugatan diajukan kepada pihak pengadilan. Nomor perkara gugatan berfungsi sebagai nomor berkas data perkara oleh pengadilan.
- Data Diri Pengacara Pihak Tergugat
Advokat yang bertindak untuk dan atas nama tergugat sebagai kliennya memberikan data dirinya pada awal surat.
- Data diri Tergugat
Mencantumkan rincian identitas diri tergugat seperti nama dan alamat serta data relevan lain yang dibutuhkan.
- Data diri Penggugat
Mencantumkan rincian identitas diri yang mengajukan gugatan.
- Isi Surat
Bagian isi surat memberikan jawaban atas perkara gugatan serta permohonan putusan.
- Penanda Tangan
Pihak pengacara dan tergugat bertanggung jawab atas surat jawaban gugatan dan isi yang tercantum, maka keduanya diminta menandatangani surat tersebut.
Berikut beberapa Contoh Surat Jawaban Gugatan untuk Berbagai Perkara
SURAT JAWABAN GUGATAN
No. 0118/Pdt.G/IV/2019/PA.Pal
Perihal : Jawaban Tergugat Cerai
Kepada Yth.
Ketua Majelis Hakim
Dalam perkara No. 0118/Pdt.G/IV/2019/PA.Pal
Pengadilan Agama
Di Palembang
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
Siska Purnama, M.H. advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Jl. Silaberanti No. 58F, Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Desember 2018 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama tergugat :
Nama : Aryani Micella
Agama : Islam
Usia : 26 tahun
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jl. Ratna No. 52, Ilir Barat II, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30143
Dengan ini perkenankan tergugat menyampaikan jawaban atas Gugatan Cerai tertanggal 02 Desember 2018 dengan pokok sebagai berikut :
- Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang berdasarka Akta Nikah No. 266/10/IX/2018;
- Bahwa benar, sejak awal pernikahan kurang lebih 3 (tiga) bulan sering terjadi perselisihan berulang antara Penggugat dan Tergugat;
- Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti yang telah ditudukan oleh Penggugat;
- Bahwa benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan banyak upaya untuk mengatasi perselisihan berulang tersebut;
- Bahwa tidak benar, pernikahan yang dibina selama tiga bulan tersebut tidak lagi dapat memberikan rasa saling berbagi, kasih sayang, saling pengertian dan membantu satu sama lain. Akan tetapi untuk seluruh hal tersebut dibutuhkan kesadaran Penggugat sebagai kepala rumah tangga.
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Palembang berkenan memberi putusan untuk :
- Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
- Memberi hukuman pada Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
Siska Purnama, M.H.
FIRMA HUKUM
ABIMANYU & REKAN
Jl. Kapten A. Rivai No. 173, Sungai Pangeran, Ilir Timur III, Kota Palembang
Telp. (0711) 328 3328 (hunting), Fax. 328 3329
http://www.abimanyulawfirm.co.id
Palembang, 12 April 2019
Perihal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 7322/Pdt.G/2019/PN.Pal
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kota Palembang
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Krisna Abimanyu, M.H., Advokat berkantor di Jl. Kapten A. Rivai No. 173, Sungai Pangeran, Ilir Timur III, Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2018 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Hasta Rustaki, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Komp. Ayodya Karma Blok H88, Jl. Inspektur Marzuki, Kota Palembang, selanjutnya disebut Tergugat;
LAWAN
Vosya Maxtugi, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. Sultan Hairudin No. 100, Kota Palembang, selanjutnya disebut Penggugat;
Di dalam Perkara Perdata Wanprestasi dan Ganti Rugi.
Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa benar, mengenai adanya perjanjian dan keterangan sebagaimana diberikan Penggugat;
- Bahwa benar, sertifikat rumah miliki Tergugat telah diserahkan sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian (butir 1);
- Bahwa benar, Tergugat telah menerima uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (terbilang: dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai prestasi dari Penggugat pada hari dan tanggalyang disebutkan dalam perjanjian (butir 1);
- Bahwa benar, jangka waktu pengembalian pinjaman adalah 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian (butir 1), dalam hal ini Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan karena belum memasuki masa jatuh tempo.
- Bahwa Tergugat tidak merasa melakukan wanprestasi sebagaimana diajukan oleh Penggugat dan kerugian yang dimaksud Penggugat tidak beralasan;
- Bahwa Tergugat telah dengan baik menanggapi permintaan bekerja sama dan upaya maksimal untuk berkomunikasi dengan Penggugat.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Tergugat mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara inidengan menyatakan :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak wanprestasi;
- Membatalkan gugatan Penggugat karena tidak mempunyai dasar yang benar;
- Memberi hukuman kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat Tergugat
Krisna Abimanyu, M.H. Hasta Rustaki
Demikian beberapa Contoh Surat Jawaban Gugatan untuk Berbagai Perkara. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang menyusun format surat jawaban gugatan.
Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349