Contoh Surat Kuasa Jual Beli Rumah yang Resmi
Surat Kuasa Jual Beli Rumah adalah surat yang berisi pengakuan pemberian wewenang untuk menjual sebuah rumah dikarenakan berbagai alasan seperti kesibukan kerja, orang kadang tidak sempat untuk melakukan proses jual beli rumah sendiri, sehingga memberikan kuasa menjual kepada orang yang bisa dipercayai atau keluarga untuk mengurus segalanya tentang rumah yang akan dijual, dengan bantuan surat kuasa menjual rumah. Dalam Surat Kuasa Jual Beli Rumah diterangkan mengenai siapa pemberi kuasa dan yang siapa menerima kuasa. Selain itu juga akan dijelaskan mengenai luas, lokasi, no SHM objek rumah tersebut tersebut.
Kuasa untuk menjual, masuk kedalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja. Maka dari itu, untuk kuasa jual beli ini, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas di dalam aktanya.
Pada prinsipnya sebenarnya kuasa untuk jual beli diberikan oleh karena pihak penjual (pemilik rumah) tidak dapat hadir sendiri pada saat pembuatan akta jual beli karena alasan-alasan tertentu, misalnya:
- pelaksanaan penjualan terjadi di luar kota atau ia tidak dapat meninggalkan pekerjaannya.
- Pihak Pembeli telah membayar lunas seluruh harga jual beli akan tetapi jual beli tersebut belum mungkin untuk dilaksanakan.
- Tanah ybs akan dijual kembali kepada pihak lain. Hal ini biasanya dibuat oleh mereka yang bergerak dalam bidang jual beli tanah atau oleh para Makelar Tanah untuk menghindari pembayaran pajak.
SURAT KUASA
Dengan ini saya :
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor Identitas : 2889800001200
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Yang selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Memberikan kuasa kepada :
Nama : Maria Restiani
Nomor Identitas : 2887787292990
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Yang selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Jual Beli Rumah, melepaskan hak, mengoperkan, atau dengan cara lain memindahtangankan kepada Pihak lain dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penerima kuasa atas : Sebuah Rumah dengan tipe 110/ 200 yang terletak di Jalan Raya Anggrek Melati Raya Km. 38,5 Komplek Bandung Raya Indah Blok B6 No. 22 Kelurahan Asam Manis Kecamatan Merah Jambu Kota Bandung yang terdaftar atas nama Alexander Suwiryo.
Untuk itu penerima kuasa dapat menghadap di mana perlu, di antaranya di depan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dan instansi lainnya, memberikan keterangan-keterangan, membuat/suruh membuat, dan menandatangani akta-akta dan surat-surat yang diperlukan, menerima uang hasil penjualannya, memberikan tanda penerimaannya atau kuitansinya atas uang hasil penjualan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang dipandang baik dan berguna oleh penerima kuasa bagi terlaksananya kuasa ini tidak ada yang dikecualikan.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 28 Agustus 2016
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Maria Restiani Alexander Suwiryo
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Doni Eko Hariawan
Alamat : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM : 3173082810780016
No. Telp/HP : 0849068392229
Bermaksud untuk memberikan kuasa kepada :
Nama : Mieska Kariniah
Alamat : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM : 3273145804956990
No. Telp/HP : 0897634560099
Untuk melakukan penjualan sebuah rumah yang merupakan harta waris peninggalan Bapak Sugus Alminio (Alm) serta membaginya sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku yang berupa: Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 1000 M2 yang terletak di Jalan Raya Anggrek Melati Raya Km. 38,5 Rt.02 Rw. 15 Kelurahan Asam Manis Kecamatan Merah Jambu Kabupaten Bandung.
Serta menandatangani Akta Jual Beli, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayarannya (kwitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan rumah warisan tersebut, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikianlah surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Bandung
Pada tanggal : 28 Agustus 2016
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Mieska Kariniah Doni Eko Hariawan
Dalam membuat surat kuasa yang baik kita harus memperhatikan aturan dalam pembuatan surat kuasa. Aturan – aturan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Cantumkan judul pada bagian atas yaitu “Surat Kuasa”, yang seperti ini didalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus ataupun Surat Kuasa Substitusi.
- Cantumkan pihak yang terlibat didalam pengalihan suatu kuasa. Yang pertama tulis profil dan biodata singkat dari pemberi kuasa lalu profil singkat dari penerima kuasa.
- Penutup surat.
- Cantumkan tanggal serta tempat dibuatnya surat kuasa.
- Cantumkan tanda tangan serta nama terang dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Supaya memperkuat keabsahan dari surat surat kuasa, sebaiknya sertakan selembar materai senilai 6000 rupiah.
Itulah mengenai beberapa Contoh Surat Kuasa Jual Beli Rumah yang Resmi sebagai referensi dalam membuat surat kuasa yang baik dan benar.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349