100 Contoh Surat Kuasa Khusus Pengambilan BPKB Format Profesional
Surat Kuasa merupakan sebuah surat yang menyatakan pemberian wewenang untuk melakukan sebuah kegiatan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa yang keduanya menyertakan bukti sah dengan pernyataan disertai dengan materai atau tanda tangan sebagai bukti. Surat kuasa juga merupakan surat yang bertujuan untuk memberikan kuasa atau pelimpahan wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa untuk keperluan tertentu karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri. Surat kuasa berfungsi sebagai bukti bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa.
Surat kuasa memiliki kedudukan yang kuat dimata hukum sehingga hampir diakui oleh birokrasi apapun. Agar surat kuasa lebih kuat dimata hukum maka hendaknya dalam pembuatan surat kuasa harus dibubuhi materai 6000 yang peletakannya yakni di tempat tanda tangan oleh si pemberi kuasa. Yang perlu diperhatikan adalah saat pemberi kuasa menuliskan tanda tangannya atau cap jempol harus dikenakan di atas materai tersebut. Surat kuasa juga merupakan bentuk perwakilan dimana si penerima kuasa mewakili yang menguasakan atasnya. Jadi yang menerima kuasa berhak untuk melakukan apa saja sesuai dengan yang tertera di surat kuasa tersebut.
Berdasarkan jenisnya, surat kuasa dibagi menjadi 2, yaitu
- Surat Kuasa Khusus,
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih yang di dalamnya dijelaskan tentang tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Surat Kuasa tersebut mengandung unsur tidak dapat dipindahkan ke pihak lain yang merupakan salah satu hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa, yaitu hak substitusi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1803 KUHPer. Hak substitusi tersebut memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya.
- Surat Kuasa Umum
Surat Kuasa Umum adalah pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan seperti untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas. Jadi, pada surat kuasa umum hanya boleh berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan, untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, tidak diperkenankan pemberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan harus dengan surat kuasa khusus.
Berdasarkan sifatnya, surat kuasa terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Surat Kuasa Perseorangan,
Surat Kuasa Perseorangan adalah surat yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Misalnya seperti surat kuasa pengambilan gaji pensiun.
- Surat Kuasa Kedinasan,
Surat Kuasa Kedinasan adalah surat kuasa yang dibuat dan dikeluarkan oleh suatu instansi atau suatu perusahaan atau oleh seorang pejabat atau pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan instansi. Misalnya seperti surat kuasa untuk mengurus soal – soal ujian.
- Surat Kuasa Istimewa,
Surat Kuasa Istimewa adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
Berdasarkan sifat keresmiannya, Surat kuasa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
- surat kuasa formal yang biasanya menggunakan materai Rp. 6.000 dan dilengkapi dengan identitas dan nama jelas pemberi kuasa, penerima kuasa serta saksi – saksi untuk memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal digunakan untuk hal – hal yang bernilai tinggi misalnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa atas usaha, dan lain sebagainya.
- surat kuasa non formal merupakan surat kuasa yang tidak perlu mengunakan materai, cukup identitas dan nama jelas pemberi kuasa dan penerima kuasa. Surat kuasa non formal biasanya digunakan untuk mengurus perpanjangan STNK, mengambil uang pensiun, pengambilan barang, kepengurusan pajak, dan lain sebagainya.
Dan pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai surat kuasa khusus pengambilan bpkb. BPKB merupakan suatu surat Bukti Kepemillikan Kendaraan Bermotor. Surat ini sangat penting keberadaannya dan satu paket dengan kendaraannya. Jadi jika kita mempunyai kendaraan, kita harus memiliki BPKB nya juga, karena jika tidak, bisa jadi kendaraaan kita adalah merupakan barang curian, ilegal atau sejenisnya yang tidak resmi.
Pemberian kuasa khusus ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Adapun syarat-syarat dalam membuat surat kuasa khusus adalah sebagai berikut:
- Harus berbentuk tertulis;
- Dapat dibuat secara dibawah tangan, dapat dibuat oleh Panitera Pengadilan yang kemudian dilegalisir oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim dan dapat pula berbentuk akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris;
- Harus menyebut Identitas para pihak yang berperkara;
- Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan
- Dalam perkara pidana, harus menyebutkan identitas Terdakwa dan Penasihat Hukum serta menyebutkan pasal-pasal yang diduga/didakwakan.
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun untuk dapat digunakan dalam persidangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus ini, tidak bisa hanya mengikuti ketentuan. Persyaratan pembuat surat kuasa khusus ini yaitu:
- Dalam surat kuasa khusus harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan
- Menyebutkan tentang kompetensi relatif
- Menyebut identitas dan kedudukan para pihak secara jelas, dan
- Menyebut secara ringkas dan kongkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan.
Surat kuasa khusus pengambilan BPKB dibuat karena pemilik BPKB yang bertindak sebagai pemberi kuasa, tidak dapat mengambil BPKB tersebut secara langsung karena alasan tertentu seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan atau sedang berada di wilayah yang cukup jauh dari tempat pengambilan BPKB.
Seperti surat –surat pada umumnya, surat kuasa ini juga terdapat bagian-bagian surat, diantaranya adalah:
- Kepala surat, yang berisi identitas pembuat surat/ kop surat, nomor surat, dan tanggal surat.
- Pemberi kuasa
- Identitas pemberi kuasa
- Penerima kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Isi surat kuasa
- Tanggal dan waktu pemberian kuasa
- Tanda tangan diatas materai oleh penerima dan pemberian kuasa.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat beberapa contoh surat kuasa khusus pengambilan BPKB dengan format profesional.
PT. SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
SURAT KUASA
Nomor : 18/SKu/PSAB/IX/16
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Doni Eko Hariawan
Jabatan : Direktur Utama PT. Segar Alam Abadi
Alamat : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM : 3173082810780016
No. Telp/HP : 0849068392229
Bermaksud untuk memberikan kuasa kepada :
Nama : Mieska Kariniah
Jabatan : Sekretaris Direktur PT. Segar Alam Abadi
Alamat : Jl. Jaringan 3 No. 109 Bandung
No. KTP/SIM : 3273145804956990
No. Telp/HP : 0897634560099
KHUSUS
- Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB Kendaraan milik Perusahaan atas PT. Segar Alam Abadi dengan rincian :
Jenis Kendaraan : Honda Brio
Nomor Kendaraan : D 5 OOO
Warna Kendaraan : Putih
No. Mesin : 32381JKH088
di Dealer Resmi Honda Kota Bandung Jalan Belimbing Wuluh 4 No. 1 Bandung.
- Menerima segala dokumen yang berharga seperti, kuitansi untuk pengambilan BPKB atas nama PT. Segar Alam Abadi tersebut dan bukti atas kepemilikan atas nama PT. Segar Alam Abadi.
- Membela kepentingan Pemberi Kuasa.
Segala hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 19 September 2016
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Mieska Kariniah Doni Eko Hariawan
PT. SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
SURAT KUASA
Nomor : 18/SKu/PSAB/VIII/16
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor KTP : 2889800001200
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : Maria Restiani
Nomor KTP : 2889800001200
Jabatan : Sekretaris Direksi
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
—– KHUSUS —–
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil 3 buah BPKB Kendaraan Perusahaan atas nama PT. Segar Alam Abadi untuk 3 kendaraan dengan jenis yang sama yaitu berupa motor dengan merk Honda Tipe 4T3K warna Hitam di Dealer Resmi Honda Kota Bandung Jalan Belimbing Wuluh 4 No. 1 Bandung.
Segala hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 19 September 2016
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Maria Restiani Alexander Suwiryo
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor KTP : 2889800001200
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa
Memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : Maria Restiani
Nomor KTP : 2889800001200
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
—– KHUSUS —–
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB Kendaraan Roda Dua atas nama Alexander Suwiryo dengan Merk Honda Tipe RTX31 Warna Merah yang telah lunas pembayarannya. Pengambilan BPKB Tersebut dilakukan di Dealer Resmi Honda Kota Bandung Jalan Belimbing Wuluh 4 No. 1 Bandung dengan kuitansi tanda lunas pembayaran cicilan terlampir.
Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 19 September 2016
Penerima kuasa Pemberi kuasa
Maria Restiani Alexander Suwiryo
Dalam membuat surat kuasa yang baik juga kita harus memperhatikan aturan umum dalam pembuatan surat kuasa. Aturan – aturan umum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Cantumkan judul pada bagian atas yaitu “Surat Kuasa”, yang seperti ini didalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus ataupun Surat Kuasa Substitusi.
- Cantumkan pihak yang terlibat didalam pengalihan suatu kuasa. Yang pertama tulis profil dan biodata singkat dari pemberi kuasa lalu profil singkat dari penerima kuasa.
- Penutup surat.
- Cantumkan tanggal serta tempat dibuatnya surat kuasa.
- Cantumkan tanda tangan serta nama terang dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Supaya memperkuat keabsahan dari surat surat kuasa, sebaiknya sertakan selembar materai senilai 6000 rupiah.
Selain itu, Di dalam surat kuasa khusus, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dimuat didalamnya. Hal – hal tersebut antara lain sebagai berikut.
- Surat kuasa dibuat berhubungan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri dan berdasarkan kepercayaan serta tanpa ada unsur paksaan.
- Surat kuasa personal (perorangan) tidak memerlukan nomor surat. Sedangkan untuk surat kuasa instansi harus terdapat nomor surat.
- Surat kuasa untuk mengambil gaji, dana pensiun hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu, keluarga terdekat) atau kepada orang yang benar-benar dipercaya. Dalam hal ini tidak diperlukan materai atau kertas segel kecuali apabila dari pihak pemberi gaji memiliki aturan tertentu.
- Pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat Jasmani dan Rohani.
- Penyebutan identitas dalam hal nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya harus jelas.
- Perlu dijelaskan maksut dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
- Wajib dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
- Surat kuasa dinyatakan sah apabila sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
- Khusus bagi surat kuasa kedinasan harus ada stempel dari organisasi/instansi yang bersangkutan.
Demikianlah artikel mengenai beberapa Contoh surat kuasa khusus pengambilan bpkb format profesional. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam membuat surat kuasa khusus yang sah dan dengan format yang resmi.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349