Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata Format Profesional
Surat kuasa merupakan surat yang bertujuan untuk memberikan kuasa atau pelimpahan wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa untuk keperluan tertentu karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakan sendiri. Surat kuasa berfungsi sebagai bukti bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuai dengan isi surat kuasa.
Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus. Pemberian kuasa khusus ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Surat Kuasa Khusus ini diperuntukkan untuk di Pengadilan. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Harus berbentuk tertulis;
- Dapat dibuat secara dibawah tangan, dapat dibuat oleh Panitera Pengadilan yang kemudian dilegalisir oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim dan dapat pula berbentuk akta autentik yang dibuat dihadapan Notaris;
- Harus menyebut Identitas para pihak yang berperkara;
- Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan
- Dalam perkara pidana, harus menyebutkan identitas Terdakwa dan Penasihat Hukum serta menyebutkan pasal-pasal yang diduga/didakwakan.
Di dalam surat kuasa khusus perdata, setidaknya terdapat beberapa hal yang harus dimuat didalamnya. Hal – hal tersebut antara lain sebagai berikut.
- Identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
- Perbuatan hukum yang dikuasakan
- Tempat dan waktu surat tersebut di tanda tangani.
- Tanda tangan oleh pemberi kuasa. Jadi sebenarnya penerima kuasa tidak perlu menanda tangani karena sudah sah. Tetapi karena taku salah kaprah maka sebiknya kedua belah pihak menanda tangani surat kuasa perseorangan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat beberapa contoh surat kuasa khusus perdata berikut dibawah ini.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor KTP : 2889800001200
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Untuk selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada :
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Endro Fikri Amiruddin, S.H pekerjaan Advokat berkantor di EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441 yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat melawan Herawan Bachri Amir yang beralamat sebagai Tergugat di Jalan Jeruk Manis 3 No. 40 Kota Bandung mengenai kasus Perceraian di Pengadilan Agama Tingkat I Kota Bandung.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Bandung, 7 September 2016
Pemberi Kuasa Penerima kuasa
Alexander Suwiryo Endro Fikri Amiruddin, S.H
SURAT KUASA KHUSUS
Dengan ini saya :
Nama : Hari Irwan Suwita
Nomor Identitas : 2887787292990
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Frieksa Madtarini, S.H
Nomor Identitas : 2889800001200
Alamat : Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Bandung
KHUSUS
Penerima Kuasa bertindak sebagai pengacara dari Pemberi Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tingkat I Kota Bandung.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Agama serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
Bandung, 7 September 2016
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Frieksa Madtarini, S.H Hari Irwan Suwita
Karena Surat Kuasa Khusus Perdata ini merupakan pelimpahan wewenang dari seorang pemilik tanah kepada orang lain yang dipercaya untuk melakukan jual beli atas tanah miliknya maka di dalam surat ini ada beberapa informasi penting yang harus dimuat yaitu antara lain sebagai berikut:
- Nama dan identitas lengkap para ahli waris yang memberi kuasa
- Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa
- Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, yang ditulis secara jelas dan tegas,
- Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa
- Tanda tangan para pemberi kuasa
Demikianlah mengenai beberapa Contoh surat kuasa khusus perdata yang baik sebagai referensi dalam membuat surat kuasa yang baik dan benar.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349