33 Contoh Surat Kuasa Tanah yang Baik
Surat kuasa tanah merupakan surat yang menyatakan dimana si pemilik tanah memberikan kuasa untuk menjual tanah miliknya kepada pihak lain. Kelemahan dari surat kuasa tanah adalah tidak adanya batas waktu tertentu kepada orang yang ditunjuk dengan tujuan mengakhiri masa pemberian kuasa menjual tanah.
Surat Kuasa Tanah biasanya digunakan pada saat terjadinya proses jual beli tanah. Proses Penjualan tanah melalui kuasa terjadi biasanya dikarenakan adanya suatu alasan yang membuat sang pemilik tanah tidak bisa menjual tanahnya secara langsung kepada si pembeli sehingga kemudian mewakilkannya kepada orang lain. Misalnya si pemilik tanah sedang berada di luar kota, sedang sibuk, dan lain sebagainya.
Sebagai legalitas untuk penerima kuasa, maka diperlukan surat kuasa penjualan tanah yang akan menjelaskan bahwa pemilik tanah telah memberi kuasa atau wewenang untuk menjual tanah miliknya. Surat kuasa ini harus dibuat dalam bahasa baku dan tatanan penulisan yang sesuai dengan surat resmi. Karena sifatnya yang penting maka identitas yang ditulis di dalam surat tersebut hendaknya benar dan jelas. Selain itu. Surat kuasa tanah ini sebaiknya dibuat diatas kertas segel. Jika surat kuasa tidak dibuat diatas kertas segel, maka posisi materai di letakkan dan ditandatangani (sebagian tandatangan menimpa diatas materai dan sebagian yang lain menimpa diatas kertas) di posisi si pemberi kuasa.
Dalam membuat surat kuasa yang baik kita harus memperhatikan aturan umum dalam pembuatan surat kuasa. Aturan – aturan umum tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
- Cantumkan judul pada bagian atas yaitu “Surat Kuasa”, yang seperti ini didalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus ataupun Surat Kuasa Substitusi.
- Cantumkan pihak yang terlibat didalam pengalihan suatu kuasa. Yang pertama tulis profil dan biodata singkat dari pemberi kuasa lalu profil singkat dari penerima kuasa.
- Penutup surat.
- Cantumkan tanggal serta tempat dibuatnya surat kuasa.
- Cantumkan tanda tangan serta nama terang dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Supaya memperkuat keabsahan dari surat surat kuasa, sebaiknya sertakan selembar materai senilai 6000 rupiah.
Agar lebih jelas, Berikut ini merupakan beberapa contoh surat kuasa tanah.
SURAT KUASA
Dengan ini saya :
Nama : Heryawan Arifin
Nomor Identitas : 2887787292990
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor Identitas : 2889800001200
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
KHUSUS
Penerima Kuasa bertindak sebagai ahli waris dari Pemberi Kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama Kecamatan Melodi Indah No.: 28372983, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21/B-6267, yang dikenal beralamat di Jalan Suka Putih Raya No. 40/320A RT/RW 01/02, Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Provinsi Jawa Barat, atas nama Pemberi Kuasa, yaitu Bapak Heryawan Arifin.
Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/ instansi yang berwenang dan notaris atau PPAT menanda tangani Akta Jual Beli dan atau memberikan dan menerima surat – surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima uang pembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksud tersebut diatas.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung,28 Agustus 2016
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Alexander Suwiryo Heryawan Arifin
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Alexander Suwiryo
Nomor KTP : 2889800001200
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Selanjutnya sebagai “Pemberi Kuasa.”
Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Maria Restiani
Nomor KTP : 2887787292990
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Selanjutnya sebagai “Penerima Kuasa.”
-KHUSUS-
Untuk dan atas nama Pihak Pertama tersebut diatas, maka Pihak Kedua dapat melakukan penjualan tanah seluas 20 hektar di Jalan Raya Edelwis Km. 30,5 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah Kabupaten Bandung, atas nama Bapak Alexander Suwiryo.
Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 28 Agustus 2016
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Maria Restiani Alexander Suwiryo
Karena Surat Kuasa Tanah ini merupakan pelimpahan wewenang dari seorang pemilik tanah kepada orang lain yang dipercaya untuk melakukan jual beli atas tanah miliknya maka di dalam surat ini ada beberapa informasi penting yang harus dimuat yaitu antara lain sebagai berikut:
- Nama dan identitas lengkap para ahli waris yang memberi kuasa
- Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa
- Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, yang ditulis secara jelas dan tegas, seperti menjual rumah atau tanah atau menghibahkannya, dan lain-lain
- Deskripsi jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan pengurusannya, yang juga ditulis secara jelas dan tegas, misalnya jika berupa tanah maka harus dijelaskan luas dan batas-batas tanah tersebut serta status kepemilikannya
- Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa
- Dan Tanda tangan para pemberi kuasa
Demikianlah mengenai beberapa Contoh surat kuasa tanah yang baik sebagai referensi dalam membuat surat kuasa yang baik dan benar.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349