Contoh Surat Wasiat Harta Format Resmi
Membuat surat wasiat tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Orang yang diperbolehkan berwasiat mereka yang usianya lebih dari 18 tahun, berakal dan sehat. Ketika membuat surat wasiat alangkah bagusnya apabila dikonsultasikan terlebih dahulu kepada notaris.
Apalagi menyangkut dana, membuat surat wasiat ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Kita juga harus mengeluarkan biaya jasa notaris. Selain itu, isi dari sebuah surat wasiat bisa bebas tergantung dari apa yang diinginkannya. Namun agar surat itu tidak melahirkan titik perbedaan di kemudian hari, sebaiknya surat itu dibuat sejelas-jelasnya. Dimana intinya harus meliputi:
- Nama yang berwasiat dengan identitas lengkap
- Jenis dan jumlah harta yang akan diwasiatkan dengan bukti kepemilikannya bila ada
- Nama-nama orang yang diberikan wasiat lengkap dengan identitasnya
- Tanda tangan yang menyatakan bahwa surat wasiat itu dibuat atas sepengetahuan dari ahli waris yang berhak
- Tanda tangan dari saksi-saksi yang menghadiri penulisan wasiat itu
- Tempat dan waktu dibuatnya wasiat.
Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat beberapa contoh surat wasiat harta yang baik berikut dibawah ini.
SURAT WASIAT
Saya Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini :
Nama : Heryawan Arifin
Nomor Identitas : 2887787292990
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Desember 1950
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Sebagai Ayah Kandung.
Saya dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris kepada anak – anak kandung saya:
- Fikri Jamaluddin Arifin
- Titi Resna Arifin
Untuk menyerahkan sebagian harta saya kepada mereka yang berupa harta warisan keluarga turun temurun yaitu sebidang Tanah Hak Milik seluas 1000 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 102/2910 yang telah dibalik nama menjadi atas nama Heryawan Arifin yang bertempat di Jalan Raya Bandung Raya Km. 80 No. 40/320A RT/RW 01/02, Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Provinsi Jawa Barat
Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menyelesaikan semua permesalahan utang piutang saya jika ada, Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak – anak saya yang telah saya sebutkan tersebut.
Demikian surat wasiat ini saya buat tanpa ada paksaan dri pihak manapun dan dihadiri saksi – saksi yang saya percaya dan merupakan dari keluarga kandung pembuat wasiat.
Dibuat di : Bandung
Tanggal : 9 September 2016
Yang berwasiat,
Heryawan Arifin
Saksi -Saksi
- Missha Citra (……..……….)
- Brahma Restu (……..…….…)
Mengetahui :
Ketua RT Lurah
Endang Syarif Drs. Fahmi Trianida
SURAT WASIAT
Pada hari ini, Kamis, 8 September 2016 bertempat di Bandung, Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Heryawan Arifin
Nomor Identitas : 2887787292990
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Desmber 1950
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Saya dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada satu – satunya saudara kandung saya, yaitu :
Nama : Gracia Hani Aprilia
Tempat, Tanggal Lahir : Sumedang, 30 April 1958
Nomor Identitas : 2889800001200
Untuk menyerahkan harta saya yang merupakan hibahan dari perusahaan dimana saya bekerja yang berupa mobil mewah merk Mercedez Benz tipe 6AB warna Putih dengan tahun produksi 2016 dan belum pernah saya pakai sama sekali.
Kepadannya saya berikan semua hak dan kekuasaan, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.
Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Denny Anwar Abdurrachmman, S.H., Notaris di Bandung yang saya kenal, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.
Demikian surat wasiat ini saya buat dengan keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Yang Berwasiat
Heryawan Arifin
Dalam membuat surat wasiat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar surat wasiat tersebut dapat bernilai hukum dan tidak cacat. Hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Pemberi wasiat harus teah dewasa, yaitu minimal berumur 21 tahun
- Obyek wasiat dijelaskan secara tegas, rinci dn jelas serta bukan merupakan barang – barang yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
- Para pihak yang berkepentingan dalam surat wasiat harus menanda tangani surawasiat t ersebut, baik dari pemberi wasiat, saksi – saksi, pelaksana wasiat hingga notaris yang berkepentingan.
- Pemberi wasiat harus memiliki akal sehat dan tidak terganggu jiwanya serta tidak berada dalam tekanan atau paksaan ketika ia memberi wasiatnya atau tidak berada dalam kekhilafan dan kekeliruan juga tidak sedang berada dibawah pengampunan.
- Untuk memastikan tidak ada wasiat lain yang diberikan kepada selain dari pihak – pihak yang tercantum dalam surat wasiat, maka dalam surat wasiat harus dicantumkan pencabutan wasiat – wasiat sebelumnya tersebut tanpa pengecualian.
Itulah mengenai beberapa contoh surat wasiat harta dengan format resmi agar dapat menjadi referensi dalam membuat surat wasiat yang baik dan sah dimata hukum.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349