Contoh Surat Dakwaan Komulatif Berbagai Jumlah Tindak Pidana
Surat Dakwaan merupakan sebuah surat yang berupa akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.
Terdapat macam – macam bentuk surat dakwaan antara lain yaitu surat dakwaan tunggal, Surat Dakwaan Alternatif, Surat Dakwaan Subsidair, Surat Dakwaan Komulatif, dan Surat Dakwaan Kombinasi.
Dan pada kesempatan kali ini yang akan dibahas adalah mengenai surat dakwaan komulatif. Surat dakwan komulatif merupakan salah satu jenis surat dakwaan yang didalamnya didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.
Agar lebih jelas, dapat dilihat beberapa contoh surat dakwaan kumulatif format resmi sebagai berikut.
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2016/PN-BNA
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Vino Andara
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/ Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Juni 1986
Umur : 30 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 RT.01 RW.05 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Suka Suka, Kota Bandung
PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 24 Bulan Agustus Tahun 2016 s/d tanggal 2 Bulan September Tahun 2016.
- Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Bulan September Tahun 2016 s/d tanggal 25 Bulan September Tahun 2016.
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Vino Andara sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai tanggal 10 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Agustus 2016, bertempat di jalan Cendol No. 5 Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang bernama Tika.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Vino Andara sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai tanggal 10 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Agustus 2016, bertempat di jalan Cendol No. 5 Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan.
Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 285 KUHP.
Bandung, 28 September 2016
Jaksa Penuntut Umum
Drs. Dodo Wahyudin, MH
NRP. 36428736482376
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2016/PN-BNA
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Vino Andara
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/ Tanggal Lahir: Jakarta, 15 Juni 1986
Umur : 30 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 RT.01 RW.05 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Suka Suka, Kota Bandung
PENAHANAN
Telah dilakukan penahanan sebagaimana terlampir
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa Vino Andara sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai tanggal 10 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Agustus 2016, bertempat di jalan Cendol No. 5 Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah mendatangi rumah Budi dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dimana ia terdakwa dengan berbagai cara merayu dan menceritakan usaha bisnisnya sedang maju pesat dan mengatakan bahwa uang yang akan terdakwa pinjam tersebut akan dipergunakan untuk menamba modal usaha bisnisnya tersebbut. Padahal yang sebenarnya uang tersebut akan digunakan terdakwa untuk melunasi hutangnya kepada Cinta dengan jumlah yang sama yang ia pergunakan saat itu untuk biaya pernikahannya
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Vino Andara sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai tanggal 10 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Agustus 2016, bertempat di jalan Cendol No. 5 Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, bahwa Budi telah menolak untuk meminjamkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa karena Budi mengetahui tabiat terdakwa yang suka berjudi dan foya-foya. Dimana ia terdakwa dengan emosi mengancam Budi apabila Budi tidak mau meminjamkan uang tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP.
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Vino Andara pada tanggal 11 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Agustus 2016, bertempat di jalan Ramai No. 5 Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, setelah terdakwa menerima uang dari Budi, terdakwa tidak dapat menahan diri untuk berjudi maka uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tersebut telah terpakai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk berjudi dan berfoya-foya sehingga uang tersebut tersisa Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Akhirnya pada hari itu terdakwa hanya membayar hutangnya kepada Cinta sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Bahwa ia terdakwa berjanji kepada Cinta akan melunasi sisa hutangnya sebesarRp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) pada tanggal 2 Mei 2011 dengan alasan menunggu pelunasan hutang dari rekan bisnisnya yang lain. Cinta menjadi marah karena hutang terdakwa sudah terlalu lama dan Cinta kesulitan untuk menagih hutang kepada terdakwa. Terdakwa merasa tertekan dan sangat takut kepada Cinta, maka terdakwa memperkuat janjinya dengan memberikan salinan perjanjian hutang antara terdakwa dengan Budi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah dipersiapakan terdakwa untuk mengelabui Cinta,karena perjanjian hutang tersebut telah diputar balikan dan dipalsukan identitasnya sehingga yang tertulis dalam perjanjian hutang piutang tersebut yang mempunyai hutang adalah Budi dan bukan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Keempat :
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih pada bulan Agustus 2016 di Jalan Raya Panjang No.1A Kota Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, Budi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih hutang, namun terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar hutangnya. Akibatnya terjadi pertengkaran hebat antara keduanya, dimana terdakwa dengan kalap memukul Budi dengan sebatang kayu balok. Akibatnya Budi mengalami luka sangat serius dan memar di bagian bahu sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan pelipis kanan mengalami pendarahan,hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No.10/V/RSU/2011, tertanggal 31 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr.Asep Sunandar, M.P.H dari Rumah Sakit Sehat Selalu Kota Bandung,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
– Luka memar di bagian bahu sebelah kiri,dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 4 cm.
– Luka memar di bagian telinga sebelah kiri,dengan ukuran ½ × ½ cm.
– Pelipisi kanan mengalami pendarahan.
Kesimpulan :
Luka tersebut disebabkan oleh pemukulan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bandung, 28 September 2016
Penuntut Umum
Drs. Dodo Wahyudin, MH
Jaksa Madya
NIP. 36428736482376
Itulah mengenai beberapa Contoh Surat Dakwaan Komulatif dalam berbagai jumlah tindak pidana sebagai referensi membuat surat dakwaan yang baik dan benar.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349