Contoh Surat Bisnis Berbagai Tujuan
Surat bisnis adalah surat yang digunakan oleh seseorang, lembaga organisasi atau institusi yang menyampaikan pesan-pesan bisnis secara tertulis kepada pihak lain dengan menggunakan media tertentu baik itu berupa pengiriman surat via pos, faksmilie, telepon ataupun lewat jalur internet. Surat bisnis merupakan surat yang sangat penting, karena sifatnya yang membawa nama perusahaan atau lembaga. Maka tiap-tiap jenis surat bisnis mutlak perlu dengan catatan, disesuaikan dengan jenis bisnis yang diperlukan.
Untuk membuat surat bisnis terdapat beberapa format penulisan. Format penulisan tersebut antara lain adalah :
- Format Block (Block Format), yang merupakan format surat bisnis yang paling sederhana atau simpel diantara ketiga format surat bisnis yang lain karena semuanya diletakkan pada bagian kiri surat.
- Modified Block Format: Business Letter, yang merupakan salah satu format penulisan surat bisnis dimana letak penulisan alamat, tanggal, penutup, tanda tangan dan nama pembuat surat berada di bagian kanan surat.
- Semi-Block (Indented), yang merupakan salah satu format penulisan surat bisnis dimana format penulisannya hampir sama dengan Modified Block Format, tetapi pada bagian isi, paragraphnya dibuat menjorok ke dalam, sedangkan pada Modified Bock Format tidak.
Terdapat banyak sekali jenis-jenis surat bisnis, seperti surat lamaran kerja, surat pemesanan, surat penagihan, surat konfirmasi, surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian tender proyek, surat perjanjian sewa menyewa dan lain sebagainya. Surat-surat tersebut masuk dalam kategori jenis surat bisnis karena dasar penerbitannya adalah untuk urusan bisnis.
Dan untuk lebih jelasnya, bisa dilihat beberapa contoh surat bisnis yang baik berikut ini.
SUMBER JAYA AUTOMOTIVE
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
Yth,
Bapak Freddy Hasan Gumilar
Jl. Jeruk Manis Tengah 3 No. 10
Kota Bandung
Hal : Surat Tagihan Pembayaran
Sehubungan dengan tunggakan pembayaran cicilan ke 10 untuk pembelian 1 unit mobil MOBILKU sport senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) kepada PT. Sumber Jaya Automotive per 25 Novvember 2016 – 25 Agustus 2016, maka dengan ini kami meminta agar Bapak/ Ibu dapat segera melunasi tunggakan pembayaran tersebut.
Detail tunggakan tersebut adalah sebagai berikut :
Nama barang : Mobil MOBILKU Sport
Quantitas : 1 unit
Tgl. Diterima : 25 November 2016
Total : Rp. 320.0000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Kami memberikan batas waktu sampai satu minggu kedepan sejak surat tagihan ini kami buat.
Demikian surat ini kami buat agar dapat dipatuhi, dan Bapak/ Ibu segera melakukan pelunasan pembayaran kepada PT. Sumber Jaya Automotive.
Bandung 25 Agustus 2016
Hormat kami,
Teddy Halim Kusumah
Manager Pemasaran PT. Sumber Jaya Atomotive
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hamdani Aziz
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon : 076990768
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut dengan pihak pertama.
Nama : Dimas Andrean
Agama : Islam
Alamat : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon : 076883123
Pekerjaan : PNS
Selanjutnya disebut dengan pihak kedua.
Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pihak Pertama sebagai pemilik rumah di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung , telah mengontrakan rumahnya kepada Pihak Kedua selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan 24 Agustus 2017, dengan harga sebesar Rp. 2500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 24 Agustus 2016. Dan Pihak Kedua harus melunasi seluruh pembayaran sewa rumah tersebut kepada Pihak Pertama sebelum tanggal 1 September 2016.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama masa sewa ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak Kedua
- Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PDAM, keamanan, kebersihan dan sejenisnya. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan oleh Pihak Kedua, yang berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari Pihak Pertama
- Jika masa sewa berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
- Apabila Pihak Kedua akan meneruskan masa sewa kembali, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlaku sewa ini habis dan akan dibuatkan surat perjanjian sewa yang baru sebagai pengganti surat perjanjian sewa
- Dalam pemutusan masa sewa sebelum habis masa berlakunya yang tercantum di point pertama, maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama
Demikianlah surat perjanjian sewa rumah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.
Bandung, 24 Agustus 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dimas Andrean Hamdani Aziz
Saksi-saksi
- Boy Saputra (………………………………….)
- Rangga Amara (………………………………….)
Itulah mengenai beberapa contoh surat bisnis yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan yang resmi. Semoga contoh surat bisnis ini dapat menjadi referensi yang baik dalam membuat surat bisnis.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349