Contoh Surat Hak Asuh Anak Profesional
Hak asuh anak sering menjadi suatu masalah ketika orang tua mengalami perceraian, atau orang tua tidak mampu mengurus sang anak. Biasanya ketika anak sudah bertahun – tahun diadopsi lalu orang tua kembali meminta sang anak lalu menuduh seorang yang mengadopsi itu menculik anaknya padahal sebelumnya sudah ada perjanjian bahwa anak tersebut telah diadopsi oleh orang tersebut atau hal lain sebagainya yang bisa membawa seseorang ke ranah hukum. Maka dari itu, harus ada surat keterangan hak asuh anak yang bisa menjadi bukti bahwa seorang anak telah diberikan hak asuhnya kepada orang lain.
Surat keterangan hak asuh anak ini bisa dikeluarkan oleh instansi pemerintah, lembaga pemerintah/ swasta/organisasi yang diakui pemerintah, atau juga perorangan dengan syarat tertentu. Untuk mendapatkan surat keterangan hak asuh anak dari pengadilan atau lembaga umumnya awalnya kita harus membayar biaya perkara yang sudah ditentukan sebelumnya, lalu melengkapi berkasi – berkas seperti Surat Gugatan/ permohonan, Fotokopi surat nikah atau akta cerai bermaterai Rp. 6.000, Fotokopi KTP orangtua kandung, calon orangtua asuh, dan dua orang saksi, Fotokopi akta kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dari dokter, rumahsakit, atau bidan yang bermaterai Rp. 6.000, SKCK calon orang tua asuh dari Kepolisian, Surat keterangan sehat calon orang tua asuh, dan slip gaji/ surat keterangan penghasilan orang tua dan orang tua asuh.
Untuk yang belum mengetahui surat keterangan hak asuh anak itu seperti apa, atau untuk yang sudah mengetahui tetapi masih belum jelas, berikut ini akan diberikan contoh surat keterangan hak asuh anak.
PENGADILAN AGAMA
KECAMATAN HALILINTAR KOTA BANDUNG
Jl. Raya Dadar Gulung 5 Blackforest Boulevard No. 1 Bandung 97652
Telp. 022 – 341876, 341877 Fax. 022 – 341878
http://pengadilanagamahalilintar.gov.bdg
Bismillahirohmanirrahim
SURAT KETERANGAN HAK ASUH ANAK
BERDASARKAN
PUTUSAN NOMOR : 064/SKHAA/PAH/04/16
DI PENGADILAN AGAMA KECAMATAN HALILINTAR KOTA BANDUNG
Kesepakatan Hak Asuh Anak ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, Tanggal 18, Bulan April, Tahun 2016, antara :
Nama : Firman Setyo
Tempat/ Tanggal Lahir : Bandung, 1 Januari 1980
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Jl. Pasar ramai No.16 Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
No. KTP : 4502903498001254
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”
Nama : Edwin Hari Fadillah
Tempat/ Tanggal Lahir : Yogyakarta, 12 April 1982
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Jl. Elektronik Raya II No. 2 Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
No. KTP : 4502903498321110
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama – sama disebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan :
- Bahwa Adelia Rini (nama anak), yang lahir pada tanggal 4 April 2012, di Jakarta, berdasarkan Akta Kelahiran No. 106/AK/JKT/06/04/2009, berada di bawah pengasuhan Bapak Rendra Hakim (PIHAK PERTAMA);
- Bahwa para pihka sepakat secara bersama – sama mendidik, melindungi, anak, mencurhkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan mintanya, sesuai dengan Pasal 26, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa Adelia Rini (nama anak), berada dalam Hak Asuh Pihak Kedua, sampai ia bisa menentukan sendiri hak – haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Bahwa para pihak sepakat menjaga sopan santun atau etika, perilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau dihadapan Adelia Rini, dari hal – hal yang tidak baik atau saling menjelek – jelekan, doktrinisasi negative terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuanya;
- Bahwa para pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing – masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari para pihak;
- Bahwa untuk perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan bersifat penambahan sehingga akan melekat pada surat ini serta hanya dimungkinkan terhadap kententuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum. Dan perubahan hanya sah berlaku bag kedua belah pihak jika telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Agama Kecamatan Halilintar Kota Bandung.
- Bahwa jika terjadi suatu perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari surat keterangan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai atau menunjuk mediator atau jika perselisihan tidak bisa dilakukan secara damai maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan sebagai tempat penyelesaian.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, “PARA PIHAK” saling sepakat dan setuju dengan mengikatkan di didalam SURAT KETERANGAN HAK ASUH ANAK DALAM PUTUSAN NOMOR : 064/SKHAA/PAH/04/16, Pengadilan Agama Kecamatan Halilintar Kota Bandung, dan berlaku setelah keluarnya akta cerai, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku.
Bandung, 18 April 2016
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai Rp. 6.000 Materai Rp. 6.000
Edwin Hari Fadillah Firman Setyo
SAKSI I SAKSI II
Sheryll Visca Melodi Indah
Tembusan :
- Pengadilan Agama Kecamatan Halilintar
- Komisi Perlindungan Anak
SURAT KETERANGAN HAK ASUH ANAK
Dengan surat ini, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Fernando
No. KTP : 4309865100982765
Tempat/ Tanggal Lahir : Surabaya, 5 Mei 1980
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Jl. Kucing Persia No.5 Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Pabrik
Kewarganegaraan : Indonesia
Dan
Nama : Siti Pricilia
No. KTP : 4309821009111763
Tempat/ Tanggal Lahir : Semarang, 2 Januari 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jl. Kucing Persia No.5 Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
Yang selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Rendy Petir
No. KTP : 3109864567890025
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 4 April 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Jl. Harimau No.3 Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Dan
Nama : Sisca Anugrah
No. KTP : 3104256789022098
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 3 Juni 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jl. Harimau No.3 Jakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama merupakan orang tua kandung dari
Nama : Vico Maulana
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 9 Desember 2015
Jenis Kelamin : Laki – laki
Alamat : Jl. Kucing Persia No.5 Jakarta
Dalam surat keterangan ini kami menyatakan bahwa kami meyerahkan hak asuh anak saya sepenuhnya secara tulus dan ikhlas kepada pihak kedua yang namanya tersebut diatas. Apabila suatu saat kami selaku orang tua menggugat hak asuh anak kami, maka kami akan mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan sesuai dengan permintaan orang tua asuh dan kami bersedia dituntut dimuka Pengadilan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Surat keterangan ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan sebagai pegangan apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Bandung, 18 April 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
- Rendy Petir (Materai Rp.6000) 1. Fernando (Materai Rp.6000)
- Sisca Anugrah 2. Siti Pricilia
Saksi – Saksi
- Joansyah 2. Cecep Anwari 3. Desi Hani
Hal yang penting untuk diperhatikan dalam surat ini adalah pastikan identitas para pihak adalah benar. Karena surat keterangan ini jika ada yang salah bisa merugikan salah satu pihak dan akan menimbulkan perselisihan yang tidak diinginkan. Dan pastikan juga tanda tangan selalu diatas materai, karena surat keterangan ini bisa bersifat hukum jika terjadi perselisihan.
Demikian beberapa contoh surat keterangan hak asuh anak. Semoga bermanfaat dan dapat membantu untuk menjadi sumber informasi bagi yang ingin membuatnya.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349