Contoh Surat Wasiat dalam Islam Beserta Penjelasan
Surat wasiat dalam islam merupakan surat yang dibuat oleh seseorang untuk disampaikan kepada orang terdekatnya baik itu anak, saudara, atau kerabat dekat yang berisikan nasehat untuk melaksanakan suatu hal yang baik dan menjauhi perbuatan yang buruk. Surat wasiat biasanya ditulis oleh seseorang apabila orang tersebut hendak meninggalkan keluarganya dalam jangka waktu yang lama, seperti kematian dan bepergian jauh.
Surat wasiat dalam islam dapat dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan isinya. Pertama, surat wasiat disampaikan kepada seseorang untuk melakukan suatu hal, seperti membayarkan hutang, memberikan pinjaman atau simpanan, menitipkan anak untuk dirawat, atau perintah lainnya yang bersifat untuk kebaikan. Sedangkan kategori kedua, surat wasiat dibuat dalam rangka menyampaikan pembagian harta kepada ahli waris yang sah.
Surat wasiat dalam islam hukumnya dapat bersifat wajib, dianjurkan, dan makruh untuk dilaksanakan. Surat wasiat dalam islam hukumnya wajib dibuat apabila terdapat hak yang belum ditunaikan oleh seseorang, seperti membayarkan hutang atau menanggung hak orang lain. Surat wasiat dalam islam hukumnya dianjurkan untuk dibuat apabila memiliki kekayaan harta yang melimpah untuk disedekahkan kepada pihak yang membutuhkan. Sedangkan surat wasiat dalam islam hukumnya makruh untuk dibuat apabila orang tersebut memiliki kekayaan harta yang pas-pasan.
Surat wasiat dalam islam sebaiknya dibuat oleh seorang muslim yang masih berakal sehat sebagai syarat sahnya surat wasiat. Seseorang yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya tidak boleh memberikan lebih dari sepertiga hartanya apabila masih memiliki ahli waris yang sah. Wasiat dalam islam yang baik menganjurkan untuk memberikan seperlima dari harta kekayaannya, sesuai dengan sabda sahabat Rasul yaitu Umar bin Khatab.
Surat wasiat dalam islam dapat dibuat dalam berbagai format, mulai dari surat wasiat pribadi, sederhana, dengan notaris, atau tanpa notaris. Secara umum surat wasiat mengandung informasi-informasi pokok sebagai berikut :
- Judul surat (Surat Wasiat)
- Tanggal dan tempat pembuatan surat (ditulis dalam kalimat semua)
- Identitas lengkap pemilik hak waris
- Jenis, bentuk, dan jumlah harta yang akan diwariskan
- Nama ahli waris beserta harta waris yang akan diterima setiap ahli waris
- Pejabat notaris beserta saksi-saksi (Apabila menggunakan notaris)
- Tanda tangan dan nama jelas pemberi hak waris dan saksi (notaris : opsional)
Berikut merupakan beberapa contoh surat wasiat dalam islam dengan berbagai format yang dapat Anda jadikan referensi sesuai kebutuhan :
SURAT WASIAT
Saya yg bertanda tangan di bawah ini pada hari Kamis, tanggal tiga bulan januari tahun dua ribu Sembilan belas bertempat di Purwokerto adalah :
Nama : Jumadi
Tempat / Tanggal Lahir : Purwokerto/ 15 Agustus 1944
Alamat : Jalan Pajajaran No 51
No. KTP : 081234543278
Dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut
- Bahwa Saya merupakan Pemilik yang sah atas obyek kekayaan sebagai berikut :
- Sebidang Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 169 atas nama Jumadi yang terletak di jalan Pajajaran no 51 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Puwokerto, Provinsi Jawa Tengah.
- Sebuah rumah yang terletak di jalan Pajajaran no 51 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Puwokerto, Provinsi Jawa Tengah dengan no Sertifikat 576
- Sebuah kendaraan roda empat dengan Merk Yamaha Tipe Revo Warna Hitam No. BPKB 189726245 No. STNK 1678906543
- Sebuah kendaraan roda dua dengan Merk Mio Warna Biru No. BPKB 1676353828 No. STNK 8272524276
- Bahwa harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam poin no 1 di atas pada saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun.
- Bahwa harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam poin no 1 di atas tidak sedang dijadikan sebagai jaminan jenis hutang apapun.
- Bahwa harta kekayaan sebagaimana yang tersebut dalam poin no 1 di atas, dimaksudkan untuk dihibahkan sebagai wasiat saya kepada nama-nama beserta bagiannya masing-masing yang saya cantumkan di bawah ini :
- Indra Setiawan, anak pertama (kandung), bagiannya berupa sebuah rumah yang terletak di jalan Pajajaran no 51 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Puwokerto, Provinsi Jawa Tengah dengan no Sertifikat 576
- Sri Wahyuningtyas, anak kedua (kandung), bagiannya berupa sebuah kendaraan roda empat dengan Merk Yamaha Tipe Revo Warna Hitam No. BPKB 189726245 No. STNK 1678906543
- Indah Kusuma anak ketiga (kandung), bagiannya berupa sebuah kendaraan roda dua dengan Merk Mio Warna Biru No. BPKB 1676353828 No. STNK 8272524276
- Dan sebagai pelaksana surat wasiat ini, Saya menunjuk Indra Setiawan, anak pertama (kandung) saya. Kepadanya saya berikan hak untuk memegang dan mengurus seluruh harta peninggalan saya yang tercantum di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Edi Sanjaya, S.H., Notaris di Purwokerto, kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan atas surat wasiat ini.
Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi di bawah ini :
- Ahmad Junaedi, SP (Kepala Lurah) (tanda tangan)
- Suryanto (Ketua RT 003) (tanda tangan)
- Bambang Supeno (Ketua RW 05) (tanda tangan)
Yang berwasiat
Materai Rp. 6000-, Jumadi |
Notaris
Materai Rp. 6000-, Edi Sanjaya, S.H., |
Demikian contoh Surat Wasiat dalam Islam ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349