Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah yang Benar - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah yang Benar

Bagi Anda yang memiliki bidang usaha properti di Indonesia tentu tidak asing mendengar istilah yang berhubungan dengan sertifikat tanah, seperti Surat Hak Guna Pakai Tanah (SGP) dan Surat Hak Guna Bangunan (SGB). Dokumen-dokumen tersebut menjadi persyaratan penting untuk menerangkan status kepemilikan hunian yang legal di Indonesia berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Lalu apa yang dimaksud dengan Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Surat Hak Guna Bangunan ? kemudian apa perbedaan antara kedua jenis surat tersebut? Pada artikel kali ini kita akan membahas terlebih dahulu tentang Surat Hak Guna Pakai Tanah.

Surat Hak Guna Pakai Tanah (SGP) adalah surat yang menerangkan penggunaan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik dalam bentuk dibangun sebuah properti atau dimanfaatkan ke dalam bentuk lainnya yang sebelumnya telah dimiliki oleh negara atau menjadi hak milik tanah orang lain.

Surat hak guna pakai tanah dapat digunakan untuk menerangkan penggunaan tanah :

  1. Selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu;
  2. Secara cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa dalam bentuk apapun.

Namun, pemberian hak pakai tersebut tidak boleh disertai dengan syarat-syarat yang mengarah pada unsur pemerasan.

Surat Hak Guna Pakai Tanah dapat diberikan kepada

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Surat Hak Guna Pakai Tanah memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Namun bisa diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun dan kemudian dapat diperpanjang kembali selama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak milik atas tanah.

Secara umum terdapat dua bentuk format Surat Hak Guna Pakai Tanah yang dapat kita jumpai di Indonesia, yaitu :

  1. Surat Hak Guna Pakai Tanah yang memuat pasal-pasal Perjanjian 
  2. Surat Hak Guna Pakai Tanah berupa Surat Keterangan Singkat

Surat Hak Guna Pakai Tanah yang memuat pasal-pasal perjanjian memiliki format yang lebih kompleks karena terdapat pasal-pasal yang menerangkan kesepakatan antar kedua belah pihak sebagai pemilik dan pengguna tanah. Adapun isi dari pasal-pasal Surat Hak Guna Pakai Tanah jenis ini meliputi tentang :

  1. Jangka Waktu Penggunaan Tanah
  2. Jaminan
  3. Larangan
  4. Biaya-Biaya, dan
  5. Hal-Hal lain

Sedangkan Surat Hak Guna Pakai Tanah berupa Surat Keterangan Singkat biasanya memiliki format yang lebih sederhana karena hanya berisikan keterangan dari pemilik tanah bahwa benar tanah miliknya sedang digunakan oleh pihak lain dengan aturan-aturan dan kesepakatan yang jelas.

Berikut kami lampirkan contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah yang dapat Anda jadikan referensi :


Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah untuk Pendirian Tempat Usaha

Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah untuk Pendirian Tempat Usaha

SURAT HAK GUNA PAKAI TANAH

 

Pada hari ini Rabu tanggal sembilan Bulan Mei Tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama               : Yahya Simanjuntak

KTP nomor     : 3938384944

Pekerjaan         : Karyawan BUMN

Alamat                        : Jl. Kalimantan Timur No 56

Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

 

Nama               : Lusi Sina (Ketua Kelompok Usaha Pengolahan Hasil Perikanan HARUM)

KTP nomor     : 499005847

Pekerjaan         : Ibu Rumah Tangga

Alamat                        : Jl. Mangga No. 09

Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

 

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 1500 M2 yang terletak di Jalan Melati Gang 13 Kota Bengkulu dan bersedia meminjam pakaikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk membangun tempat usaha pengolahan hasil kelautan perikanan.
  • Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan bangunan tersebut untuk tempat usaha hasil kelautan dan perikanan, tidak/bukan untuk tempat tinggal.

 

Selanjutnya para pihak mengikatkan dirinya dalam perjanjian pinjam pakai tanah tersebut tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan dengan syarat-syarat dan ketentuan-kertentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1

JANGKA WAKTU

Perjanjian pinjam pakai tanah tempat bangunan usaha pengolahan hasil kelautan perikanan ini berlangsung selama usaha pengolahan tersebut berjalan lancar dan aktif.

 

PASAL 2

JAMINAN

PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA  bahwa apa yang di pinjam pakaikan dengan perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai usaha hasil pengolahan kelautan dan perikanan.

 

PASAL 3

LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apapun, atau dengan dalih apapun yang dipinjam pakaikan dengan perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

 

PASAL 4

BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya listrik maupun PDAM dibebankan kepada PIHAK KEDUA seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam pakaikan tempat usaha tersebut.

 

PASAL 5

HAL-HAL LAIN

Hal hal lain mengenai perjanjian pinjam pakai tanah untuk bangunan tempat usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan ini, segala akibatnya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA  dengan PIHAK KEDUA bukan sewa menyewa.

 

Bengkulu; 09 Mei 2018

 

                           PIHAK PERTAMA                                  PIHAK KEDUA

 

 

                         (Yahya Simanjuntak)                                        (Lusi Sina )

 

 

 

Saksi-saksi

  1. Zulfadli

 

  1. Hasanusi

download format words


Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah untuk Bangunan Sekolah

Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah untuk Bangunan Sekolah

PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

KECAMATAN CABANGBUNGIN

KANTOR KEPALA DESA SUMBER KASIH

Jalan Raya Sumber Kasih  Nomor. 01 Cabangbungin, Bojonegoro  46387 Telp. (0337) 123456

 

SURAT  KETERANGAN

Nomor : 181.1.3/    /Ds. 2012

 

Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a           : Dr. Dedy Wijayanto, SPd. MSi.

Jabatan           : Kepala Desa Sumber Kasih

menerangkan bahwa :

  1. Sebidang tanah bekas hak milik adat, berupa Tanah Darat Terdaftar dalam Patok D/Letter C/ Girik persil No.1234  Luas 1500 M². Dengan segala sesuatu yang berdiri di atasnya berupa Bangunan SDN Harapan Jaya dan berbatasan dengan tanah milik :

Utara           : H. Radjiman Syaid                   Timur   : Jalan Raya Desa Kemuning

Selatan        : Kebun Bapak Andi                   Barat     : Masjid Ar-Rahman

Adalah merupakan Tanah Kas Desa dengan sistem Hak Guna pakai yang berlamat di Jalan Kemuning Lor Desa Sumber Kasih

 

  1. Tanah tersebut sampai pada waktu keterangan ini dibuat, masih tetap menjadi Tanah Kas Desa dengan status hak guna pakai SDN Harapan Jaya

 

                                                                                               Sumber Kasih, 12 Desember 2012

Kepala Desa Sumber Kasih

 

 

(Dr. Dedy Wijayanto, SPd. MSi.)

download format words


Demikian contoh surat hak guna pakai tanah yang dapat kami berikan sebagai referensi anda membuat surat resmi yang baik dan benar. Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, ataupun informasi di dalamnya karena semua surat hanya bersifat percontohan saja tanpa  ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Saturday 08th, December 2018 / 10:31 Oleh :
Kategori : Surat Hukum

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349