Contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah yang Benar
Bagi Anda yang memiliki bidang usaha properti di Indonesia tentu tidak asing mendengar istilah yang berhubungan dengan sertifikat tanah, seperti Surat Hak Guna Pakai Tanah (SGP) dan Surat Hak Guna Bangunan (SGB). Dokumen-dokumen tersebut menjadi persyaratan penting untuk menerangkan status kepemilikan hunian yang legal di Indonesia berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Lalu apa yang dimaksud dengan Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Surat Hak Guna Bangunan ? kemudian apa perbedaan antara kedua jenis surat tersebut? Pada artikel kali ini kita akan membahas terlebih dahulu tentang Surat Hak Guna Pakai Tanah.
Surat Hak Guna Pakai Tanah (SGP) adalah surat yang menerangkan penggunaan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik dalam bentuk dibangun sebuah properti atau dimanfaatkan ke dalam bentuk lainnya yang sebelumnya telah dimiliki oleh negara atau menjadi hak milik tanah orang lain.
Surat hak guna pakai tanah dapat digunakan untuk menerangkan penggunaan tanah :
- Selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu;
- Secara cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa dalam bentuk apapun.
Namun, pemberian hak pakai tersebut tidak boleh disertai dengan syarat-syarat yang mengarah pada unsur pemerasan.
Surat Hak Guna Pakai Tanah dapat diberikan kepada
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia.
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Surat Hak Guna Pakai Tanah memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Namun bisa diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun dan kemudian dapat diperpanjang kembali selama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak milik atas tanah.
Secara umum terdapat dua bentuk format Surat Hak Guna Pakai Tanah yang dapat kita jumpai di Indonesia, yaitu :
- Surat Hak Guna Pakai Tanah yang memuat pasal-pasal Perjanjian
- Surat Hak Guna Pakai Tanah berupa Surat Keterangan Singkat
Surat Hak Guna Pakai Tanah yang memuat pasal-pasal perjanjian memiliki format yang lebih kompleks karena terdapat pasal-pasal yang menerangkan kesepakatan antar kedua belah pihak sebagai pemilik dan pengguna tanah. Adapun isi dari pasal-pasal Surat Hak Guna Pakai Tanah jenis ini meliputi tentang :
- Jangka Waktu Penggunaan Tanah
- Jaminan
- Larangan
- Biaya-Biaya, dan
- Hal-Hal lain
Sedangkan Surat Hak Guna Pakai Tanah berupa Surat Keterangan Singkat biasanya memiliki format yang lebih sederhana karena hanya berisikan keterangan dari pemilik tanah bahwa benar tanah miliknya sedang digunakan oleh pihak lain dengan aturan-aturan dan kesepakatan yang jelas.
Berikut kami lampirkan contoh Surat Hak Guna Pakai Tanah yang dapat Anda jadikan referensi :
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN CABANGBUNGIN
KANTOR KEPALA DESA SUMBER KASIH
Jalan Raya Sumber Kasih Nomor. 01 Cabangbungin, Bojonegoro 46387 Telp. (0337) 123456
SURAT KETERANGAN
Nomor : 181.1.3/ /Ds. 2012
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Dr. Dedy Wijayanto, SPd. MSi.
Jabatan : Kepala Desa Sumber Kasih
menerangkan bahwa :
- Sebidang tanah bekas hak milik adat, berupa Tanah Darat Terdaftar dalam Patok D/Letter C/ Girik persil No.1234 Luas 1500 M². Dengan segala sesuatu yang berdiri di atasnya berupa Bangunan SDN Harapan Jaya dan berbatasan dengan tanah milik :
Utara : H. Radjiman Syaid Timur : Jalan Raya Desa Kemuning
Selatan : Kebun Bapak Andi Barat : Masjid Ar-Rahman
Adalah merupakan Tanah Kas Desa dengan sistem Hak Guna pakai yang berlamat di Jalan Kemuning Lor Desa Sumber Kasih
- Tanah tersebut sampai pada waktu keterangan ini dibuat, masih tetap menjadi Tanah Kas Desa dengan status hak guna pakai SDN Harapan Jaya
Sumber Kasih, 12 Desember 2012
Kepala Desa Sumber Kasih
(Dr. Dedy Wijayanto, SPd. MSi.)
Demikian contoh surat hak guna pakai tanah yang dapat kami berikan sebagai referensi anda membuat surat resmi yang baik dan benar. Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, ataupun informasi di dalamnya karena semua surat hanya bersifat percontohan saja tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349