Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Berbagai Daerah
Surat Gugatan perdata ke PN adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri suatu wilayah yang berwenang, berisikan tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling terlibat, yaitu penggugat dan tergugat, sedangkan dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak saja yaitu pemohon. Namun demikian di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan termohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari seorang.
Format surat gugatan perdata ke PN secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Tanggal
- Tanda tangan penggungat atau pemilik kuasa
- Identitas lengkap Para Pihak, yaitu pihak penggugat dan tergugat.
- Posita (Fundamentum petendi) yang merupakan dalil-dalil konkret yang menyatakan adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis sebab hal tersebut merupakan penjelas duduknya perkara sehingga adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain: Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan, Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa, Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
- Petitum, berisikan pernyataan yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum ini harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau tidak sempurna dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim
Berikut merupakan beberapa contoh surat gugatan perdata ke PN yang baik dan sopan sebagai referensi Anda dalam membuat surat :
SURAT GUGATAN CERAI
Sleman, 20 November 2018
Perihal : Gugatan Cerai
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sleman
di-
tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Sri Binti Wulandari
Umur : 37 tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SMA
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat kediaman di : Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENGGUGAT
Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya:
Nama : Agus bin Suryanto
Umur : 44 tahun
Agama: Islam
Pendidikan terakhir: SMA
Pekerjaan : .Wiraswasta
Tempat kediaman di : Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK TERGUGAT
Adapun alasan/dalil – dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 Mei 1996 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 123456 tanggal 23 April 1996
- Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;
- Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Pemuda No 16, Kecamatan Wetan, Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah kemudian pindah di Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah selama 22 tahun 6 bulan dan selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 anak masing masing bernama :
- Andi Hidayat lahir tanggal 01 Januari 1997
- Indah Lestari lahir tanggal 16 Juni 1999
Ke 2 anak tersebut dalam asuhan suami beserta istri
- Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan Agustus tahun 2017 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :
Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau / malas / jarang bekerja dan bekerja hanya untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan rumah tangga bersama dan ia tidak mempunyai penghasilan tetap dan hanya dapat memberikan penghasilan setiap harinya /minggunya / bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama karena bagi Penggugat minimal kebutuhan setiap hari / minggu / bulan sebesar Rp. 2500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah );
- Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 6 bulan Juni Tahun 2018 hingga sekarang selama kurang lebih 0 tahun 6 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Tergugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jalan Merpati No 9, Sleman, Yogyakarta dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Pahlawan No 96, Sukolilo, Sleman, Yogyakarta dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
- Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
- Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.
- Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
- Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menceraikan perkawinan Penggugat (Sri Wulandari) dengan Tergugat Agus Suryanto;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,
Tanda tangan tanpa materai
(Sri Wulandari)
SURAT GUGATAN
Surabaya, 06 Februari 2007
Nomor : 0365/SG/PRDT/I/2007
Lampiran : 3 (tiga) Berkas
Perihal : Gugatan Class Action (Wanprestasi)
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo
di-
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Hendra Sumawarman, SH., MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Surabaya, 07 Mei 1982
Alamat : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 Surabaya
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 11 Januari 2007 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yaitu:
Nama : Drs. Ahmad Subarjo
Pekerjaan : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo
Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 15 Maret 1973
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Porong Sidoarjo
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadap:
Nama : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi
Pekerjaan : Direktur Utama PT. Lapindo
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 23 April 1967
Alamat : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga Sidoarjo yang terkena korban lumpur Lapindo.
- Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup melalui Rachmad Witoelar telah mengirimkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga Sidoarjo yang terkena korban lumpur lapindo.
- Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
- Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah) per kepala keluarga.
- Bahwa masih terdapat 600 (enam ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana yang tercantum dalam nomor 4.
- Bahwa PT. Lapindo telah berjanji akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal pada tanggal 30 Desember 2006
- Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 400 (empat ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
- Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.
DALAM PROPOSISI
Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.
Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan dengan sah dan berharga atas sitaan jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya ganti rugi perkara ini.
SUBSIDER
Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan lain dengan seadil-adilnya.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(Hendra Sumawarman, SH., MH)
Demikian contoh Surat gugatan perdata ke PN ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349