Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Dakwaan Alternatif yang Benar - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Dakwaan Alternatif yang Benar

Dalam ilmu hukum, Jika kita berbicara tentang penentuan pasal dalam suatu tindak pidana, maka kita harus melewati tahapan dalam proses penuntutan. Adapun tahapan penuntutan dalam hukum acara pidana diatur secara merinci dalam Bab XV Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 yang berbunyi, “Untuk mengadili suatu perkara, Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan”.

Surat Dakwaan memiliki peranan yang penting dalam proses penuntutan tindak pidana hukum. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut dibuat bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.

Terdapat 3 jenis surat dakwaan yang tercantum dalam surat edaran ini, yaitu :

  1. Surat Dakwaan Tunggal
  2. Surat Dakwaan Alternatif
  3. Surat Dakwaan Subsidair

Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang memuat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan pertama merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Jenis surat dakwaan ini digunakan bila belum terdapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat untuk dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri atas beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang dapat dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

Adapun contoh tindak pidana yang dapat tergolong dalam surat dakwaan alternatif adalah Pencurian (Pasal 362 KUHP) dan Penadahan (Pasal 480 KUHP).

Berikut merupakan contoh dari Surat Dakwaan Alternatif :


Contoh Surat Dakwaan Alternatif

Contoh Surat Dakwaan Alternatif

SURAT DAKWAAN

Reg.Perk. Nomor : 28/Pid.B/Aceh/10/2012

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                         : AGUS SUSANTO alias AGUS

Tempat lahir                            : Banda Aceh

Umur / tanggal lahir                : 24 tahun / 19 Januari 1988

Jenis Kelamin                          : Laki-Laki

Kebangsaan                             : Indonesia

Tempat tinggal                        : Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh

Agama                                     : Islam

Pekerjaan                                 : Wiraswasta

Pendidikan                              : SMA

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d 25 Agustus 2012;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus s/d 26 september 2012
  • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 26 september s/d 5 Oktober 2012
  • Jenis Penahanan Rutan

III DAKWAAN :

PERTAMA

         Bahwa ia terdakwa AGUS SUSANTO alias AGUS baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi INDAH PERSADANI binti MUKTAMAR dan saksi SURYANTI alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2012 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2012, bertempat di Rumah SURYANTI alias Mak Ijah  Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi INDAH PERSADANI binti MUKTAMAR, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00 WIB korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan BIMA untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 WIB, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. Banda Aceh, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 WIB terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna hijau kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Banda Aceh Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.

         Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

         Bahwa ia terdakwa AGUS SUSANTO alias AGUS baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi INDAH PERSADANI binti MUKTAMAR dan saksi SURYANTI alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2012 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2012, bertempat di Rumah SURYANTI alias Mak Ijah  Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi INDAH PERSADANI binti MUKTAMAR, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00 WIB korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan BIMA untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 WIB, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. Banda Aceh, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 WIB terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna hijau kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Banda Aceh Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni

         Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 347 ayat (1)  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

KETIGA

         Bahwa ia terdakwa AGUS SUSANTO alias AGUS baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi INDAH PERSADANI binti MUKTAMAR dan saksi SURYANTI alias Mak Ijah (dalam berkas perkara terpisah) pada hari sabtu tanggal 23 juli 2012 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan juli 2012, bertempat di Rumah SURYANTI alias Mak Ijah  Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAKAN ABORSI/PENGUGURAN JANIN TERHADAP ORANG LAIN/KEKASIHNYA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya terdakwa menghubungi INDAH PERSADANI binti MUKTAMAR, terdakwa meminta korban untuk olah raga sore ke lapangan BIMA. Pada pukul 17.00 WIB korban di jemput oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam tahun 2010 Nopol E 3290 ZA. Selanjutnya terdakwa membawa korban ke lapangan BIMA untuk olah raga,sesampainya di lapangan terdakwa mengajak korban untuk lari mengelilingi lapangan dengan alasan agar janin korban sehat karena pada saat itu korban sedang mengandung 5bulan,hasil dari hubungan mereka yang terlalu jauh. 1jam kemudian tepatnya pukul 18.00 WIB, terdakwa memutuskan untuk mengajak korban makan di rumah makan Panghegar Jl. Banda Aceh, yang kemudian mereka memesan satu mangkuk bakso. Setelah memakan bakso tiba-tiba korban merasakan sakit perut,dan berkata “yank perut aku sakit banget” lalu terdakwa menjawab “yasudah kita pergi ke rumah aku aja ya, biar kamu bisa istirahat kebetulan di rumah juga ga ada siapa-siapa semuanya lagi pergi ke bogor”. Selanjutnya pada pukul 18.25 WIB terdakwa membawa korban ke rumahnya yang bertempat di Jl. Jalak No.29 RT.003 RW.0004 Kelurahan Gendang Gulo, Kecamatan Banyuasin, Banda Aceh. Sesampainya di sana terdakwa memberikan sebutir obat warna hijau kepada korban yang sedang beristirahat di ruang tamu sambil berkata “ini aku punya obat sakit perut, coba kamu minum biar ga sakit lagi perutnya”, korbanpun menuruti perkataan dari terdakwa, tetapi tidak lama kemudian perut korban menjadi lebih sakit dari sebelumnya, korbanpun menangis kesakitan. Melihat korban kesakitan terdakwa membujuk korban untuk mau dibawa ke rumah Mak Ijah seorang dukun beranak di dekat rumahnya dengan alasan khawatir akan terjadi apa-apa pada kandungan korban,tetapi korban menolaknya korban meminta untuk di bawa ke rumah sakit ciremai. Kemudian terdakwa berkata “kalau ke rumah sakit aku ga punya uang buat bayar semuanya, lagian ke Mak Ijah juga bisa ko, nanti paling cuma diurut-urut dikit terus sembuh, mau ya?” karena bujuk rayu terdakwa akhirnya korbanpun mau untuk dibawa ke rumah Mak ijah. Sesampainya disana korban ditidurkan ke kamar yang kemudian korban melihat terdakwa berbincang dengan saksi mak ijah didepan pintu, tidak lama kemudian saksi mak ijah masuk dan langsung melakukan pemijatan terhadap perut korban, korban tidak mengetahui kalau yang dilakukan saksi mak ijah adalah pengguguran janin atas permintaan terdakwa. Mengetahui janinnya sudah tiada korbanpun terdiam menangis.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Mak Ijah (terdakwa dalam berkas terpisah) kelamin korban terdapat robekan letak pukul 4,6 dan 7 dan pemeriksaan dalam terdapat luka dirahim yang diakibatkan oleh pengeluaran janin secara paksa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Pelabuhan Banda Aceh Nomor : KS.55/38/11/RSP.CBN-2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang ditanda tangani oleh Dr. Farah Dwi Anggraeni.

         Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 ayat (1)  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

                                                                                           Banda Aceh,15 Nopember 2012

                                                                                                                   PENUNTUT UMUM

                                                                                                          JAKSAMUDA NPM.2090200

download format words


Demikian contoh surat dakwaan alternatif yang baik dan benar. Semoga bisa memberikan manfaat bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, ataupun informasi di dalamnya karena semua surat hanya bersifat percontohan saja tanpa  ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Monday 10th, December 2018 / 14:58 Oleh :
Kategori : Surat Hukum

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349