Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Berbagai Daerah - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Berbagai Daerah

Surat Gugatan perdata ke PN adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri suatu wilayah yang berwenang, berisikan tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.

Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling terlibat, yaitu penggugat dan tergugat, sedangkan dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak saja yaitu pemohon. Namun demikian di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan termohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari seorang.

Format surat gugatan perdata ke PN secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut :

  • Tanggal
  • Tanda tangan penggungat atau pemilik kuasa
  • Identitas lengkap Para Pihak, yaitu pihak penggugat dan tergugat.
  • Posita (Fundamentum petendi) yang merupakan dalil-dalil konkret yang menyatakan adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis sebab hal tersebut merupakan penjelas duduknya perkara sehingga adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain: Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan, Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa, Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat.
  • Petitum, berisikan pernyataan yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum ini harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau tidak sempurna dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim

Berikut merupakan beberapa contoh surat gugatan perdata ke PN yang baik dan sopan sebagai referensi Anda dalam membuat surat :

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Lumajang

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Lumajang

Kepada Yth;

KETUA PENGADILAN NEGERI LUMAJANG

di_

Jl. PB Sudirman No. 82,

Pandansari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, HERI SUHARYANTO, SH. MH.., adalah Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat Bj. Iskandar, S.H., & Partner, yang beralamat di Jl. Doho No. 150, Sukamakmur, Kec. Sukamakmur, Kab. Lumajang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 06 Mei 2017, bermeterai cukup. Demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Klien Kami bernama:

Nama                                       : AGUS

Tempat/Tanggal Lahir             : Lumajang 10 Mei 1965

Jenis Kelamin                          : Laki-Laki

Agama                                     : Islam

Pekerjaan                                 : Pedagang

Kewarganegaraan                   : Warga Negara Indonesia

Alamat                                    :  Jalan Pesona Harapan II/71 Pandansari, Lumajang

Selanjutnya mohon disebut sebagai PIHAK PENGGUGAT

Dengan ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:

Nama                                       : SITI AISYAH binti ROHMAN

Jenis Kelamin                          : Perempuan

Kewarganegaraan                   : Indonesia

Alamat                                    :  Jalan Pesona Harapan II/71 Pandansari, Lumajang

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PIHAK TERGUGAT

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 47, Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 68111, Indonesia;

Untuk Selanjutnya mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT

Adapun dasar dan/atau alasan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2(Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62ad III  6.000 ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang;
  1. Bahwa tanah pekarangan dimaksud diperoleh Penggugat dari Alm. Hidayat selaku orang tua Penggugat pada saat penggugat masih kecil sebagai warisan dan hal tersebut telah tercantum dalam Buku C Desa sebagaimana uraian pada Posita Nomor 1 (Satu) di atas;
  1. Bahwa pada awal tahun 2016 sekitar kurang lebih bulan januari ketika Penggugat akan mendirikan sebuah rumah bangunan di atas tanah tersebut, ternyata sudah berdiri sebuah bangunan yang didirikan oleh Tergugat, yang mana hal tersebut diakui oleh Tergugat adalah milik Tergugat dengan Sertifikat keluaran tahun 1992;
  1. Bahwa Tergugat mengakui bahwa tanah dimaksud ia peroleh dari pemberian orang tuanya yang bernama Pak Mustamar, sehingga pada tahun 1992 tepatnya pada tanggal 20 Mei telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI AISYAH binti ROHMAN, yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;
  1. Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali meminta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, akan tetapi Tergugat tidak pernah mau dan terkesan menyepelekannya;
  1. Bahwa pada akhir tahun 2016 dengan ini Penggugat mendatangai Kantor Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, disana Penggugat langsung menemui Kepala Desa untuk menanyakan kepastian kepemilikan tanah a-quo setelah itu Kepala Desa langsung memanggil para pihak diantaranya Penggugat dengan Tergugat untuk dilakukan mediasi, akan tetapi pada saat jadwal mediasi tersebut pihak Tergugat tidak menghadiri dan/atau datang memenuhi panggilan dari Kepala Desa;
  1. Bahwa setelah itu Penggugat bersama anaknya mendatangi Tergugat dirumahnya, disana Penggugat bertemu langsung dengan Tergugat. Setelah itu Penggugat menanyakan terkait permasalahan tanah a-quo dimaksud, dari hasil pertemuan tersebut Pihak Tergugat justru menawarkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi atas tanah dimaksud. Akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak bersedia menerima uang pemberian dari Tergugat dimaksud;
  1. Bahwa dengan terus terjadinya  perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat atas penguasaan tanah milik Penggugat, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,  hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena pembuatan Sertifikat No. 294 berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas;
  1. Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini Tergugat telah menguasai atas tanah milik Penggugat dan Tergugat telah membuat Sertifikat menjadi atas nama miliknya. Bahwa dengan terbitnya sertifikat tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat, dikarenakan Penggugat selama ini tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan tanah sengketa tersebut kepada pihak siapapun;
  1. Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI AISYAH binti ROHMAN, yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992. Mengenai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku;
  1. Bahwa dasar pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat yang tertera dalam Sertifikat dimaksud adalah Konversi Bks. I/asan. C. 1580.PS.62 a.d III, untuk mengenai hal tersebut adalah persil yang tercatat dalam Buku C Desa milik Penggugat dan selama ini Penggugat tidak pernah merasa menjual/mengalihkannya kepada Tergugat, lantas kenapa Turut tergugat bisa menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat;
  1. Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik atas tanah yang sah, selain itu Turut Tergugat telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa:
    • Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :
      1. Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu;
      2. Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran.
    • Pembuatan akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan;
    • Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang bersangkutan.
  1. Bahwa atas tindakan Turut Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat maka Tururt Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 1992 sampai 2017 adalah sekitar 25 Tahun. Apabila Penggugat menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- X 25 Tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

  1. Kerugian Moriil

Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat menderita shock dan sakit yang harus dirawat jalan dengan pengawasan dokter apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jadi apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

  1. Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2(Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62ad III  6.000 ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang;
  1. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  1. Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;
  1. Bahwa Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang  untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali  dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2(Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III  6.000 ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang adalah milik Penggugat;
  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas +575 m2(Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI AISYAH binti ROHMAN, yang terletak di Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2(Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III  6.000 ha, tercatat atas nama AGUS Bin HIdayat,  yang terletak di Desa Pandansari, RT 003/RW 004, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Penggugat

                                              (HERI SUHARYANTO, SH. MH..)

download format words

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Sleman

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Sleman

SURAT GUGATAN CERAI

 

Sleman, 20 November 2018

Perihal : Gugatan Cerai

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sleman

di-

tempat

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                              : Sri Binti Wulandari

Umur                              : 37 tahun

Agama                            : Islam

Pendidikan terakhir        : SMA

Pekerjaan                        : Ibu Rumah Tangga

Tempat kediaman di      : Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PENGGUGAT

Dengan hormat, Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya:

Nama : Agus bin Suryanto

Umur : 44 tahun

Agama: Islam

Pendidikan terakhir: SMA

Pekerjaan : .Wiraswasta

Tempat kediaman di : Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK TERGUGAT

Adapun alasan/dalil – dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :

  1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 15 Mei 1996 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukolilo sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 123456 tanggal 23 April 1996
  1. Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;
  1. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Pemuda No 16, Kecamatan Wetan, Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah kemudian pindah di Jalan Merpati No. 9 Sleman, Yogyakarta, Jawa Tengah selama 22 tahun 6 bulan dan selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 anak masing masing bernama :
    1. Andi Hidayat lahir tanggal 01 Januari 1997
    2. Indah Lestari lahir tanggal 16 Juni 1999

Ke 2 anak tersebut dalam asuhan suami beserta istri

  1. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan Agustus tahun 2017 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain :

Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat tidak mau / malas / jarang bekerja dan bekerja hanya untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan rumah tangga bersama dan ia tidak mempunyai penghasilan tetap dan hanya dapat memberikan penghasilan setiap harinya /minggunya / bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama karena bagi Penggugat minimal kebutuhan setiap hari / minggu / bulan sebesar Rp. 2500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah );

 

  1. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak tanggal 6 bulan Juni Tahun 2018 hingga sekarang selama kurang lebih 0 tahun 6 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Tergugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Jalan Merpati No 9, Sleman, Yogyakarta dan Tergugat bertempat tinggal di Jalan Pahlawan No 96, Sukolilo, Sleman, Yogyakarta dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;
  1. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;
  1. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.
  1. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116.
  1. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menceraikan perkawinan Penggugat (Sri Wulandari) dengan Tergugat Agus Suryanto;
  3. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

 

     Hormat Penggugat,

Tanda tangan tanpa materai

(Sri Wulandari)

 

download format words

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Sidoarjo

Contoh Surat Gugatan Perdata ke PN Sidoarjo

SURAT GUGATAN

Surabaya, 06 Februari 2007

Nomor           : 0365/SG/PRDT/I/2007

Lampiran      : 3 (tiga) Berkas

Perihal           : Gugatan Class Action (Wanprestasi)

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

di-

Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                           : Hendra Sumawarman, SH., MH

Pekerjaan                     : Advokat

Tempat, tanggal lahir  : Surabaya, 07 Mei 1982

Alamat                                    : Jalan Soekarno-Hatta Nomor 10 Surabaya

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 11 Januari 2007 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yaitu:

Nama                           : Drs. Ahmad Subarjo

Pekerjaan                     : Kepala Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo

Tempat, tanggal lahir  : Sidoarjo, 15 Maret 1973

Alamat                                    : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25 Porong Sidoarjo

Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus pemberian ganti rugi ysng belum terealisasi terhadap:

Nama                           : Drs. Jakfar Ma’ruf, MSi

Pekerjaan                     : Direktur Utama PT. Lapindo

Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 23 April 1967

Alamat                        : Jalan Panglima Sudirman Nomor 29 Surabaya

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Presiden RI (Susilo Bambang Yudoyono) telah mendesak PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga Sidoarjo yang terkena korban lumpur Lapindo.
  2. Bahwa Kementerian Lingkungan Hidup melalui Rachmad Witoelar telah mengirimkan surat kepada PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga Sidoarjo yang terkena korban lumpur lapindo.
  3. Bahwa Gubernur dalam siaran Persnya mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera bertindak terhadap PT. Lapindo untuk segera memberikan ganti rugi kepada seluruh warga yang terkena korban lumpur lapindo.
  4. Bahwa PT. Lapindo atas desakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo telah memberikan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo sebesar Rp. 3.000.000; (tiga juta rupiah) per kepala keluarga.
  5. Bahwa masih terdapat 600 (enam ratus) kepala keluarga yang belum mendapat ganti rugi sebagaimana yang tercantum dalam nomor 4.
  6. Bahwa PT. Lapindo telah berjanji akan membayar tuntas segala kerugian masyarakat akibat lumpur Lapindo yakni tanggal pada tanggal 30 Desember 2006
  7. Bahwa sampai dengan batas yang ditentukan yakni tanggal 30 desember 2006 masih terdapat 400 (empat ratus) kepala keluarga yang belum menerima uang ganti rugi.
  8. Bahwa dengan telatnya pemberian ganti rugi, maka akan berakibat terhadap kerugian dan terlantarnya korban lumpur Lapindo serta tidak jelasnya arah pekerjaan mereka selanjutnya.

DALAM PROPOSISI

Bahwa Tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.

Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak diletakkan dibawah sita jaminan (conservatoir beslag), dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan dengan sah dan berharga atas sitaan jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya ganti rugi perkara ini.

SUBSIDER

Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan lain dengan seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami sampaikan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Penggugat

(Hendra Sumawarman, SH., MH)

download format words

Demikian contoh Surat gugatan perdata ke PN ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Friday 08th, February 2019 / 15:27 Oleh :
Kategori : Surat Hukum

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349