Contoh Surat Wasiat Rumah yang Baik
Surat wasiat merupakan surat yang memuat pernyataan seseorang tentang apa saja yang dikehendakinya terhadap harta kekayaan setelah ia meninggal dunia kelak. Sebuah wasiat ini harus dibuat dalam bentuk akta atau surat, dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Selain itu, harus ditanda tangani oleh orang yang berwasiat dan juga saksi – saksi.
Lebih Jelasnya mengenai contoh surat wasiat, kita dapat melihat beberapa contoh surat wasiat rumah yang baik berikut di bawah ini :
SURAT WASIAT
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Heryawan Arifin
Nomor Identitas : 2887787292990
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Desmber 1950
Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung
Sebagai Ayah Kandung.
Saya dengan sadar dan tidak ada paksaan membuat Pernyataan Surat Wasiat atau Hibah Harta Saya, kepada anak – anak saya, yaitu :
- Gracia Hani Arifin
- Hari Irawan Arifin
- Fikra Johan Arifin
Untuk menyerahkan seluruh harta saya kepada mereka yaitu berupa sebuah rumah yang masih dalam cicilan atas nama Heryawan Arifin yang bertempat di Jalan Raya Bandung Raya Km. 80 No. 40/320A RT/RW 01/02, Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Provinsi Jawa Barat.
Demikianlah surat pernyataan Wasiat waris ini saya buat,dengan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.
Bandung, 9 September 2016
Saksi dari keluarga saya
- Missha Citra, sebagai Kakak Kandung (……..……….)
- Brahma Restu, sebagai Adik Kandung (……..………)
Yang Berwasiat
Heryawan Arifin
Mengetahui :
Ketua RT Lurah
Endang Syarif Drs. Fahmi Trianida
SURAT WASIAT
Pada hari ini, Jumat, 9 September 2016, berhadapan Bapak Heryawan Arifin, pekerjaan Pensiunan TNI AL yang menurut keterangannya adalah Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di Aceh.
Penghadap menerangkan hendak membuat Surat Wasiat dan untuk itu memberitahukan kemauannya yang terakhir kepada saya yang merupakan notaris keluarga Bapak Heryawan Arifin, dihadapan saksi – saksi. Kemauan itu saya susun dan tulis dalam perkataan – perkataan sebagai berikut :
“saya menyerahkan harta saya yang berupa rumah pribadi saya yang saya tinggali saat ini yang beralamat di Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung kepada anak – anak saya, Mikaela dan Rovie.”
Setelah susunan perkataan tersebut di atas selesai, maka susunan perkataan tadi saya, bacakan kepada penghadap dan sesudahnya, saya Tanya kepadanya apakah yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir, dan atas pertnyaan itu penghadap menjawab bahwa apa yang dibacakan itu benar memuat kemauannya yang terakhir.Pembacaan, pertanyaan dan penjawaban itu semuanya dilakukan di hadapan saksi-saksi.
Demikianlah surat wasiat atau akta wasiat ini dibuat dengan dihadiri saksi – saksi yang merupakan dari keluarga kandung pembuat wasiat.
Notaris, Pembuat Wasiat
Denny Anwar, S.H Heryawan Arifin
Pelaksana Wasiat
- Mikaela Sukma Arifin (……..……….)
- Roni Edwin Arifin (……..……….)
Saksi -Saksi
- Missha Citra, Kakak Kandung (……..……….)
- Brahma Restu, Adik Kandung (……..………)
Dalam membuat surat wasiat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar surat wasiat tersebut dapat bernilai hukum dan tidak cacat. Hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Pemberi wasiat harus teah dewasa, yaitu minimal berumur 21 tahun
- Obyek wasiat dijelaskan secara tegas, rinci dn jelas serta bukan merupakan barang – barang yang bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.
- Para pihak yang berkepentingan dalam surat wasiat harus menanda tangani surawasiat t ersebut, baik dari pemberi wasiat, saksi – saksi, pelaksana wasiat hingga notaris yang berkepentingan.
- Pemberi wasiat harus memiliki akal sehat dan tidak terganggu jiwanya serta tidak berada dalam tekanan atau paksaan ketika ia memberi wasiatnya atau tidak berada dalam kekhilafan dan kekeliruan juga tidak sedang berada dibawah pengampunan.
- Untuk memastikan tidak ada wasiat lain yang diberikan kepada selain dari pihak – pihak yang tercantum dalam surat wasiat, maka dalam surat wasiat harus dicantumkan pencabutan wasiat – wasiat sebelumnya tersebut tanpa pengecualian.
Itulah mengenai beberapa contoh surat wasiat rumah yang baik agar dapat menjadi referensi dalam membuat surat wasiat yang resmi dan sah dimata hukum.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349