Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Format Resmi - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Format Resmi

Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Pengertian surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Adapun ciri surat perjanjian adalah :

  1. Sesuai dengan hukum yang berlaku, kesusilaan, serta mengikat kepentingan umum dan ketertiban.
  2. Obyek dalam surat kontrak diterangkan dengan jelas
  3. Adanya kesepakatan yang merupakan rasa ikhlas. Dengan kata lain surat kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan
  4. Salah satu pihak yang terdapat dalam surat kontrak merupakan orang yang cakap
  5. Judul kontrak ditulis dalam surat kontrak karena dalam surat kontrak, judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan jelas
  6. Pihak-pihak yang terkait dengan surat kontrak disebutkan identitasnya secara jelas
  7. Terdapat latar belakang kesepakatan (retical)
  8. Isi dari perjanjian kontrak yang bersifat jelas. Pada hakekatnya isi perjanjian kontrak terdiri dari pasal=pasal dan ayat-ayat sehingga sangat jelas bagi kedua belah pihak
  9. Membahas tentang mekanisme penyelesaian bila terjadi sengketa
  10. Ditandatangani oleh kedua belah pihak maupun satu pihak.
  11. Terdapat saksi yang yang menyaksikan serta menandatangani surat kontrak
  12. Terdapat salinan surat kontrak
Ads

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat beberapa contoh surat perjanjian renovasi rumah berikut di bawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Pribadi

Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Pribadi

Surat Perjanjian Pembangunan/Renovasi Rumah

Pada hari ini, Selasa, tanggal 27 Bulan September Tahun 2016  di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    : Freddy Anugrah
Tempat, Tanggal Lahir     : Bandung, 18 April 1977
Alamat                                 : Jl. Kucing Hitam 5 No. 1
Nomor Telepon                  : 09780283744
No. KTP                               : 20998009098989
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama                                    : Dimas Andrean
Tempat, Tanggal Lahir     : Jakarta, 3 Januari 1960
Alamat                                 : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Nomor Telepon                 : 076883123
No. KTP                               : 20448009654901
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua

Menerangkan bahwa kedua belah Pihak sepalat dan menyetujui untuk menandatangani Surat Perjanjian ini menurut ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut :

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama memberikan tugas kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal 2 berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian ini. (Untuk selanjutnya disebut “Kontrak”)

PASAL 2
MACAM DAN JENIS PEKERJAAN

Bahwa Pekerjaan yang dimaksud dalam pasal 1 di atas adalah Melaksanakan Renovasi Rumah Tinggal Pribadi yag terletak di  Jalan Sambel Hejo Blok. B2 No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung.

PASAL 3
DASAR

Bahwa Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan atas dasar referensi seperti tersebut dalam lampiran I s/d IV yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini :

  1. Bahwa Pihak Kedua telah menyetujui keadaan lokasi pekerjaan berikut segala kesulitannya dalam melaksanakan pekerjaan,
  2. Surat Penawaran Pemborong beserta lampirannya,
  3. Gambar rumah, RKS, data teknis, spesifikasi,
  4. Ketentuan tambahan dan atau petunjuk – petunjuk yang berasal dari Pihak Pertama yang diberikan secara tertulis.

PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Pihak kedua wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai berita acara rapat penjelasan, berita acara rapat negosiasi syarat-syarat dalam kontrak ini, dan seluruh dokumen lainnya yang disetujui kedua belah pihak dan yang dilampirkan yang merupakan seta kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak ini.
  2. Apabila pihak kedua melihat ada perbedaan atau penyimpangan di dalam kontrak, maka ia harus segera memberitahukan perbedaan atau penyimpangan itu kepada Wakil Pihak Pertama secara tertulis 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, dan Wakil Pihak Pertama kemudian harus mengeluarkan instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas segala biaya yang timbul akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban ini.

PASAL 5
WAKTU PELAKSAKAAN PEKERJAAN

  1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 100% ditetapkan selama (180)seratus delapan puluh hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan.
  2. Pekerjaan dimulai paling lambat 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Kerja dan Surat Penyerahan Lapangan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum melaksanakan pekerjaannya, maka kontrak ini dinyatakan batal.
  3. Waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat dirubah oleh Pihak Kedua kecuali oleh keadaan memaksa atau dalam perintah pekerjaan tambah yang dinyatakan secara tertulis bahwa waktu penyelesaian pekerjaan ditambah.

PASAL 6
HARGA KONTRAK

  1. Nilai pekerjaan adalah sebesar  150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  2. Harga kontrak merupakan harga borongan yang tetap, tidak boleh diubah atau disesuaikan, kecuali bilamana disepakati adanya pekerjaan tambah. Setiap pekerjaan dalam perhitungan “harga kontrak.” harus dianggap telah diterima oleh kedua belah pihak.

PASAL 7
CARA PEMBAYARAN

Pihak Pertama akan melakukan pembayaran secara dicicil 3 kali dan pembayaran pelunasan akan dilakukan ketika smua pekerjaan telah selesai.

PASAL 8
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

  1. Pekerjaan tambah/kurang hanya dapat dianggap sah apabila ada perintah secara tertulis dari Pihak Pertama. Untuk memperhitungkan besarnya nilai penambahan/ pengurangan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menggunakan harga satuan terlampir dalam kontrak ini.
  2. Apabila karena pekerjaan tambahan mengakibatkan berubahnya nilai kontrak hingga tidak melebihi 10% dari nilai kontrak semula, maka untuk pekerjaan tambahan tersebut akan dibuatkan Addendum Kontrak.
  3. Pekerjaan tambah/kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali ada persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama.

PASAL 9
DENDA DAN SANKSI

  1. Apabila pelaksanaan pekerjaan terlambat 5% dari rencana kerja, maka Pihak Pertama akan mengeluarkan Surat Peringatan I. dan pembayaran pada termijn berjalan baru dapat dibayarkan setelah target pada rencana kerja tercapai, bila keterlambatan mencapai 10% maka akan diberikan surat peringatan II dan secara langsung sisa pekerjaan dapat diambil alih oleh pihak pertama dengan seluruh biaya yang terjadi akan dibebankan kepada pihak kedua.
  2. Apabila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan s/d batas masa pelaksanaan maka pihak kedua harus membayar ganti rugi keterlambatan kapada Pihak Pertama sebesar 1 0/00(satu perseribu) dari harga kontrak untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar 5% dari harga kontrak.
  3. Bila batas ganti rugi tersebut telah tercapai maka Pihak Pertama secara sepihak (tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua) berhak menunjuk Pihak Ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan seluruh biaya yang dikeluarkan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
  4. Surat Peringatan I dibuat oleh Pemilik Rumah, apabila Pihak Kedua melanggar ketentuar-ketentuan dalam kontrak ini.
  5. Apabila dalam 2 x 24 jam setelah peringatan II masih tidak ada tanggapan dari pihak kedua maka surat peringatan III dibuat dan secara langsung pekerjaan dapat diambil alih oleh Pihak Pertama dengan menunjuk Pihak Ketiga sebagai pengganti Pihak Kedua yang dinyatakan telah mengundurkan diri. Semua biaya dan akibat yang timbul dari pengunduran diri Pihak Kedua menjadi tanggungjawab pihak kedua sepenuhnya.

PASAL 10
FORCE MAJEUR PEMBATALAN

  1. Dalam hal timbulnya Force Majeur seperti bencana alam, pemogokan masal, huru hara, peperangan, peraturan dan tindakan pemerintah dibidang moneter, maka hal-hal  yang berhubungan dengan kontrak ini akan ditinjau kembali secara musyawarah.
  2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya kontrak ini adalah bila Pihak Kedua tidak memulai kegiatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari hari sejak dikeluarkannya surat perintah kerja dan surat penyerahan lapangan, Bila ternyata Pihak Kedua mensubkontrakkan pekerjaan sebagian atau seluruhnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak Pertama, dan Bila ternyata Pihak Kedua menerima permintaan dan instruksi dari Pihak lain untuk merubah atau mengurangi persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal 2 dan pasal 3 kontrak ini. Instruksi perubahan baik penambahan maupun pengurangan sah apabila diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara tertulis.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai penafsiran perjanjian mi maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika ternyata tidak dapat mencapai kata mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Negeri Kelas I.

PASAL 12
PENUTUP

  1. Hal-hal yang tidak cukup diatur dalam surat perjanjian ini akan diputuskan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak.
  1. Surat perjanjian ini dibuat di Bandung dengan bentuk asli dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing diberi materai cukup dan keduanya mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan masing-masing satu dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Salinan Surat Perjanjian ini dapat dibuat untuk digunakan sesuai dengan keperluan.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya.

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Freddy Anugrah

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Warisan

Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Warisan

Surat Perjanjian Renovasi Rumah

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                    : Freddy Anugrah
Tempat, Tanggal Lahir     : Bandung, 18 April 1977
Alamat                                 : Jl. Kucing Hitam 5 No. 1
Nomor Telepon                 : 09780283744
No. KTP                               : 20998009098989
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

Nama                                    : Dimas Andrean
Tempat, Tanggal Lahir     : Jakarta, 3 Januari 1960
Alamat                                 : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Nomor Telepon                 : 076883123
No. KTP                               : 20448009654901
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua

Menyatakan dengan ini bahwa Pihak Kedua akan melakukan kegiatan renovasi rumah warisan orang tua dari Pihak Pertama yang beralamat di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung.

Bahwa Pihak Pertama menyetujui renovasi oleh Pihak Kedua yang akan dimulai pada tanggal 27 September 2016 sampai dengan 27 November 2016 atau 60 hari dengan harga renovasi yang telah ditetapkan adalah Rp..50.00.000 (lima puluh juta rupiah).

Bahwa Pihak Pertama akan membayarkan biaya renovasi rumah pada awal perjanjian surat ini dan pada saat kegiatan renovasi telah selesai, dengan rincian Rp. 25.000.000 di awal dan Rp. 25.000.000 di akhir kegiatan renovasi atau berkhirnya surat perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian Renovasi Rumah ini dibuat dibawah tangan dan ditandatanganni oleh kedua belah pihak diatas materai serta dua orang saksi dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Bandung, 27 September 2016

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Freddy Anugrah

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Contoh Surat Perjanjian Renovasi Rumah Cicilan

Contoh Surat PerjanjianRenovasi Rumah Cicilan

SURAT PERJANJIAN RENOVASI RUMAH

Pada hari Selasa tanggal 27 September 2016, bertempat di Jl. Raya Melati Boulevard No. 1 Bandung, telah diadakan kegiatan perjanjian renovasi rumah yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:

Nama                   :  Teddy Hasan Rasyid
Pekerjaan             : Wiraswasta
Alamat                 : Jalan Sejahtera No. 3A Kota Bandung
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

Nama                  :  Hari Sanusi Arif
Pekerjaan            : Swasta
Alamat                : Jalan Sukaasih Raya 5 No. 7B Kota Bandung
dalam hal ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kegiatan renovasi rumah yang masih dalam proes cicilan yang bertempat di Jalan Raya Bandung Raya Km. 80 No. 40/320A RT/RW 01/02, Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Provinsi Jawa Barat kepada PIHAK KEDUA dengan nilai biaya renovasi adalah sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Untuk pembayaran kegiatan renovasi rumah  tersebut PIHAK KEDUA  menetapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai yang dibayarkan pada saat kegiatan renovasi telah selesai.

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA                                                                                           PIHAK KEDUA

Teddy Hasan Rasyid                                                                                      Hari Sanusi Arif

SAKSI – SAKSI

Missha Citra                                                                                                       Brahma Restu

download format words


Itulah mengenai beberapa contoh surat perjanjian renovasi rumah dengan format resmi sebagai bhan referensi dalam membuat surat perjanjian yang baik.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , , , ,
Post Date: Tuesday 27th, September 2016 / 06:22 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349