Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Non Disclosure Agreement yang Benar - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Non Disclosure Agreement yang Benar

Surat Non Disclosure Agreement atau yang biasa disingkat dengan NDA adalah salah satu jenis dari surat perjanjian yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh melakukan pengutipan atau pemberitahuan isi dalam sebuah pekerjaan (disclosure) seperti yang tertera dalam surat perjanjian tersebut. Secara ringkas, surat Non Discolusre Agreement memuat perjanjian yang menuyatakan bahwa seseorang diminta untuk tidak membagikan/menceritakan pekerjaan pribadi kepada orang lain.

Surat Non Disclosure Agreement biasanya diaplikasikan pada perusahaan untuk melindungi rahasia perusahaan yang terkait dengan bidang pekerjaan, seperti SOP (Standard Operating Procedure), resep masakan di perusahaan kuliner, cara melakukan jasa, atau hal lainnya yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau proses dagang sebuah perusahaan. Contoh lain dari penggunaan surat Non Disclosure Agreement dapat ditemukan pada seseorang yang bekerja mendesain manual book untuk sebuah perusahaan yang memiliki konten rahasia dan berbahaya jika diketahui oleh perusahaan pesaing. Maka pekerja tersebut  akan diminta untuk menandatangani kontrak yang berisikan kesepakatan dalam rangka tidak membocorkan rahasia perusahaan.

Surat Non Dsclosure Agreement sebagai bagian dari surat perjanjian memiliki ciri-ciri format yang khas, yaitu terdiri atas pasal-pasal perjanjian yang memuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum melakukan penandatanganan surat Non Discolusre Agreement :

  1. Jika kamu diberikan sebuah kontrak NDA, kamu harus memahami dengan betul setiap resiko yang muncul dari pekerjaan tersebut. Jika kamu merasa tidak sesuai dan layak untuk dikerjakan maka kamu tidak perlu ragu untuk tidak menandatangani kontrak tersebut.
  2. Baca dengan teliti dan perhatikan semua detail kontrak mulai dari pasal awal hingga akhir. Perhatikan mengenai jangka waktu pengerjaan termasuk ketentuan-ketentuan lainnya.
  3. Pastikan nilai kontrak sesuai dengan effort yang akan dikeluarkan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
  4. Biasanya sebuah kontrak NDA akan menambahkan 10-25% dari total nilai kontrak sesuai dengan bentuk dan kesepakatan dalam pekerjaan.
  5. Pahami dengan baik bahwa kontrak NDA memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika kamu bisa menjaga amanah maka kamu akan mendapat kepercayaan besar yang mahal harganya yang melebihi nilai dari kontrak NDA itu sendiri. Tetapi jika kamu melanggar kontrak tersebut maka reputasi kerja kamu akan hancur karena kamu akan dianggap tidak dapat dipercaya.

Berikut merupakan contoh Surat Non Disclosure Agreement yang dapat kamu jadikan referensi dalam pembuatan surat resmi yang baik dan benar.

Surat Non Disclosure Agreement Perusahaan Properti

Surat Non Disclosure Agreement Perusahaan Properti

 

PERJANJIAN KERAHASIAAN

(NON DISCLOSURE AGREEMENT)

ANTARA
PT. SURYA MAKMUR SENTOSA
DENGAN

PT. GLOBAL ANUGRAH KARYA

 

DALAM KERJASAMA

PROYEK PEMBANGUNAN INSTALASI RUMAH SUSUN DI DAERAH JAKARTA

 

No. 45/NDA/SMS/XII/2018

 

Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerahasiaan”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu delapan belas oleh dan antara :

PT. Surya Makmur Sentosa, berkedudukan di Jalan Pahlawan, Jakarta 125162, suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 20 yang dibuat oleh dan dihadapan Bambang Hidayat, SH, Notaris di Jakarta beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta Nomor 37, yang dibuat oleh dan dihadapan Bambang Hidayat SH, Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Indra Herlambang, SE.MM,selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Makmur Sentosa  selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Dan

PT. Global Anugrah Karyasuatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Merak No 91, berdasarkan Akta Nomor 45yang dibuat di hadapan Anik Sulistyowati, SH, Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Syakir Hasim, DEA, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT Global Anugrah Karya, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.

PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut :

  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang bergerak di bidang Kontraktor.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Properti
  3. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengungkapkan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada PIHAK KEDUA berhubungan dengan teknologi, produk – produk, layanan-layanan PIHAK PERTAMA secara umum (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pokok Permasalahan”).
  4. Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerjasama akan dijaga kerahasiannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bersedia untuk memberikan dan menerima informasi tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Informasi berarti informasi yang tertulis atau dokumentasi yang disimpan dan dapat dibaca oleh mesin, atau informasi lainnya atau data dalam bentuk apapun yang :
    1. Berhubungan dengan Pokok Permasalahan dalam Perjanjian Kerjasama,
    2. Diterima oleh PARA PIHAK, dan
    3. Ditentukan sebagai sesuatu rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa atau dimana pihak yang mengungkapkan informasi tersebut menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada pihak yang menerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau informasi adalah serupa dengan itu maka pihak yang menerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia. Pengungkapan suatu informasi secara lisan akan dianggap sebagai milik pihak yang mengungkapkan bilamana pihak yang mengungkapkan tersebut secara lisan menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari informasi tersebut adalah serupa maka pihak yang menerima pengungkapan informasi tersebut juga harus memperlakukannya sebagai suatu informasi yang rahasia pula.
  1. PIHAK KEDUA akan mempergunakan Informasi milik PIHAK PERTAMA tersebut hanya untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
  1. Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua informasi-informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian Kerjasama (“Periode Perjanjian Kerahasiaan”).
  1. PIHAK KEDUA tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi atas sesuatu Informasi rahasia yang telah diterimanya berdasarkan Pejanjian Kerahasiaan ini baik secara keseluruhan ataupun sebagian selama Periode Perjanjian Kerahasiaan ini dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa kewajiban tentang kerahasiaan tersebut akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran Perjanjian Kerahasiaan ini.
  1. PIHAK KEDUA akan :
  1. Mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap Informasi tersebut sebagaimana pihak yang menerima akan melakukannya untuk menjaga Informasi rahasia miliknya sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut;
  2. Membatasi akses terhadap Informasi tersebut kepada para pegawainya yang memiliki kepentingan untuk mengetahui Informasi tersebut dan memberitahukan kepada para pegawainya yang telah memperoleh informasi tersebut mengenai kewajiban-kewajiban mereka menurut Perjanjian Kerahasiaan ini, dan
  3. Atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
  1. Suatu Informasi tidak akan dianggap sebagai milik pihak lain, dan pihak yang menerima Informasi tersebut tidak akan memiliki kewajiban sehubungan dengan sesuatu informasi, yang mana informasi tersebut :
  1. diketahui atau telah diketahui secara umum tanpa disebabkan adanya suatu tindakan yang salah dari pihak yang menerima informasi; atau
  2. telah diberitahukan kepada pihak yang menerima sebagaimana dibuktikan dengan bukti yang sah sehubungan dengan hal itu; atau
  3. telah disetujui untuk diberitahukan melalui persetujuan tertulis sebelumnya oleh pihak yang mengungkapkan informasi; atau
  4. secara sah diterima oleh pihak yang menerima dan suatu pihak ketiga tanpa adanya suatu batasan ataupun pelanggaran terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini; atau
  5. secara independen dihasilkan oleh pihak yang menerima tanpa mempergunakan Informasi rahasia tersebut.
  1. Apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan mengungkapkan informasi rahasia yang telah diterimanya maka PIHAK KEDUA dengan segera harus memberitahukannya kepada PIHAK PERTAMA melalui pemberitahuan resmi secara tertulis. Jika PIHAK PERTAMA menolak untuk mempermasalahkan pengungkapan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat melanjutkan untuk mengungkapkan informasi tersebut atas pilihannya sendiri.
  1. Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA atau setelah berakhirnya perjanjian kerja sama, PIHAK KEDUA akan berhenti untuk mempergunakan informasi yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan akan memusnahkan semua Informasi tersebut, termasuk segala salinan dari Informasi tersebut, dan akan melengkapinya dengan suatu pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai pemusnahan terhadap Informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA atau atas permintaan PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA akan mengembalikan informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
  1. Semua informasi maupun data dalam bentuk apapun, termasuk di dalamya tidak terbatas pada dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe-prototipe, contoh-contoh, dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK PERTAMA dan semua Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA.
  1. Tidak satupun yang terdapat dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang merupakan :
  1. sebagai kewajiban bagi PIHAK PERTAMA untuk mengungkapkan atau bagi PIHAK KEDUA untuk menerima Informasi tersebut, kecuali jika informasi tersebut diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja sama.
  2. memberikan jaminan kepada salah satu pihak suatu izin, baik yang dinyatakan secara langsung ataupun yang tidak secara langsung, untuk sesuatu hak paten, hak cipta, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya yang pada saat ini atau selanjutnya dimiliki, diperoleh atau diberikan ijin oleh pihak lainnya.
  1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa dia memiliki hak untuk memindahkan atau sebaliknya mengungkapkan kepada PIHAK KEDUA suatu informasi yang diungkapkan kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Kerahasiaan ini. PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan jaminan­ lainnya, baik yang dinyatakan secara langsung ataupun yang tidak langsung, berkaitan dengan informasi yang disampaikan menurut Perjanjian Kerahasiaan ini.
  1. Masing-masing pihak akan menanggung semua biaya beserta pengeluaran yang terjadi akibat berlakunya perjanjian kerahasiaan ini. Perjanjian Kerahasiaan ini hanya berfungsi untuk melindungi informasi dan bukan merupakan suatu perjanjian kerja sama, persekutuan, usaha bersama, atau untuk mendirikan suatu bentuk perusahaan atau suatu jenis entitas baru.
  1. Perjanjian Kerahasiaan ini diatur oleh dan diterjemahkan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dalamnya. Apabila terdapat perselisihan, kontroversi atau tuntutan yang muncul dari Perjanjian Kerahasiaan ini, atau suatu pelanggaran, pengakhiran atau ketidakabsahan terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.

Demikian Perjanjian Kerahasiaan ditandatangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian Kerahasiaan ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

PT. SURYA MAKMUR JAYA

 

 

 

INDRA HERLAMBANG, SE.MM.

DIREKTUR UTAMA

PT. GLOBAL ANUGRAH KARYA

 

 

 

SYAKIR HASIM, DEA

DIREKTUR UTAMA

 

download format words

Demikian contoh Surat Non Disclosure Agreement ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, ,
Post Date: Thursday 27th, December 2018 / 06:40 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349