Surat Non Disclosure Agreement Perusahaan Properti
PERJANJIAN KERAHASIAAN
(NON DISCLOSURE AGREEMENT)
ANTARA
PT. SURYA MAKMUR SENTOSA
DENGAN
PT. GLOBAL ANUGRAH KARYA
DALAM KERJASAMA
PROYEK PEMBANGUNAN INSTALASI RUMAH SUSUN DI DAERAH JAKARTA
No. 45/NDA/SMS/XII/2018
Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) ini (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerahasiaan”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu delapan belas oleh dan antara :
PT. Surya Makmur Sentosa, berkedudukan di Jalan Pahlawan, Jakarta 125162, suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 20 yang dibuat oleh dan dihadapan Bambang Hidayat, SH, Notaris di Jakarta beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta Nomor 37, yang dibuat oleh dan dihadapan Bambang Hidayat SH, Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Indra Herlambang, SE.MM,selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Surya Makmur Sentosa selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Dan
PT. Global Anugrah Karya, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Merak No 91, berdasarkan Akta Nomor 45yang dibuat di hadapan Anik Sulistyowati, SH, Notaris di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Syakir Hasim, DEA, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama PT Global Anugrah Karya, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK dengan ini menjelaskan dan menyatakan sebagai berikut :
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang bergerak di bidang Kontraktor.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Properti
- Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengungkapkan suatu informasi yang bersifat rahasia kepada PIHAK KEDUA berhubungan dengan teknologi, produk – produk, layanan-layanan PIHAK PERTAMA secara umum (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pokok Permasalahan”).
- Bahwa PARA PIHAK menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama berlangsungnya pembicaraan dan/atau selama pelaksanaan kerjasama akan dijaga kerahasiannya dari pihak ketiga maupun pihak terafiliasi dari PARA PIHAK dan akan dipergunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PIHAK bersedia untuk memberikan dan menerima informasi tersebut berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Informasi berarti informasi yang tertulis atau dokumentasi yang disimpan dan dapat dibaca oleh mesin, atau informasi lainnya atau data dalam bentuk apapun yang :
- Berhubungan dengan Pokok Permasalahan dalam Perjanjian Kerjasama,
- Diterima oleh PARA PIHAK, dan
- Ditentukan sebagai sesuatu rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa atau dimana pihak yang mengungkapkan informasi tersebut menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada pihak yang menerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau informasi adalah serupa dengan itu maka pihak yang menerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia. Pengungkapan suatu informasi secara lisan akan dianggap sebagai milik pihak yang mengungkapkan bilamana pihak yang mengungkapkan tersebut secara lisan menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari informasi tersebut adalah serupa maka pihak yang menerima pengungkapan informasi tersebut juga harus memperlakukannya sebagai suatu informasi yang rahasia pula.
- PIHAK KEDUA akan mempergunakan Informasi milik PIHAK PERTAMA tersebut hanya untuk tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
- Perjanjian Kerahasiaan ini berlaku sejak tanggal sebagaimana tersebut di atas, semua informasi-informasi rahasia yang telah diberikan oleh PARA PIHAK akan selalu menjadi rahasia dan mengikat PARA PIHAK tanpa memandang pemutusan dan/atau berakhirnya Perjanjian Kerjasama (“Periode Perjanjian Kerahasiaan”).
- PIHAK KEDUA tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga maupun pihak terafiliasi atas sesuatu Informasi rahasia yang telah diterimanya berdasarkan Pejanjian Kerahasiaan ini baik secara keseluruhan ataupun sebagian selama Periode Perjanjian Kerahasiaan ini dan PIHAK KEDUA menyatakan bahwa kewajiban tentang kerahasiaan tersebut akan tetap berlaku dalam hal pengakhiran Perjanjian Kerahasiaan ini.
- PIHAK KEDUA akan :
- Mempergunakan paling tidak dengan tingkat usaha perlindungan terhadap Informasi tersebut sebagaimana pihak yang menerima akan melakukannya untuk menjaga Informasi rahasia miliknya sepanjang bahwa tingkat perlindungan yang diberikan cukup layak untuk mencegah adanya pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut;
- Membatasi akses terhadap Informasi tersebut kepada para pegawainya yang memiliki kepentingan untuk mengetahui Informasi tersebut dan memberitahukan kepada para pegawainya yang telah memperoleh informasi tersebut mengenai kewajiban-kewajiban mereka menurut Perjanjian Kerahasiaan ini, dan
- Atas penemuan sesuatu pengungkapan yang tidak tepat atau penggunaan yang tidak sah atas Informasi tersebut maka dengan segera akan melakukan usaha-usaha yang layak untuk mencegah sesuatu pengungkapan atau penggunaan yang tidak benar lebih lanjut terhadap informasi tersebut.
- Suatu Informasi tidak akan dianggap sebagai milik pihak lain, dan pihak yang menerima Informasi tersebut tidak akan memiliki kewajiban sehubungan dengan sesuatu informasi, yang mana informasi tersebut :
- diketahui atau telah diketahui secara umum tanpa disebabkan adanya suatu tindakan yang salah dari pihak yang menerima informasi; atau
- telah diberitahukan kepada pihak yang menerima sebagaimana dibuktikan dengan bukti yang sah sehubungan dengan hal itu; atau
- telah disetujui untuk diberitahukan melalui persetujuan tertulis sebelumnya oleh pihak yang mengungkapkan informasi; atau
- secara sah diterima oleh pihak yang menerima dan suatu pihak ketiga tanpa adanya suatu batasan ataupun pelanggaran terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini; atau
- secara independen dihasilkan oleh pihak yang menerima tanpa mempergunakan Informasi rahasia tersebut.
- Apabila PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan mengungkapkan informasi rahasia yang telah diterimanya maka PIHAK KEDUA dengan segera harus memberitahukannya kepada PIHAK PERTAMA melalui pemberitahuan resmi secara tertulis. Jika PIHAK PERTAMA menolak untuk mempermasalahkan pengungkapan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat melanjutkan untuk mengungkapkan informasi tersebut atas pilihannya sendiri.
- Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA atau setelah berakhirnya perjanjian kerja sama, PIHAK KEDUA akan berhenti untuk mempergunakan informasi yang diterimanya dari PIHAK PERTAMA dan akan memusnahkan semua Informasi tersebut, termasuk segala salinan dari Informasi tersebut, dan akan melengkapinya dengan suatu pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai pemusnahan terhadap Informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA atau atas permintaan PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA akan mengembalikan informasi tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
- Semua informasi maupun data dalam bentuk apapun, termasuk di dalamya tidak terbatas pada dokumen-dokumen, gambar-gambar, spesifikasi-spesifikasi, prototipe-prototipe, contoh-contoh, dan hal lain-lain yang serupa yang didapatkan dalam Perjanjian Kerahasiaan ini oleh PARA PIHAK akan tetap menjadi milik dari PIHAK PERTAMA dan semua Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap informasi tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA.
- Tidak satupun yang terdapat dalam Perjanjian Kerahasiaan ini yang merupakan :
- sebagai kewajiban bagi PIHAK PERTAMA untuk mengungkapkan atau bagi PIHAK KEDUA untuk menerima Informasi tersebut, kecuali jika informasi tersebut diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerja sama.
- memberikan jaminan kepada salah satu pihak suatu izin, baik yang dinyatakan secara langsung ataupun yang tidak secara langsung, untuk sesuatu hak paten, hak cipta, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya yang pada saat ini atau selanjutnya dimiliki, diperoleh atau diberikan ijin oleh pihak lainnya.
- PIHAK PERTAMA menjamin bahwa dia memiliki hak untuk memindahkan atau sebaliknya mengungkapkan kepada PIHAK KEDUA suatu informasi yang diungkapkan kepada PIHAK KEDUA dalam Perjanjian Kerahasiaan ini. PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan jaminan lainnya, baik yang dinyatakan secara langsung ataupun yang tidak langsung, berkaitan dengan informasi yang disampaikan menurut Perjanjian Kerahasiaan ini.
- Masing-masing pihak akan menanggung semua biaya beserta pengeluaran yang terjadi akibat berlakunya perjanjian kerahasiaan ini. Perjanjian Kerahasiaan ini hanya berfungsi untuk melindungi informasi dan bukan merupakan suatu perjanjian kerja sama, persekutuan, usaha bersama, atau untuk mendirikan suatu bentuk perusahaan atau suatu jenis entitas baru.
- Perjanjian Kerahasiaan ini diatur oleh dan diterjemahkan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, tanpa memperdulikan adanya pertentangan mengenai prinsip-prinsip hukum yang terdapat di dalamnya. Apabila terdapat perselisihan, kontroversi atau tuntutan yang muncul dari Perjanjian Kerahasiaan ini, atau suatu pelanggaran, pengakhiran atau ketidakabsahan terhadap Perjanjian Kerahasiaan ini pada akhirnya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perjanjian Kerahasiaan ini berisikan keseluruhan kesepakatan antara PARA PIHAK dan tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan perubahan secara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerahasiaan ditandatangani di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana dimaksud pada awal Perjanjian Kerahasiaan ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
PT. SURYA MAKMUR JAYA
INDRA HERLAMBANG, SE.MM.
DIREKTUR UTAMA
|
PT. GLOBAL ANUGRAH KARYA
SYAKIR HASIM, DEA
DIREKTUR UTAMA
|
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349