Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat MoU Lengkap beserta Penjelasan dan Cara Pembuatan - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat MoU Lengkap beserta Penjelasan dan Cara Pembuatan

MoU merupakan kepanjangan dari Memorandum of Understanding yang menyatakan adanya perjanjian kerja sama antara dua pihak. MoU merupakan bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan antara dua pihak yang ingin melangsungkan kerja sama. Kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama dalam kegiatan usaha, pekerjaan, proyek, ataupun bentuk-bentuk perjanjian lainnya.

MoU berbentuk surat perjanjian yang berisikan pasal-pasal yang memuat persetujuan dan kesepakatan antara kedua belah pihak. MoU memiliki kekuatan hukum karena mencantumkan materai dan masing-masing pihak wajib mematuhi setiap kesepakatan yang ada surat MoU dan apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi yang telah disepakati.

Kerja sama atau MoU ini dapat dilakukan antar perseorangan atau melalui instansi/perusahaan/organisasi dengan adanya berbagai kondisi sebagai berikut :

  1. Seorang pemilik bisnis yang ingin bekerja sama dengan pihak lain
  2. Seorang pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan usaha Anda
  3. Seseorang yang ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat MoU antara lain harus bisa mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa saja kewajiban, hak, dan tugas masing-masing serta tujuan yang ingin dicapai bersama. Biasanya, MoU dibuat untuk jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut dan dapat diperpanjang dengan membuat surat perjanjian kerja sama baru.

Agar lebih mudah memahami terkait pembuatan surat perjanjian kerja sama (MoU) yang baik , setidaknya terdapat beberapa informasi yang harus tercantum dalam surat MoU, antara lain :

  1. Tanggal: Waktu berlakunya MoU hingga waktu berakhirnya
  2. Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan
  3. Nama proyek: Secara umum surat MoU menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan yang berkontribusi
  4. Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini, seperti kewajiban, hak, dan sanksi jika melanggar
  5. Konstribusi lainnya: Jenis kontribusi lain seperti kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat

Berikut merupakan beberapa contoh surat perjanjian kerja sama atau surat MoU yang dapat Anda jadikan referensi yang baik untuk membuat surat resmi yang profesional.


Contoh Surat MoU Usaha

Contoh Surat MoU Usaha

 

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

USAHA PERTANIAN SAYURAN HIDROPONIK

 

Nomor: 01-TF/CityFarm/XII/2018

 

Pada hari ini, Selasa tanggal delapan belas bulan Desember, tahun dua ribu delapan belas (18 Desember 2018) bertempat di Kota Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama               : Andi Setiawan, SE

No KTP            : 3509210304890002

Alamat             : Jalan Iskandar Muda No 105, Jakarta Pusat

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama               : Agus Prambudi, SP

No KTP            : 33509210709840003

Alamat             : Perumahan Bumi Asih Blok A No 5, Tebet, Jakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah pengusaha hidroponik yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang City Farm.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading  sayuran hidroponik.

 

PASAL 2

OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran sayuran hidroponik.

 

PASAL 3

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha untuk mengelola modal yang ada untuk menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak yang bekerja sama.

 

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban:

  1. Menyediakan dana sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
  2. Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.

PIHAK PERTAMA berhak :

  1. Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban :

  1. Melakukan pengelolaan modal untuk budidaya dan pemasaran sayuran hidroponik
  2. Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 5 Januari 2019 sampai perjanjian ini berakhir.
  3. Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 50.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir

PIHAK KEDUA berhak :

  1. Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
  2. Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya dan pemasaran sayuran hidroponik

 

PASAL 5

PELAKSANAAN

Dana disiapkan oleh PIHAK PERTAMA

Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya

 

PASAL 6

BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.

 

PASAL 7

JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3  (tiga) tahun, terhitung mulai tanggal 25 Desember 2018 sampai dengan tanggal 25 Desember  2021.

 

PASAL 8

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

  1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
  2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
  3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

 

PASAL 9

PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

 

PASAL 10

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
  2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
  4. PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

 

PASAL 11

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

 

Jakarta, 18  Desember 2018

PIHAK PERTAMA

 

 

 

 

(Andi Setiawan, SE)

PIHAK KEDUA

 

 

 

 

(Agus Prambudi, SP)

 

Saksi-saksi:

  1. Sri Handayani
  2. Eko Haryono
  3. Indra Gunawan

download format words


Demikian contoh surat MoU ini dibuat, semoga dapat menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait cara pembuatan surat MoU yang baik dan benar. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama, tempat, maupun informasi yang terdapat dalam artikel ataupun surat karena surat yang dibuat hanya bersifat percontohan tanpa ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Tuesday 18th, December 2018 / 05:43 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349