Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Sewa Rumah Lengkap Beserta Penjelasan - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Sewa Rumah Lengkap Beserta Penjelasan

Dewasa ini kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah pribadi semakin tinggi. Hal ini disebabkan karena tuntutan pekerjaan yang sering berpindah-pindah dan jauh dari rumah domisili menyebabkan seseorang membutuhkan tempat tinggal sementara, baik berupa kontrakan maupun kos. Tidak heran jika kemudian banyak orang yang memilih menyewa rumah sebagai tempat tinggalnya dalam jangka waktu yang tidak lama. Dalam proses penyewaan rumah, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan karena melibatkan pemindahan penguasaan rumah dari pihak pemilik kepada pihak penyewa. Salah satunya adalah dengan membuat surat perjanjian sewa rumah atau surat sewa rumah.

Surat sewa rumah merupakan surat yang mencantumkan kesepakatan antara dua belah pihak yang melaksanakan transaksi berupa sewa-menyewa rumah. Surat sewa rumah berbentuk surat perjanjian yang memuat pasal-pasal di dalamnya. Surat sewa rumah menjadi bukti tertulis untuk transaksi sewa-menyewa rumah sehingga transaksi yang terjadi bukan berdasarkan kepercayaan dan lisan semata, tetapi dapat dibuktikan dengan kekuatan hukum apabila di kemudian hari terjadi sebuah permasalahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1548 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk memberikan sebuah kenikmatan dari sesuatu barang, selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran harga tertentu, yang oleh pihak tersebut kemudian disanggupi pembayarannya”.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan pada saat membuat surat sewa rumah, antara lain :

  1. Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua – Tuliskan identitas lengkap kedua belah pihak mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan hingga nomor KTP. Pihak pertama merupakan orang yang memiliki rumah untuk disewakan dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah tersebut.
  2. Masa Berlaku dan Harga – Pastikan sudah tercantum tanggal dimulainya perjanjian tersebut untuk menandakan awal mulai masa berlakunya penyewaan sekaligus jangka waktu penyewaan yang dibuktikan dengan tanggal berakhirnya sewa rumah yang bersangkutan. Selain itu cantumkan juga alamat lengkap rumah tersebut beserta kesepakatan harga sewa rumah per tahun / bulan, termasuk kesepakatan terkait uang muka dan cicilan sewa rumah tiap bulannya.
  3. Perawatan dan Lingkungan – Pemeliharaan kebersihan rumah sewa hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam surat perjanjian sewa rumah. Hal ini untuk menjamin bahwa kondisi rumah sewa harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-bernar diperuntukkan untuk tempat tinggal semata.
  4. Hal –Hal Lain – Pastikan hal-hal lain yang mengatur kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit (kalau ada) benar-benar tercantum di dalamnya.
  5. Saksi – Untuk memastikan bahwa proses penyewaan rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT di lingkungan rumah tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.
  6. Tanda Tangan, Materai, Lampiran – Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian sewa rumah dibuat dua lampiran untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta tempel materai dan tanda tangan untuk mengesahkannya secara hukum.

Berikut merupakan surat sewa rumah yang dapat Anda jadikan referensi sebagai pembuatan surat perjanjian yang baik dan benar :

Contoh Surat Sewa Rumah Untuk Kontrakan)

Contoh Surat Sewa Rumah Untuk Kontrakan

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini Senin tanggal satu januari dua ribu delapan belas di Bogor, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bambang Subagyo

Tempat, Tgl Lahir : Bogor, 16 Maret 1970

Pekerjaan             : Pengusaha

Alamat                  : Jalan Babakan Raya IV No 59, Dramaga, Bogor

Nomor KTP          : 3509211603700001

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama : Heru Suharyanto

Tempat, Tgl Lahir : Bogor, 10 Februari 1975

Pekerjaan             : Wiraswasta

Alamat                  : Jalan Babakan Raya V No 24, Dramaga, Bogor

Nomor KTP          : 3509211002750001

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 169 atas nama Heru Subagyo, yang setempat dikenal sebagai Perumahan Dramaga Regency Blok D31 Kelurahan Babakan Kecamatan Dramaga, Kabupaten/Kotamadya Bogor Barat, Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut “Rumah”).
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri

dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

 

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan tujuan untuk dikontrakkan.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Harga Sewa sebesar Rp. 000.000 (lima puluh juta rupiah) (“Harga Sewa”).
  4. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 2 tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 1 Januari 2021 (“Masa Sewa”).

Pasal 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

 

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 2 tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 1 Januari 2021
  2. Harga Sewa sebesar Rp. 000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  3. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama 3 bulan dan pelunasan terakhir tanggal 25 Maret 2019 Dengan deposit awal sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

JAMINAN

 

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

 

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

  1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

 

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

  1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

 

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

 

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama satu tahun setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9

MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada Pengadilan Negeri Bogor Barat.

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di Bogor pada Hari Senin Tanggal satu Bulan Januari Tahun dua ribu sembilan belas dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal satu bulan Januari Tahun dua ribu dua puluh satu.

               PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,

( Bambang Subagyo )                                                ( Heru Suharyanto )

download format words

Demikian contoh Surat Sewa Rumah ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Wednesday 02nd, January 2019 / 04:23 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349