Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Over Kontrak untuk Berbagai Keperluan - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Over Kontrak untuk Berbagai Keperluan

Surat over kontrak merupakan surat perjanjian yang menyatakan adanya peralihan suatu kontrak di bidang properti antara satu pihak kepada pihak lain. Surat over kontrak umumnya digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa bangunan, toko, ruko, rumah, tanah, tempat usaha, dll yang membutuhkan keterangan tertulis. Surat over kontrak bertujuan sebagai bukt tertulis yang dapat membantu semua pihak jika suatu saat terjadi perselisihan dan membutuhkan kekuatan hukum.

Sesuai dengan namanya, surat over kontrak memuat informasi tentang adanya peralihan suatu properti dari pihak satu kepada pihak lainnya. Informasi antar pihak yang saling bertransaksi dicantumkan secara jelas dan singkat. Kemudian properti yang menjadi subjek transaksi dijelaskan secara rinci dengan ketentuan-ketentuan tambahan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Format surat over kontrak dapat dibuat secara sederhana maupun lebih kompleks. Surat over kontrak secara kompleks memuat pasal-pasal seperti pada surat perjanjian pada umumnya. Berikut merupakan poin-poin yang dapat dijabarkan dalam surat over kontrak secara umum :

  1. Judul Surat
  2. Identitas Pihak pertama selaku pemilik
  3. Identitas pihak kedua selaku penyewa pertama
  4. Identitas pihak ketiga selaku penyewa kedua
  5. Properti yang akan dialihtangankan
  6. Ketentuan-ketentuan tambahan
  7. Penutup
  8. Tanda tangan dan nama jelas semua pihak

Beberapa contoh surat over kontrak dapat Anda lihat di bawah ini :

Contoh Surat Over Kontrak Rumah

Contoh Surat Over Kontrak Rumah

SURAT OVER KONTRAK RUMAH

Pada hari ini Senin tanggal satu bulan januari tahun dua ribu delapan belas di Bogor, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bambang Subagyo

Tempat, Tgl Lahir : Bogor, 16 Maret 1970

Pekerjaan             : Pengusaha

Alamat                  : Jalan Babakan Raya IV No 59, Dramaga, Bogor

Nomor KTP          : 3509211603700001

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama : Heru Suharyanto

Tempat, Tgl Lahir : Bogor, 10 Februari 1975

Pekerjaan             : Wiraswasta

Alamat                  : Jalan Babakan Raya V No 24, Dramaga, Bogor

Nomor KTP          : 3509211002750001

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa Pertama)

Nama : Andi Hidayat

Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 15 Agustus 1982

Pekerjaan             : Pengusaha

Alamat                  : Perumahan Salak Indah Blok Edelweis No 5, Pluit, Jakarta

Nomor KTP          : 3509211508820001

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA (Penyewa Ketiga)

PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 169 atas nama Heru Subagyo, yang setempat dikenal sebagai Perumahan Dramaga Regency Blok D31 Kelurahan Babakan Kecamatan Dramaga, Kabupaten/Kotamadya Bogor Barat, Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut “Rumah”).
  2. Bahwa, PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewakan Rumah PIHAK PERTAMA tersebut kepada PIHAK KETIGA sebagaimana PIHAK KETIGA bermaksud untuk menyewa Rumah PIHAK PERTAMA tersebut dari PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK KETIGA akan menyewa rumah tersebut selama 2 tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 1 Januari 2021
  4. Harga Sewa sebesar Rp. 000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
  5. PIHAK KETIGA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  6. PIHAK KETIGA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  7. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEKETIGA.
  8. PIHAK KETIGA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
  9. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
  10. PIHAK KETIGA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

  • Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  • Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
  1. PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
  2. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  3. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  4. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

PIHAK PERTAMA

 

 

( Bambang Subagyo )

PIHAK KEDUA

 

 

( Heru Suharyanto )

PIHAK KETIGA

 

 

(Andi Hidayat)

download format words

Contoh Surat Over Kontrak Toko

Contoh Surat Over Kontrak Toko

SURAT PERJANJIAN OVER KONTRAK

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Ibu Sri Haryanti, sebagai pemilik toko di Jl. Merdeka No 195, Gunung Sari, Surabaya

Yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  1. Ibu Endang Sulistyowati, sebagai penyewa pertama.

Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

  1. Bapak Budi Setiawan, sebagai penerima over kontrak.

Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KETIGA.

Pada hari ini tanggal tiga belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas telah dilakukan OVER KONRAK sewa menyewa antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang telah disahkan dan diizinkan oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik toko tersebut di atas.

Adapun toko tersebut beralamat di Jl. Merdeka No 195, Gunung Sari, Surabaya dengan jangka waktu sewa adalah mulai tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020.

Mengenai hal yang berhubungan dengan air, sampah, keamanan, kebersihan, dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA dan dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik. Apabila PIHAK KETIGA berkeinginan untuk memperpanjang kontrak sewa toko, maka PIHAK KETIGA dapat langsung berhubungan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan toko tersebut selanjutnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipertanggungjawabkan.

PIHAK PERTAMA

Sri Haryanti

PIHAK KEDUA

Endang Sulistyono

PIHAK KETIGA

Budi Setiawan

download format words

Contoh Surat Over Kontrak Ruko

Contoh Surat Over Kontrak Ruko

SURAT PERJANJIAN OVER KONTRAK

Pada hari ini tanggal lima belas bulan januari tahun dua ribu sembilan belas telah dilakukan OVER KONRAK sewa menyewa antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang telah disahkan dan diizinkan oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik ruko dengan rincian sebagai berikut :

  1. Bapak Agus Susilo, sebagai pemilik ruko di Jl. Pahlawan No 76, Jakarta Pusat

Yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  1. Ibu Lisa Setiabudi, sebagai penyewa pertama.

Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

  1. Bapak Hendra Setiawan, sebagai penerima over kontrak.

Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KETIGA.

Adapun ruko tersebut beralamat di Jl. Pahlawan No 76, Jakarta Pusat dengan jangka waktu sewa adalah mulai tanggal 01 Februari 2019 sampai dengan tanggal 01 Februari 2024.

Mengenai hal yang berhubungan dengan air, sampah, keamanan, kebersihan, dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA dan dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik. Apabila PIHAK KETIGA berkeinginan untuk memperpanjang kontrak sewa ruko, maka PIHAK KETIGA dapat langsung berhubungan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan ruko tersebut selanjutnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipertanggungjawabkan.

PIHAK PERTAMA

Agus Susilo

PIHAK KEDUA

Lisa Setiabudi

PIHAK KETIGA

Hendra Setiawan

download format words

Demikian contoh Surat Over Kontrak ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , ,
Post Date: Tuesday 15th, January 2019 / 06:01 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349