Contoh Surat Over Kontrak untuk Berbagai Keperluan
Surat over kontrak merupakan surat perjanjian yang menyatakan adanya peralihan suatu kontrak di bidang properti antara satu pihak kepada pihak lain. Surat over kontrak umumnya digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa bangunan, toko, ruko, rumah, tanah, tempat usaha, dll yang membutuhkan keterangan tertulis. Surat over kontrak bertujuan sebagai bukt tertulis yang dapat membantu semua pihak jika suatu saat terjadi perselisihan dan membutuhkan kekuatan hukum.
Sesuai dengan namanya, surat over kontrak memuat informasi tentang adanya peralihan suatu properti dari pihak satu kepada pihak lainnya. Informasi antar pihak yang saling bertransaksi dicantumkan secara jelas dan singkat. Kemudian properti yang menjadi subjek transaksi dijelaskan secara rinci dengan ketentuan-ketentuan tambahan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Format surat over kontrak dapat dibuat secara sederhana maupun lebih kompleks. Surat over kontrak secara kompleks memuat pasal-pasal seperti pada surat perjanjian pada umumnya. Berikut merupakan poin-poin yang dapat dijabarkan dalam surat over kontrak secara umum :
- Judul Surat
- Identitas Pihak pertama selaku pemilik
- Identitas pihak kedua selaku penyewa pertama
- Identitas pihak ketiga selaku penyewa kedua
- Properti yang akan dialihtangankan
- Ketentuan-ketentuan tambahan
- Penutup
- Tanda tangan dan nama jelas semua pihak
Beberapa contoh surat over kontrak dapat Anda lihat di bawah ini :
SURAT PERJANJIAN OVER KONTRAK
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Ibu Sri Haryanti, sebagai pemilik toko di Jl. Merdeka No 195, Gunung Sari, Surabaya
Yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Ibu Endang Sulistyowati, sebagai penyewa pertama.
Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Bapak Budi Setiawan, sebagai penerima over kontrak.
Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KETIGA.
Pada hari ini tanggal tiga belas bulan dua belas tahun dua ribu delapan belas telah dilakukan OVER KONRAK sewa menyewa antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang telah disahkan dan diizinkan oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik toko tersebut di atas.
Adapun toko tersebut beralamat di Jl. Merdeka No 195, Gunung Sari, Surabaya dengan jangka waktu sewa adalah mulai tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan tanggal 01 Januari 2020.
Mengenai hal yang berhubungan dengan air, sampah, keamanan, kebersihan, dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA dan dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik. Apabila PIHAK KETIGA berkeinginan untuk memperpanjang kontrak sewa toko, maka PIHAK KETIGA dapat langsung berhubungan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan toko tersebut selanjutnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipertanggungjawabkan.
PIHAK PERTAMA
Sri Haryanti |
PIHAK KEDUA
Endang Sulistyono |
PIHAK KETIGA
Budi Setiawan |
SURAT PERJANJIAN OVER KONTRAK
Pada hari ini tanggal lima belas bulan januari tahun dua ribu sembilan belas telah dilakukan OVER KONRAK sewa menyewa antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang telah disahkan dan diizinkan oleh PIHAK PERTAMA selaku pemilik ruko dengan rincian sebagai berikut :
- Bapak Agus Susilo, sebagai pemilik ruko di Jl. Pahlawan No 76, Jakarta Pusat
Yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Ibu Lisa Setiabudi, sebagai penyewa pertama.
Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
- Bapak Hendra Setiawan, sebagai penerima over kontrak.
Yang kemudian disebut sebagai PIHAK KETIGA.
Adapun ruko tersebut beralamat di Jl. Pahlawan No 76, Jakarta Pusat dengan jangka waktu sewa adalah mulai tanggal 01 Februari 2019 sampai dengan tanggal 01 Februari 2024.
Mengenai hal yang berhubungan dengan air, sampah, keamanan, kebersihan, dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA dan dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik. Apabila PIHAK KETIGA berkeinginan untuk memperpanjang kontrak sewa ruko, maka PIHAK KETIGA dapat langsung berhubungan dengan PIHAK PERTAMA sebagai pemilik.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan ruko tersebut selanjutnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipertanggungjawabkan.
PIHAK PERTAMA
Agus Susilo |
PIHAK KEDUA
Lisa Setiabudi |
PIHAK KETIGA
Hendra Setiawan |
Demikian contoh Surat Over Kontrak ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349