Contoh Surat Addendum yang Benar
Addendum dalam istilah hukum sering disebut dalam suatu pembuatan kontrak atau perjanjian. Jika dilihat dari artinya, addendum dapat diartikan sebagai suatu lampiran, suplemen, ataupun tambahan.
Adapun pengertian addendum dalam pembuatan surat kontrak atau perjanjian adalah tambahan klausula atau pasal yang terpisah dari perjanjian pokok yang telah dibuat namun secara hukum masih melekat dalam perjanjian pokok tersebut. Jika dalam suatu pembuatan surat kontrak atau perjanjian terdapat hal-hal yang belum ditambahkan atau harus diperbaiki atau harus dihilangkan atau harus dikurangi, maka perubahan tersebut dapat dibuat dalam dokumen baru yang disebut surat addendum.
Addendum biasanya dicantumkan pada bagian akhir dari suatu surat kontrak atau perjanjian pokok. Hingga saat ini, belum ada alasan yang pasti mengapa pembuatan surat addendum lebih dipilih daripada harus merubah perjanjian atau membuat perjanjian baru untuk suatu penambahan isi dari suatu perjanjian. Namun Addendum diduga dipilih karena alasan efisiensi untuk menghemat waktu serta biaya.
Berikut merupakan format umum yang bisa kamu jadikan referensi untuk membuat surat addendum yang baik dan benar :
SURAT ADDENDUM
No. 376/SA/SUSI/PPAT.IX/2017
Addendum No. 376/SA/SUSI/PPAT.IX/2017 ini dibuat dan ditandatangani di Kantor PPAT Susi Pajuastuti pada tangal 12 Februari 2013 oleh dan diantara:
- Hendra Setiawan, dalam hal ini bertindak sebagai Direktur dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Jaya Perkasa, sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
- Agus Jamaluddin, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Pegangsaan No 56, Kepanjen, Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 3509251807670001, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum peminjaman uang berdasarkan Perjanjian Peminjaman Uang Nomor: 350/SA/SUSI/PPAT/I/2013 tanggal 1 Januari 2013 (“Perjanjian”), dimana PIHAK PERTAMA telah meminjamkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 000.000,-(Lima puluh juta rupiah);
- Bahwa, dalam Perjanjian tersebut PIHAK KEDUA telah berjanji untuk mengembalikan peminjaman uang tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan atau jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2013;
- Bahwa, oleh karena satu dan lain hal maka PIHAK KEDUA telah mengajukan kepada PIHAK PERTAMA perpanjangan jangka waktu pengembalian peminjaman uang sebagaimana dimaksud Butir 2 diatas selama 6 (enam) bulan atau jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2013, dan terhadap pengajuan perpanjangan waktu pengembalian peminjaman uang itu PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Addendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
- Melakukan perubahan Pasal 3 Perjanjian tentang Jangka Waktu Perjanjian sebagai berikut:
Semula:
Pasal 3
Jangka Waktu Peminjaman
Jangka waktu peminjaman uang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah selama 3 (tiga) bulan, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Maret 2013.
Berubah Menjadi:
Pasal 3
Jangka Waktu Peminjaman
Jangka waktu peminjaman uang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) adalah selama 6 (enam) bulan, yaitu mulai tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013.
- Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Addendum ini.
- Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Addendum ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA, | PIHAK KEDUA, | |
Hendra Setiawan | Agus Jamaluddin | |
Direktur PT. Jaya Perkasa | Wiraswasta |
Demikian contoh surat addendum yang bisa Anda jadikan referensi dalam membuat surat yang baik dan benar. Semoga bermanfaat.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349