Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Baik
Surat Jual Beli merupakan surat yang isinya menerangkan tentang jul beli yang terjadi. Di dalam surat jual beli, pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang ) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah terjadi penandatanganan pada surat tersebut, kedua belah pihak terikat agar menyelesaikan kewajiban masing masing sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang tertera. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hukum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai surat jula beli tanah. Jual beli tanah memiliki resiko tinggi jika kita salah dalam melakukan prosesnya. Ketika kita menjual tanah melalui pihak kedua, bisa saja terjadi hal – hal yang menjadi masalah besar karena adanya tuntutan dari pihak lain. Permasalahan jual beli tanah seperti ini harus dicermati dengan baik-baik. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum membeli sebidang tanah. Diantaranya yaitu kita harus memastikan kepemilikan tanah tersebut apakah tanah tersebut benar sebagai hak milik orang yang akan menjual tanah. Apakah tanah tersebut merupakan tanah warisan atau bukan, dan lain-lain. Karena banyak kasus dikemudian hari seseorang yang mengaku kerabatnya mengaku mendapat hak waris dari tanah tersebut. Oleh sebab itu, kita sebaiknya memastikan tanah tersebut terlebih dahulu melalui sertifikat yang dimiliki. Dan untuk mengantisipasi dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka sebaiknya kita membuat sebuah surat jual beli yang termasuk kedalam salah satu contoh surat perjanjian.
Dalam membuat surat jual beli tanah, setidaknya ada beberapa hal yang dimuat dalam surat, diantaranya ialah :
- Identitas lengkap para pihak (penjual dan pembeli) dan kedudukannya dalam transaksi jual beli tersebut
- Deskripsi atau gambaran tanah, yang meliputi: Lokasi tanah dalam bentuk alamat; Luas Tanah dalam bentuk Meter Persegi; Batas tanah (empat arah mata angin); Status kepemilikan; Nomor surat tanah; dan Harga tanah sesuai kesepakatan.
- Pencatuman jaminan dan identitas saksi
- Cara dan batas waktu pembayaran
- Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat beberapa contoh surat jual beli tanah dengan format resmi yang baik berikut di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Fernando Hose
Tempat, Tanggal Lahir : New York, 18 April 1980
Alamat : Komplek Bersih Bersinar Blok A3 No.3 Bandung
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Rangga John
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 6 November 1977
Alamat : Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Pada hari ini Rabu tanggal 2 (Dua) bulan November tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas). Pihak pertama dengan ini meyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: sebidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Fernando Hose yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah SHM03/BN/2786/2015 Yang berlokasi di alamat Jalan Harimau Belang km. 30 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Melodi Indah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan ukuran panjang tanah 50 m (Lima Puluh meter), lebar 30 m (Tiga Puluh meter) dengan luas tanah 150 m2 (Seratus Lima Puluh meter persegi) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara tunai selambat-lambatnya tanggal 2 (Dua) bulan Desember tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas)) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : Dimas Andrean
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 18 Oktober 1984
Alamat : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Pekerjaan : PNS
Nomor KTP : 8232739723872
Hubungan Kekerabatan: Adik Kandung Pihak Pertama
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
Nama : Hamdani Aziz
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 5 Oktober 1975
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Nomor KTP : 8232739723872
Hubungan Kekerabatan: Kakak Kandung Pihak Kedua
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3 PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 30 (Tiga Puluh) bulan Desember tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4 STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 5 PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6 PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di Bandung, pada Hari Rabu, Tanggal 2 (Dua) Bulan November Tahun 2016 (Dua Ribu Enam Belas), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fernando Hose Rangga John
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Dimas Anderan Hamdani Aziz
SURAT JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Pihak I (Pertama)
Nama : Fernando Hosee
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon : 076990768
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Pihak II (Kedua)
Nama : Dimas Andrean
Agama : Islam
Alamat : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon : 076883123
Pekerjaan : PNS
Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat jual beli tanah milik orang tua pihak pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pihak Pertama sebagai anak dari pemilik tanah kebun seluas 500 m2 yang akan dijual yang berlamat di Jalan Senang Semangat Raya Km. 80,5 Kabupaten Bandung, telah menjual tanah tersebut kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. 100.500.000 (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 20 Oktober 2016. Dan Pihak Kedua melunasi seluruh pembayaran penjualan tanah tersebut kepada Pihak Pertama pada tanggal 2 November 2016.
- Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah tersebut, maka kedua pihak akan memusyawarahkannya secara damai dan kekeluargaan, tidak akan langsung membawa perkara kemuka pengadilan. Tetapi jika tidak ada titik temu atas perselisihan, maka akan langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Demikianlah surat jual beli tanah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.
Bandung, 2 November 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dimas Andrean Fernando Hose
Saksi-saksi
- Boy Saputra (………………………………….)
- Rangga Amara (………………………………….)
SURAT JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Fernando Hose
Tempat, Tanggal Lahir : New York, 18 April 1980
Alamat : Komplek Bersih Bersinar Blok A3 No.3 Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Rangga John
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 6 November 1977
Alamat : Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Pasal 1
Pihak Pertama menjual sebidang tanah dan bangunan seluas 350 m2 di Jalan Senang Semangat Raya Km. 80,5 No. 40B Kabupaten Bandung dengan harga Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua pada hari Rabu, tanggal 2 November 2016.
Pasal 2
Pihak Kedua telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 28 Oktober 2016 dan sisanya sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) akan dilunasi pada tanggal 2 November 2016.
Pasal 3
Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah tersebut, maka kedua pihak akan memusyawarahkannya secara damai dan kekeluargaan, tidak akan langsung membawa perkara kemuka pengadilan. Tetapi jika tidak ada titik temu atas perselisihan, maka akan langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Demikian surat jual beli ini kami buat agar mempunyai kekuasaan hukum yang sah dan berlaku serta dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 2 November 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Fernando Hose Rangga John
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Dimas Anderan Aliando Sjarief
Terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam membuat surat jual beli, yaitu :
- Surat harus berisikan Nama Si penjual atau biasa disebut sebagai pihak pertama. Nama tersebut harus lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai alamat yang jelas.
- Surat harus berisikan Nama di Pembeli atau biasa disebut sebagai Pihak Kedua. Isinya juga harus sama sesuai yang tertera di dalam KTP.
- Isi surat mengandung kalimat yang menyatakan kalau pihak pertma telah menjual tanah kepada pihak kedua yang telah disetujui oleh seluruh ahli waris pihak pertama serta disaksikan oleh saksi yang dihadirkan masing-masing pihak dengan kisaran harga yang telah disepakati.
- Isi surat keterangan Jual Beli Tanah Sebelum diaktakan selanjutnya yakni Ijab kabul pembelian dilakukan secara sah dari pihak pertama kepihak kedua, kemudian segala hal yang menyangkut dengan resiko yang menyangkut pajak atas tanah, biaya pembuatan akta jual beli ke PPAT menjadi tanggung jawab pihak kedua.
- Isi surat sebagai penutup yakni jika suatu saat atau dikemudian hari ada ahli waris dari pihak pertama yang mengaku atau menggugat akan tanah yang telah dijual kepada pihak kedua maka pihak berwenang untuk menolaknya karena tanah tersebut sudah sah dan mutlak dijual ke pihak kedua dan dimiliki oleh Pihak kedua.
- Penutup surat menjelaskan bahwa surat tersebut telah dibuat dengan sangat benar serta pihak yang terlibat dalam kondisi sehat, tidak dalam paksaan atau tekanan siapapun.
- Surat Jual Beli tersebut kemudian ditandatangani oleh Pihak pembeli, pihak penjual dan para saksi dari kedua belah pihak. Selain itu juga perlu diketahui dengan cara ditandatangani oleh kepala desa/Kepala lurah setempat. Penandatanganan ini bertujuan agar surat ini bersifat kuat dan apabila terdapat pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewjiban maka aka nada konsekuensi hukum karen pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan atau klaim.
Itulah mengenai contoh surat jual beli tanah yang baik dan benar. Semoga dapat menjadi manfaat dan referensi membuat surat jual beli tanah dengan format resmi yang profesional.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349