20 Contoh Surat Kontrak Berbagai Keperluan
Surat kontrak bisa disebut juga dengan surat perjanjian. Surat ini bersifat mengikat kedua pihak yang tercantum didalamnya dengan tujuan untuk melindungi hak kedua belah pihak tersebut jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.
Jika kita akan membuat surat kontrak, didalamnya tidak boleh ada paksaan atau tekanan baik berupa kekerasan fisik atau upaya untuk menakut-nakuti, atau juga ada unsur penipuan agar pihak lain mau menyetujui perjanjian dalam kontrak karena persetujuan yang ada dalam surat kontrak harus benar-benar keinginan sukarela kedua belah pihak.
Surat kontrak ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan. Bisa untuk digunakan dalam dunia pekerjaan, bisnis, ataupun kepentingan perseorangan. Misalnya surat kontrak kerja, surat kontrak sewa, surat kontrak jual beli, surat kontrak hibah, dan lain sebagainya. Surat kontak juga sangat diperlukan untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan yang telah disepakati. Maka dari itu, karena surat kontrak ini sangat penting keberadaannya, jadi sebelum menandatangani surat kontrak, perhatikan dengan baik, isi dari surat kontrak tersebut, bacalah dengan seksama agar surat tersebut tidak merugikan kita nantinya.
Dan berikut ini merupakan beberapa contoh surat kontrak untuk berbagai keperluan yang dapat dijadikan referensi dalam membuat surat kontrak yang resmi dan profesional.
SURAT KONTRAK KERJASAMA
Nomor : 301/SKK-2/V/2016
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dedi Setiawan, S.E, M.M
Jabatan : Direktur Operasional dan Umum PT. Oke Banget
Alamat Kantor : Jl. Maju Terus Raya Km. 10 Bandung 80928
Selanjutnya disebut dengan Pihak I.
Nama : Rangga John, S.Kom
Jabatan : Manager Public Relation and Marketing PT. Pelangi Services
Alamat Kantor : Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung 89991
Selanjutnya disebut dengan Pihak II.
Dengan surat ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak kerja sama dengan ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
- Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional kebersihan kantor.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL KEBERSIHAN PT. OKE BANGET
- Pihak kedua, yaitu PT. Pelangi Services bertanggung jawab atas kebersihan Oke Banget.
- Kehadiran pihak PT. Pelangi Services untuk mengelola kebersihan PT. Oke Banget adalah setiap hari mulai pukul 06.00 – 18.00, kecuali hari Minggu, yaitu mulai pukul 08.00 – 14.00.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK II
- Kewajiban pihak kedua, yaitu PT. Pelangi Services selaku pengelola kebersihan Oke Banget adalah melakukan fungsi dan tanggung jawab menjaga dan mengelola kebersihan kantor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 surat kontrak ini.
- Sebagai imbalan atas kewajibannya, Pelangi Services berhak untuk mendapatkan:
- Gaji perbulan sebesar Rp. 2.00000; (dua juta rupiah) per karyawan kebersihan (cleaner) yang dibayarkan setiap tanggal 20.
- Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
- Pasal 3 ayat 2 poin a dan b mulai berlaku pada saat ditanda tanganinya surat kontrak kerjasama ini.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK I
- Kewajiban pihak I, yaitu PT. Oke Banget adalah memenuhi hak- hak pihak II, yaitu PT. Pelangi Services.
- Hak pihak I adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak II.
PASAL 5
LAIN – LAIN
Jika ada karyawan kebersihan (cleaner) dari Pihak II, yaitu PT. Pelangi Services berhalangan hadir dan tidak dapat melakukan kewajibannya, maka PT. Pelangi Services wajib mencari pengganti. Setiap hari akan dibutuhkan 15 karyawan kebersihan (cleaner), kecuali hari minggu, hanya 5 karyawan kebersihan (cleaner).
PASAL 6
PENUTUP
- Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
- Apabila dikemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
- Surat Kontrak ini berlaku sejak ditanda tanganinya surat kontrak ini dan berlaku selama 1 tahun terhitung dari tanggal ditanda tanganinya surat kontrak kerjasama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Dedi Setiawan, S.E, M.M Rangga John, S. Kom
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Fernando Hose Tukul Arwana
SURAT KONTRAK SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Pihak I (Pertama)
Nama : Dedi Setiawan
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon : 076990768
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Pihak II (Kedua)
Nama : Dimas Andrean
Agama : Islam
Alamat : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon : 076883123
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat kontrak sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pihak Pertama sebagai pemilik rumah di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung , telah mengontrakan rumahnya kepada Pihak Kedua selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan 28 Mei 2017, dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 25 Mei 2016. Dan Pihak Kedua harus melunasi seluruh pembayaran sewa rumah tersebut kepada Pihak Pertama sebelum tanggal 1 Juni 2016.
- Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama masa sewa ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak
- Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PDAM, keamanan, kebersihan dan sejenisnya. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan oleh Pihak Kedua, yang berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa berakhir.
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari Pihak Pertama.
- Jika masa sewa berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
- Apabila Pihak Kedua akan meneruskan masa kontrak kembali, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlaku sewa ini habis dan akan dibuatkan surat kontrak sewa yang baru sebagai pengganti surat kontrak sewa ini.
- Dalam pemutusan masa sewa kontrak sebelum habis masa berlakunya yang tercantum di point pertama, maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak
Demikianlah surat kontrak sewa rumah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.
Bandung, 28 Mei 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dimas Andrean Dedi Setiawan
Saksi-saksi
- Boy Saputra (………………………………….)
- Rangga Amara (………………………………….)
SURAT KONTRAK JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dedi Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir : New York, 18 April 1980
Alamat : Komplek Bersih Bersinar Blok A3 No.3 Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Rangga John
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 6 November 1977
Alamat : Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Pasal 1
Pihak Pertama menjual sebidang tanah kosong seluas 3500 m2 di Jalan Senang Semangat Raya No. 20 – 22 Kota Bandung dengan harga Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2016.
Pasal 2
Pihak Kedua telah menyerahkan uang muka sebesar Rp. 85.000.000 (Delapan Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 20 Mei 2016 dan sisanya sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) akan dilunasi pada tanggal 27 Mei 2016.
Pasal 3
Apabila kelak terjadi perselisihan atas sebidang tanah tersebut, maka kedua pihak akan memusyawarahkannya secara damai dan kekeluargaan, tidak akan langsung membawa perkara kemuka pengadilan. Tetapi jika tidak ada titik temu atas perselisihan, maka akan langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Demikian surat kontrak jual beli ini kami buat agar mempunyai kekuasaan hukum yang sah dan berlaku serta dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 27 Mei 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Dedi Setiawan Rangga John
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Fernando Hose Aliando Sjarief
Untuk menulis surat kontrak perlu kita perhatikan hal – hal seperti penggunaan bahasa yang baik dan benar serta harus tepat, singkat, jelas, dan sistematis. Walaupun tidak ada format baku dalam penulisan surat kontrak , tetapi surat kontrak ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Bagian Atas. Pada bagian ini berisi kop surat (jika ada), Judul Surat, dan juga nomor surat
- Bagian Tengah. Biasanya bagian ini merupakan pembukaan surat. Biasanya berisi tanggal dan tempat pembuatan surat dan juga masa berlaku surat kontrak, lalu menyebutkan identitas kedua belah pihak yang terlibat kontrak dengan benar, latar belakang kesepakatan, isi kontrak yang diurai secara mendetail, seperti hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan yang disepakati bersama, serta upaya yang dilakukan atau ditempuh jika suatu hari terjadi sengketa.
- Bagian Akhir. Di bagian ini berisi kalimat penutup dan juga tanda tangan kedua belah pihak diatas materai dan para saksi (kalau ada).
Itulah mengenai surat kontrak untuk berbagai keperluan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat surat kontrak yang resmi.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349