Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Kontrak Rumah yang Baik - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Kontrak Rumah yang Baik

Surat kontrak bisa disebut juga dengan surat perjanjian. Surat ini bersifat mengikat kedua pihak yang tercantum didalamnya dengan tujuan untuk melindungi hak kedua belah pihak tersebut jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. Jika kita akan membuat surat kontrak, didalamnya tidak boleh ada paksaan atau tekanan baik berupa kekerasan fisik atau upaya untuk menakut-nakuti, atau juga ada unsur penipuan agar pihak lain mau menyetujui perjanjian dalam kontrak karena persetujuan yang ada dalam surat kontrak harus benar-benar keinginan sukarela kedua belah pihak.

Surat kontrak ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan. Bisa untuk digunakan dalam dunia pekerjaan, bisnis, ataupun kepentingan perseorangan. Misalnya surat kontrak kerja, surat kontrak sewa, surat kontrak jual beli, surat kontrak hibah, dan lain sebagainya.

Ads

Surat kontrak juga sangat diperlukan untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan yang telah disepakati. Maka dari itu, karena surat kontrak ini sangat penting keberadaannya, jadi sebelum menandatangani surat kontrak, perhatikan dengan baik, isi dari surat kontrak tersebut, bacalah dengan seksama agar surat tersebut tidak merugikan kita nantinya.

Untuk menulis surat kontrak perlu kita perhatikan hal – hal seperti penggunaan bahasa yang baik dan benar serta harus tepat, singkat, jelas, dan sistematis. Walaupun tidak ada format baku dalam penulisan surat kontrak , tetapi surat kontrak ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Bagian Atas. Pada bagian ini berisi kop surat (jika ada), Judul Surat, dan juga nomor surat
  2. Bagian Tengah. Biasanya bagian ini merupakan pembukaan surat. Biasanya berisi tanggal dan tempat pembuatan surat dan juga masa berlaku surat kontrak, lalu menyebutkan identitas kedua belah pihak yang terlibat kontrak dengan benar, latar belakang kesepakatan, isi kontrak yang diurai secara mendetail, seperti hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan yang disepakati bersama, serta upaya yang dilakukan atau ditempuh jika suatu hari terjadi sengketa.
  3. Bagian Akhir. Di bagian ini berisi kalimat penutup dan juga tanda tangan kedua belah pihak diatas materai dan para saksi (kalau ada).

Dan untuk lebih jelasnya mengenai surat kontrak, berikut ini dicontohkan mengenai beberapa contoh surat kontrak yaitu pada surat kontrak rumah dengan format resmi dan profesional.

Ads

Contoh Surat Kontrak Rumah di Komplek

Contoh Surat Kontrak Rumah di Komplek

SURAT KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                    : Freddy Anugrah
Tempat, Tanggal Lahir     : Bandung, 18 April 1977
Alamat                                 : Jl. Kucing Hitam 5 No. 1
Nomor Telepon                 : 09780283744
No. KTP                               : 20998009098989
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                                    : Dimas Andrean
Tempat, Tanggal Lahir     : Jakarta, 3 Januari 1960
Alamat                                 : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Nomor Telepon                 : 076883123
No. KTP                               : 20448009654901
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat kontrak rumah dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pihak Pertama sebagai pemilik rumah di Komplek Perumahan Bandung Segar, Jalan Sambel Hejo Blok. B2 No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung , telah mengontrakan rumahnya kepada Pihak Kedua selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 28 September 2016 sampai dengan 28 September 2017, dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 25 September 2016. Dan Pihak Kedua harus melunasi seluruh pembayaran sewa rumah tersebut kepada Pihak Pertama sebelum tanggal 1 Oktober 2016.
  • Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama masa sewa ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak K
  • Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PDAM, keamanan, kebersihan dan sejenisnya. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan oleh Pihak Kedua, yang berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa
  • Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari Pihak P
  • Jika masa sewa berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
  • Apabila Pihak Kedua akan meneruskan masa kontrak kembali, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlaku sewa ini habis dan akan dibuatkan surat kontrak sewa yang baru sebagai pengganti surat kontrak sewa
  • Dalam pemutusan masa sewa kontrak sebelum habis masa berlakunya yang tercantum di point pertama, maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.

Demikianlah surat kontrak sewa rumah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.

Bandung, 27 September  2016

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Freddy Anugrah

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Contoh Surat Kontrak Rumah Bulanan

Contoh Surat Kontrak Rumah Bulanan

SURAT KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                 : Freddy Anugrah
Tempat, Tanggal Lahir  : Bandung, 18 April 1977
Alamat                               : Jl. Kucing Hitam 5 No. 1
Nomor Telepon                : 09780283744
No. KTP                              : 20998009098989
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                                 : Dimas Andrean
Tempat, Tanggal Lahir  : Jakarta, 3 Januari 1960
Alamat                              : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Nomor Telepon              : 076883123
No. KTP                            : 20448009654901
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat kontrak rumah dengan alamat Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung.

Bahwa Pihak Pertama menyewakan rumah tersebut kepada Pihak Kedua secara bulanan yang dapat diperpanjang yang dimulai dari tanggal 27 September 2016 sampai dengan 27 Oktober 2016 dengan harga sewa Rp..500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu sewa rumah tersebut di atas, diantara kedua belah Pihak telah menyetujui untuk memperpanjang masa sewa rumah tersebut dengan waktu 1 (satu) bulan, terhitung sejak dari dan tanggal berakhirnya jangka waktu sewa yang termuat dalam surat kontrak sewa tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Surat Kontrak Rumah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.

  • Pihak Kedua berkewajiban membayar kontrak rumah untuk satu bulan kedepan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selambat – lambatnya sebelum tanggal 30 September
  • Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Surat Kontrak Rumah tersebut di atas akan tetap berlaku dan mengikat pada kedua belah pihak setelah ditanda tanganinya surat perpanjangan kontrak sewa rumah ini dan akan berakhir jika surat kontrak rumah ini berakhir.

Demikian Surat Kontrak Rumah ini dibuat dibawah tangan dan ditandatanganni oleh kedua belah pihak diatas materai serta dua orang saksi dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Bandung, 27 September 2016

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Freddy Anugrah

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Contoh Surat Kontrak Rumah Tahunan

Contoh Surat Kontrak Rumah Tahunan

SURAT KONTRAK RUMAH

Nama                   :  Teddy Hasan Rasyid
Pekerjaan             : Wiraswasta
Alamat                 : Jalan Sejahtera No. 3A Kota Bandung
dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.

Nama                  :  Hari Sanusi Arif
Pekerjaan            : Swasta
Alamat                : Jalan Sukaasih Raya 5 No. 7B Kota Bandung
dalam hal ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani surat kontrak rumah dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Pihak Pertama sebagai pemilik rumah di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung , telah mengontrakan rumahnya kepada Pihak Kedua selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 28 September 2016 sampai dengan 28 September 2017, dengan harga sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pihak Kedua telah membayar uang muka sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama pada tanggal 25 September 2016. Dan Pihak Kedua harus melunasi seluruh pembayaran sewa rumah tersebut kepada Pihak Pertama sebelum tanggal 1 Oktober 2016.
  • Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama masa sewa ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab Pihak K
  • Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban Pihak Kedua, baik kewajiban membayar listrik, PDAM, keamanan, kebersihan dan sejenisnya. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan oleh Pihak Kedua, yang berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum disewakan paling lambat 30 hari sebelum masa sewa
  • Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari Pihak P
  • Jika masa sewa berakhir, Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
  • Apabila Pihak Kedua akan meneruskan masa kontrak kembali, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama satu bulan sebelum masa berlaku sewa ini habis dan akan dibuatkan surat kontrak sewa yang baru sebagai pengganti surat kontrak sewa
  • Dalam pemutusan masa sewa kontrak sebelum habis masa berlakunya yang tercantum di point pertama, maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang sewa, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.

Demikianlah surat kontrak sewa rumah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.

Bandung, 27 September  2016

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Hari Sanusi Arif                                                                                                                Teddy Hasan Rasyid

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Setelah kita mengetahui contoh surat kontrak diatas, ada baiknya kita mengetahui tahapan – tahapan dalam membuat surat kontrak, khususnya kontrak rumah. Tahapan-tahapan pembuatan surat kontrak ini adalah sebagai berikut:

I. Pra Kontrak

  1. Negosiasi
  2. Memorandum of Understanding (MoU)
  3. Studi kelayakan
  4. Negosiasi (lanjutan)

II. Kontrak

  1. Penulisan naskah awal
  2. Perbaikan naskah
  3. Penuklisan naskah akhir
  4. Penandatanganan

III. Pasca Kontrak

  1. Pelaksanaan
  2. Penafsiran
  3. Penyelesaian sengketa

Itulah artikel mengenai Contoh Surat Kontrak Rumah dengan format resmi dan profesional sebagai referensi dalam membuat surat kontrak rumah yang baik.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , , ,
Post Date: Tuesday 27th, September 2016 / 06:41 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349