80 Contoh Surat Over Kredit Mobil
Mobil saat ini sudah menjadi barang kebutuhan primer dan bukan lagi menjadi barang mewah bagi beberapa orang, terutama pada orang yang berada di kalangan masyarakat menengah ke atas. Dan untuk mendapatkan mobil pun sekarang menjadi semakin mudah dengan adanya sistem kredit. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya perusahaan – perusahaan baik perusahaan negeri atau perusahaan swasta yang menyediakan jasa layanan kredit.
Tetapi kadang banyak pula yang sudah melakukan kredit mobil tetapi tidak tuntas sampai akhir. Bisa karena memang tidak sanggup lagi membayar cicilan atau karena sudah tidak menyukai mobil yang dikreditkan tersebut, atau masih banyak hal lainnya sehingga mobil yang masih dalam tahap cicilan itu hendak dijual kembali. Dan hal ini banyak dimanfaatkan orang – orang yang ingin membeli mobil karena biasanya harganya akan jauh lebih murah.
Membeli mobil yang masih dalam masa kredit ini dinamakan over kredit. Dan dalam melakukan over kredit, kita harus membuat yang namanya surat over kredit agar nantinya ketika kredit selesai, mobil yang kita beli tersebut sah milik kita secara hukum. Karena surat over kredit tersebut berisi pernyataan bahwa proses kredit telah diambil alih oleh orang lain atau disebut juga dengan pihak kedua yang nantinya bahwa pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan karena pada dasarnya barang tersebut sudah menjadi miliki pihak kedua.
Dan berikut ini merupakan contoh surat over kredit pada beberapa merk mobil yang ada di Indonesia.
Surat Over Kredit Mobil
Pada hari ini Senin Tanggal 23 Bulan Mei Tahun 2016, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Dedi Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1984
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Pabelit No. 30 Rt. 01/ Rw. 01 Bandung 60790
Dengan ini menyatakan bahwa saya menyerahkan sepenuhnya atas 1 unit kendaraan mobil Toyota Avanza tipe MTZ2 warna putih dengan plat nomor D 13 IA, kepada pihak kedua:
Nama : Gogon Tubby
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 30 Oktober 1980
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Raya Gunung Merapi No. 160/10A RT.01/ RW.07 Bandung 60777
Bersamaan dengan ditanda tanganinya surat ini, Pihak kedua menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000.000,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan akan melanjutkan setoran kredit kepada Naruto Finance yang masih memiliki kredit selama 15 Bulan lagi sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per bulan, dimulai dari Bulan Mei 2016 sampai Lunas. Jika mobil tersebut telah dilunasi oleh pihak kedua maka pihak kedua berhak sepenuhnya untuk mengambil BPKB motor tersebut ke Naruto Finance tanpa ada surat kuasa dari pihak pertama atau Ahli Waris.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ada perbedaan pendapat akan diselesaikan secara kekeluargaan serta apabila secara kekeluargaan tidak menemukan kata sepakat bisa diteruskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, 23 Mei 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Gogon Tubby Dedi Setiawan
Mengetahui,
Saksi pertama Saksi kedua
Roni Firmansyah Asep Yahya
SURAT OVER KREDIT MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :Dedi Setiawan
Tempat/Tgl lahir : Bandung, 7 Oktober 1984
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Anggrek Putih No.5 Bandung 30999
Selaku pengover kredit, selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Afghan Syahreza
Tempat/Tgl lahir : Jakarta, 5 Mei 1970
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Kucing Hitam No. 30 Rt. 01/ Rw. 01 Bandung 60790
Selaku penerima over kredit, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Dengan ini menyatakan bahwa telah sepakat untuk mengover kreditkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2015, warna Hitam, nomor polisi D 22 RD, Nomor Rangka 96920HL340DSRF, Nomor Mesin 2896988SF, Nomor Bukti Pemilikan Kendaran Bermotor 7070239878HBA yang dalam surat ini selanjutnya disebut dengan Kendaraan, dengan ketetuan sebagai berikut.
- Bahwa Pihak Pertama adalah pemegang kredit kendaraan tersebut dari sebuah perusahaan leasing bernama PT. Kredit Yuk Finance dengan alamat Jalan Merpati 5 No. 2 Bandung
- Bahwa Pihak Pertama mengover kreditkan kendaraan tersebut kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua wajib untuk meneruskan kredit kendaraan tersebut dari Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan Pihak Pertama sebanyak 12 kali angsuran sebesar Rp. 192.500.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatanganan surat ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi) yang sah.
- Bahwa sejak ditanda tanganinya surat ini, maka Pihak Kedua adalah sebagai pemegang kredit yang sah atas kendaraan tersebut dengan segala resiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan PT. Kredit Yuk Finance yag pernah dibuat oleh Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Kedua dimulai dari Bulan Juni sampai kredit selesai mempunyai kewajiban membayar angsuran paling lambat tanggal 15 setiap bulannya sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa setelah tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT. Kredit Yuk Finance.
- Dan segala sesuatu yang berhubungan dengan surat ini serta segala akibatnya, maka para pihak telah memilih untuk menempuh jalur hukum yang akan diproses di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Demikianlah Surat Over Kredit ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bandung, 23 Mei 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
Dedi Setiawan Afghan Syahreza
Mengetahui,
Saksi pertama Saksi kedua
Roni Firmansyah Asep Yahya
Itulah mengenai contoh surat over kredit mobil pada beberapa jenis merk di Indonesia. Jika kita akan melakukan over kredit, jangan lupa selalu pastikan bahwa surat yang dibuat adalah asli. Berikanlah materai dan dibuat dua rangkap. Satu untuk pihak yang memberikan over kredit, satu lagi untuk yang menerima over kredit. Dan selalu usut latar belakang mobil yang akan kita over kreditkan. Jangan sampai kita malah terkena tipu oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349