77 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Syarat sahnya suatu surat perjanjian adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang sudah dibubuhi materai
- Pembuatan surat perjanjian harus dengan rasa ikhlas, rela, dan tanpa paksaan
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
- Pihak yang berjanji dan termasuk saksi harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar
- Isi perjanjian harus terperinci dan jelas
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai Surat Perjanjian Kerjasama. Surat Perjanjian Kerjasama merupakan salah satu jenis surat resmi yang mengikat untuk pembagian atas hasil usaha yang dibiayai dengan kredit atau pembiayaan antara kedua belah pihak yang bersangkutan demi tercapainya kesepakatan yang jelas di awal terbentuknya perjanjian usaha.
Untuk lebh jelasnya dapat dilihat beberapa contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang baik berikut.
PT SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
SERAH PERJANJIAN
No. 18/SAA/PSAB/XI/16
Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan November tahun 2016 (dua ribu enam belas), telah dilakukan serah terima jabatan oleh dan diantara:
Nama : Doni Eko Hariawan
Tempat, Tanggal Lahir : 8 Desember 1986
Jabatan : Direktur Kerjasama PT Segar Alam Abadi
NIP : 632575375
Alamat : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM : 3173082810780016
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Mieska Kariniah
Tempat, Tanggal Lahir : 1 September 1988
Jabatan : Asisten Direktur PT Alam Raya Semesta Mining
NIP : 6375576567
Alamat : Jl. Jaringan 3 No. 109 Bandung
No. KTP/SIM : 3273145804956990
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha pertambangan
- Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
- Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari Senin tanggal 28 bulan November tahun 2016 secara transfer ke rekening Bank Ayo Nabung atas nama PT. Alam Raya Semesta Mining dengan nomor rekening 72632638.
Pasal 3
Pengelola Usaha
- Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
- Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai karyawan tetap.
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( 2,5 % dari Cash Profit )
- Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal 5
Kerugian
- Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6
Laporan Usaha
- Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
- Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
- Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 287321398 Bank Ayo Nabung atas nama PT. Segar Alam Abadi
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
- Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/ atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
- Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
- Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
- Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
- Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
- Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
- Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
- Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
- Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
- Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
- Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
- Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
- Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
- Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
- Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
- Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai
Pihak Pertama Pihak Kedua
Doni Eko Hariawan Mieska Kariniah
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Doni Eko Hariawan
Tempat, Tanggal Lahir : 8 Desember 1980
Alamat : Jl. Teratai No.30 Bandung
No. KTP/SIM : 3173082810780016
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Mieska Kariniah
Tempat, Tanggal Lahir : 1 September 1978
Alamat : Jl. Jaringan 3 No. 109 Bandung
No. KTP/SIM : 3273145804956990
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah (Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal I
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua Meminjam uang sebesar Rp.40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah) Kepada Pihak Pertama untuk Usaha Pertanian berupa penjualan sayuran ke Pedagang Pasar dan Supermarket.
Pasal II
Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :
- Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal usaha pertanian PIHAK KEDUA.
- Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/ perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2016.
- PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan hasil atas usaha petanian tersebut bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
- PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA secara jujur dan benar.
- Sebagai konsekwensi, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.
Pasal III
Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka:
- PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB Mobil jenis Minibus atas nama Mieska Kariniah, dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi M 13 SKA, Type GT878, Model 767, Tahun Pembuatan 2016, Tahun Perakitan 2016, Nomor Rangka 827863BB7623 dan Nomor Mesin 28398KJ sebagai jaminan atas perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.
Bandung, 26 November 2016
Pihak Pertama Pihak Kedua
Doni Eko Hariawan Mieska Kariniah
Perlu kita ketahui bahwa surat perjanjian kerjasama memiliki berbagai format yang dapat kita ambil sesuai dengan kebutuhan. Namun ada banyak lagi surat perjanjian kerja sama yang dapat kita buat sesuai dengan kebutuhan, namun agar tidak membahayakan, sebaiknya kita memenuhi beberapa tips berikut ini.
- Selalu pastika Data Pihak pihak terlibat ataupun dengan pihak pembuat perjanjian sesuai dengan KTP. Usahakan data tidak berbeda dengan KTP dan jelaskan secara mendetil pihak 1 dan pihak keduanya siapa atau jika ada Pihak Ketiga.
- Uraikan secara detil kerja sama yang kita lakukan atau buat apa tujuan perjanjian itu di buat. Jelaskan dalam poin – poin penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. Usahakan kerja sama ini dibuat dengan sedetil detilnya atau jangan menggunakan kata kata yang umum atau overview saja. Apa pun yang tertuang harus jelas dan tidak menimbulkan ambigu di masa depan.
- Segala jenis perjanjian kerja sama memiliki faktor x yang dapat membatalkannya, kita dapat menlist beberapa faktor x yang dapat mempengaruhi kerja sama yang kita lakukan. Contohnya saja, jika ada kenaikan dolar misalnya harga barang akan berubah. Selain itu bencana alam yang menyebabkan tidak tereksekusinya program kerja sama atau hal lainnya.
- Harus selalu ada pejelasan dalam penyelesaian sengketa untuk menjaga jika suatu hari terjadi perselisihan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Demikianlah mengenai Contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang baik. Semoga dapat menjadi bahan referensi dalam membuat surat perjanjian kerjasama dengan format resmi yang profesional.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349