Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Hotel yang Profesional
Perjanjian adalah suatu tindakan yang mengikat 2 orang atau mungkin lebih. Perjanjian juga bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Namun untuk sesuatu yang bisa dibilang serius dan tidak ingin menimbulkan sengketa(masalah) dikemudian, baiknya surat perjanjian dibuat secara tulisan. Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.
Syarat sahnya surat perjanjian:
- Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang sudah dibubuhi materai
- Pembuatan surat perjanjian harus dengan rasa ikhlas, rela, dan tanpa paksaan
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
- Pihak yang berjanji dan termasuk saksi harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar
- Isi perjanjian harus terperinci dan jelas
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat beberapa Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Hotel yang Profesional berikut di bawah ini.
HOTEL SEGAR ALAM ABADI
Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung 670977
Telp. 022 332769 Fax. 022 332766 Mobile. 09762467925
Website: www.segaralamabadi.com Email: info@segaralamabadi.com
SURAT PERJANJIAN
No. 29/SPR/HSAA/XI/2016
Pada hari ini Rabu, tanggal 16 (enam belas) BulanNovember Tahun 2016 (dua ribu enam belas) di Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Alexander Suwiryo, S.E, M.M
NIP : 6347634
Jabatan : Direktur Marketing Hotel Segar Alam Abadi
Telepon : 076990768
Dalam hal ini bertindak atas nama Hotel Segar Alam Abadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rangga John, S.Kom
Jabatan : Manager Public Relation and Marketing PT. Pelangi Services
Alamat Kantor: Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung 89991
Telepon : 076883123
Dalam hal ini bertindak atas PT. Pelangi Service yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud mengadakan perjanjian kerjasama dalam hal penyediaan fasilitas rapat yang akan diselenggarakan Pihak Kedua setiap satu bulan sekali selama 2 hari 1 malam. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditanda tanganinya surat perjanjian ini, yaitu tanggal 16 November 2016 sampai dengan satu tahun kedepan atau tanggal 16 November 2017.
- Dan sesuai dengan perjanjian, Pihak Pertama wajib memfasilitasi semua kegiatan mulai dari konsumsi, tempat rapat hingga penginapan bagi peserta rapat yang diadakan oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua wajib membayar biaya jasa dan fasilitas yang disediakan oleh pihak Pertama sebesar Rp. 500.000/ pax per diadakannya rapat paling lambat 3 (tiga) hari setelah diadakannya acara.
- Apabila dipandang perlu oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, perjanjian ini dapat diubah baik menyangkut materi maupun syarat-syaratnya yang harus dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.
- Surat Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya dan pembatalan oleh satu pihak, kecuali dengan alasan force majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan dari perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah mufakat. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hokum dan dalam hal ini dengan segala akibatnya memilik kediaman hokum yang tidak berubah pada Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bandung.
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing – masing dibubuhi materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Alexander Suwiryo, S.E, M.M Rangga John, S. Kom
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
Fernando Hose Tukul Arwana
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK PARIWISATA KOTA BANDUNG
Jalan Asem Jawa No. 60 Bandung
Tlp. 022 – 690210 Fax. 022 – 690211
SURAT PERJANJIAN
Nomor : 035/ST/XI/16
Pada hari ini Rabu, tanggal 16 (enam belas) Bulan November Tahun 2016 (dua ribu enam belas) di Ruko Edelwis Permai Blok AB3 No. 4 Jl. Raya Wangi Teh Melati Km. 3,8 Bandung, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Alexander Suwiryo, S.E, M.M
NIP : 6347634
Jabatan : Kepala SMK Pariwisata Kota Bandung
Telepon : 076990768
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Rangga John, S.Kom
Jabatan : Manager Public Relation and Marketing Hotel Segar Alam Abadi
Alamat Kantor: Jl. Wangi Anggrek 5 No. 1 Bandung 89991
Telepon : 076883123
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dalam hal ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama di bidang penyaluran On The Job Training bagi siswa/ siswi kelas XII SMK Pariwisata Kota Bandung.
- Bahwa Pihak Kedua bersedia mempersiapkan dan mengirimkan Trainee untuk melaksanakan On The Job Training sesuai dengan permintaan.
- Pihak Pertama bersedia menyerahkan tanggung jawab pelatihan sepenuhnya kepada Pihak Kedua, selama On The Job Training.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang berlaku dengan prinsip sama – sama menguntungkan.
- Pihak Pertama bersedia mengantar Trainee, mengadakan monitoring dan menjemput pada masa On The Job Training.
- Pihak Kedua bersedia menerima dan mengatur pelaksanaan On The Job Training sesuai dengan permintaan Pihak Pertama serta menyesuaiknnya dengan situasi dan kondisi.
- Pihak Pertama berhak menegur dana tau mengemballikan Trainee kepada Pihak Kedua apabila yang bersangkutan melakukan tindakan – tindakan indisipliner.
- Pihak Kedua wajib memberikan sertifikat kepada Trainee pada akhir masa On The Job Training.
- Pihak Kedua bersedia memprioritaskan tamatan Pihak Pertama untuk menjadi karyawan di Hotel Pihak Kedua. Apabila keadaan memungkinkan dan yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pihak Kedua.
Demikian dari surat perjanjian ini yang dibuat dengan sebenar – benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat Perjanjian ini berlaku sejak disetujui dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Dan hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian kerja sama ini akan diatur kemudian dengan jalan musyawarah antara kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Alexander Suwiryo, S.E, M.M Rangga John, S. Kom
Untuk menulis surat perjanjian perlu kita perhatikan hal – hal seperti penggunaan bahasa yang baik dan benar serta harus tepat, singkat, jelas, dan sistematis. Walaupun tidak ada format baku dalam penulisan surat perjanjian, tetapi surat perjanjian ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Bagian Atas. Pada bagian ini berisi kop surat (jika ada), Judul Surat, dan juga nomor surat
- Bagian Tengah. Biasanya bagian ini merupakan pembukaan surat. Biasanya berisi tanggal dan tempat pembuatan surat dan juga masa berlaku surat perjanjian, lalu menyebutkan identitas kedua belah pihak yang terlibat perjanjian dengan benar, latar belakang kesepakatan, isi perjanjian yang diurai secara mendetail, seperti hak dan kewajiban pihak-pihak, dan berbagai janji atau ketentuan yang disepakati bersama, serta upaya yang dilakukan atau ditempuh jika suatu hari terjadi sengketa.
- Bagian Akhir. Di bagian ini berisi kalimat penutup dan juga tanda tangan kedua belah pihak diatas materai dan para saksi (kalau ada).
Itulah mengenai contoh surat perjanjian kerjasama hotel yang professional yang dapat digunakan sebagai referensi dalam membuat surat perjanjian yang baik dan resmi.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349