Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Surat perjanjian merupakan sebuah media tertulis yang akan di butuhkan ketika hendak mengontrak, membuka ruko, membuka warung, atau bahkan mengontrakkan rumahnya. Contoh Surat perjanian kontrak rumah ini dibuat bertujuan supaya prasarana ini dapat menjadi panduan bagi anda untuk membuat sebuah perjanjian kontrak tertulis, surat perjanjian ini akan sangat diperlukan kedua belah pihak untuk menghindari kecurangan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan.
Surat perjanjian kontrak rumah ini merupakan prasarana yang berisi beberapa pasal perjanjian terkait kontrak mengontrak rumah yang akan dilaksanakan, perjanjian tersebut tentunya dibuat seadil-adilnya dan disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak pemilik dan pihak penyewa.
Pada contoh yang akan diberikan, terdapat 12 pasal perjanjian (termasuk penutup) yang masing-masing mengatur berbagai kesepakatan yang sudah di tetapkan, surat perjanjian kontrak rumah ini akan diawali dengan judul surat lalu di ikuti identitas kedua belah pihak beserta dengan pasal-pasal kesepakatan yang sudah di buat. Perhatikan Format Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Berikut ini :
Yang bertandatangan di bawah:
Nama : Shofwan Mugiwara
No Ktp : 9582915051535
Alamat : Jl. Kedubes, Taman Puring Rt 05/06 No. 101, 19450.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama : Andi Permana Sahrini
No Ktp : 35235162051535
Alamat : Jl. Kuningan, Blok M, Jakarta Tengah
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. ………….. No. ….. Desa ………….., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ………….. adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ………….. sampai dengan ………….. dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYA SEWA
Biaya sewa tanah dan bangunann untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………..,- (…………..)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
- Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap.
- Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Pemilik dan Penyewa dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.
- Pembayaran tahap kedua sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
- Pemilik berjanjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
- Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
- Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pernbatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
- Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
- Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
- Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS
Perjanjian sewa-menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.
Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati seluruh persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.
PASAL 10
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PASAL 12
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat oleh Pemilik dan Penyewa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga tahun dua ribu tiga belas (17 Maret 2013).
Penyewa Pemilik
Shofwan Mugiwara Andi Permana Sahrini
Preview & Download
Contoh surat perjanjian kontrak rumah di atas dapat anda gunakan untuk menegaskan agar tidak terjadi selisih paham dengan penyewa ke depannya. Jika anda adalah pemilik rumah kontrakan, jangan lupa untuk memperhatikan tips di bawah ini agar surat anda valid.
- Data KTP Penyewa. Jangan pernah anda lupakan data yang anda masukkan di surat tersebut adalah data yang sesuai dengan ktp penyewa.
- Data detil pasal pasal. Pasal pasal yang dibuat harus jelas dan tidak bersifat overview atau bersifat umum. Jelaskan secara terperinci mengenai tujuan dan isinya agar mudah di pahami.
- Sanksi – Sanksi. Anda juga dapat menyebutkan satu per satu dalam surat kontrak rumah mengenai sanksi jika penyewa terlambat membayar, dan berapa bulan waktu toleransinya.
- Pastikan anda menempatkan materai untuk ditandatangani.
Agar tidak terjadi perselisihan kedepannya pada penyewa, anda memang wajib untuk melakukan pendekatan kuat hitam di atas putih terutama untuk rincian biaya sewa serta jangka waktunya.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349