Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
Contoh Surat Perjanjian Sewa Kereta yang Resmi - Contohsurat
     Sponsors Link

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kereta yang Resmi

Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Dalam kegiatan sewa menyewa diperlukanlah suatu surat perjanjian mengenai sewa menyewa yang berguna untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sehingga jika ada salah satu pihak yang lalai maka surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai acuannya. Oleh karena itu, keberadaan surat ini sangat dibutuhkan dalam sebuah transaksi sewa-menyewa atau lain sebagainya.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai surat perjanjian sewa kereta. Dalam Bahasa Indonesia, kereta bisa juga diartikan sebagai kendaraan. Bukan kereta dalam arti kendaraan yang berupa kereta. Ada beberapa hal mendasar yang harus dipenuhi dalam membuat surat perjanjian sewa kereta yang baik dan benar. Satu hal paling penting yang perlu diperhatikan apabila kita adalah pemilik kereta ialah meminta jaminan kepada si penyewa. Hal ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti dibawa larinya kereta oleh si penyewa. Selain itu ada beberapa hal mendasar yang harus dimuat dalam surat perjanjian sewa kereta, yaitu :

  1. Identitas lengkap kedua belah pihak. Apabila si penyewa merupakan kuasa dari sebuah perusahaan, alangkah baiknya untuk meminta identitas perusahaan secara lengkap, misalnya seperti NPWP dan sebagainya untuk memastikan kalau perusahaan tersebut benar adanya.
  2. Deskripsi kendaraan secara lengkap
  3. Jangka waktu sewa serta biaya secara jelas
  4. Kesepakatan jika terjadi kerusakan atau kehilangan
  5. Tata cara penyelesaiaan sengketa
Ads

Untuk lebih jelasnya, kita dapat melihat beberapa contoh surat perjanjian sewa kereta berikut di bawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kereta berupa Mobil

Contoh Surat Perjanjian Sewa Kereta berupa Mobil

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    : Hamdani Aziz
Agama                  : Islam
Alamat                  : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon               : 076990768
Pekerjaan           : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut dengan pihak pertama.

Nama                    : Dimas Andrean
Agama                  : Islam
Alamat                 : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon               : 076883123
Pekerjaan           : PNS
Selanjutnya disebut dengan pihak kedua.

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  pihak kedua selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada pihak pertama, dan pihak  pertama telah setuju untuk menyewa dari  pihak kedua  berupa:

  1. Jenis kendaraan : Mobil
  2. Merek/Type       : Avanza Tipe RR
  3. Tahun pembuatan  : 2016
  4. Nomor Polisi         : C 0000 AB
  5. Nomor rangka       : 3290B899
  6. Nomor mesin        : 93890D88
  7. Warna                   : Hitam
  8. Kondisi barang      : Sangat Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kereta atau kendaraan berupa mobil tersebut antara pihak  kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

  • Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (16 November 2016) dan berakhir pada tanggal (16 Desember 2016).
  • Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA

  • Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
  • Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

  • Sebelum jangka waktu sewa-menyewa Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
  • Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

  • Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
  • Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
  • Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

  • Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
  • Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

  • Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
  • Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.
  • Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
  1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
  2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
  • Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
PEMBATALAN

  • Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
  • Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
  • Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
  • Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
  • Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

  • Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.
  • Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bandung.

PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di             : Bandung
Pada Tanggal    : 16 November 2016

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Hamdani Aziz

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Contoh Surat Perjanjian Sewa Kereta berupa Motor

SURAT PERJANJIAN

 

Pada hari ini Sabtu, tanggal 16 (enam belas) Bulan November Tahun 2016 (dua ribu enam belas) di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                    : Hamdani Aziz
Agama                 : Islam
Alamat                 : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon               : 076990768
Pekerjaan           : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama                    : Dimas Andrean
Agama                 : Islam
Alamat                : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon               : 076883123
Pekerjaan           : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyewakan 1 [satu] unit Motor  kepada Pihak Kedua  selama 7 hari terhitung dari 16 November 2016  sampai dengan 23 November 2016 dengan ongkos biaya sewa Rp. 1.500.000,00 [satu juta lima ratus ribu rupiah] dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Motor tersebut memiliki data sebagai berikut.

Jenis Model                        : Sepeda Motor
Merk / Type                      : Piagio ABX
Nomor Polisi                    : D 7777 XX
Tahun Pembuatan          : 2014
Warna                                  : Hitam
Isi Silinder                          : 110cc
No. Rangka                         : XYZ5689NBA
No. Mesin                            : UKLKGF7902AA
No. BPKB                            : 23008BNA1309

Kerusakan dan kehilangan dalam masa peminjaman di tanggung oleh Pihak Kedua. Jika dikemudian hari terdapat pelanggaran diluar dari kesepakatan maka terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah/mufakat. Jika musyawarah/mufakat tidak mendapat hasil maka selanjutnya diselesaikan ke pengadilan negeri di daerah pengadilan negeri domisili Pihak Pertama.

Demikian perjanjian ini disepakati dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan itikad baik dari ke dua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Hamdani Aziz

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Contoh Surat Perjanjian Sewa Kereta Satu Gerbong

PT SEGAR ALAM ABADI TRANSPORT
Jalan Merak Papua 5A No. 39B Bandung 30980
Telp. 022 – 690290, Fax. 022 – 690299

SURAT PERJANJIAN
No. 347/SPK/XI/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                    : Hamdani Aziz
NIP                        : 767687687
Jabatan                : Manager Marketing PT Segar Alam Abadi Transport
Alamat                 : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon               : 076990768
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama                    : Dimas Andrean
Alamat                 : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon               : 076883123
Pekerjaan           : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyewakan 1 [satu] gerbong kereta bisnis jurusan Bandung – Jakarta yang berangkat pada 20 Desember 2016 pukul 07.00 WIB dalam rangka acara keluarga  kepada Pihak Kedua  dengan ongkos biaya sewa Rp. 5.500.000,00 [lima juta lima ratus ribu rupiah] dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Keterlambatan penumpang pada saat waktu keberangkatan kereta menjadi tanggung jawab pihak kedua sebagai penyewa dan tidak dapat diganti dengan jadwal keberangkatan kereta berikutnya. Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Bandung, 16 November 2016

Pihak Kedua                                                                                                                      Pihak Pertama

Dimas Andrean                                                                                                                Hamdani Aziz

Saksi-saksi

  1. Boy Saputra (………………………………….)
  1. Rangga Amara (………………………………….)

download format words


Demikianlah mengenai beberapa Contoh surat perjanjian sewa kereta dengan format resmi. Semoga dapat menjadi manfaat dan bahan referensi dalam membuat surat perjanjian sewa yang baik dan professional.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
, , , , ,
Post Date: Wednesday 16th, November 2016 / 03:25 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349