Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam dunia sewa menyewa rumah antara kedua belah pihak maka diperlukan surat perjanjian sewa menyewa rumah yang biasa disebut dengan istilahnya hitam diatas putih. bertujuan sebagai tanda bukti atau sah-nya suatu sewa menyewa rumah. Rumah dapat diartikan sebagai tempat berlindungnya manusia yang bangunannya dikelilingi tembok serta atap yang biasa kita sebut didalam kehidupan sehari-hari genteng. berbagai macam bentuk rumah dan ukurannya.
Rumah yang indah biasanya dikelilingi dengan taman yang di tumbuhi berbagai macam tanaman agar terlihat asri. Banyak rumah yang dimiliki orang pribadi untuk didewakan kepada orang lain disebabkan rumah yang di sewakan biasanya tidak dihuni, maka dari itu rumah tersebut disewakan oleh pemiliknya agar memenuhi tujuan si pemiliknya. sebagian besar rumah yang disewakan untuk usaha terletak di tempat strategis, dipinggir jalan atau ditempat dikeramaian masyarakat. maka dari itu sangat diperlukan surat perjainjian sewa menyewa rumah yang bertujuan menghindari kesalah pahaman serta hal hal yang tidak diinginkan.
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. _____________________________________ : Selaku pemilik rumah yang berada di ____________________________________________________ yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama
- _________________________________________________ : selaku penyewa rumah di ____________________________________________________ yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak kedua
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa rumah di _________________________________________________, dengan ketentuan / syarat-syarat sebagaimana tersebut pasal-pasal berikut.
Pasal 1
Sewa Kontrak Rumah
Pihak pertama telah menyewakan rumah kepada PIHAK KEDUA yang berada dalam kekuasaan / hak miliknya yang terletak di ________________________________________.
Pasal 2
Syarat – syarat
- Bilamana PIHAK KEDUA bermaksud mengadakan perubahan dan penambahan atas rumah tersebut pada pasal 1 di atas, harus seizin PIHAK PERTAMA kecuali perubahan yang tidak merubah bentuk asli bangunan.
- PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menyewekan atau menjaminkan rumah tersebut pada Pasal 1 kepada pihak lain, kecuali dengan seizin PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA harus memelihara dan merawat rumah tersebut pada Pasal 1 di atas dengan baik.
- Pembayaran listrik, air selama disewa / dikontrak oleh PIHAK KEDUA adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama disewa / dikontrak ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Jaminan
PIHAK PERTAMA harus menjamin PIHAK KEDUA terhadap gugatan atau gangguan dari pihak lain terhadap pemakaian rumah pada Pasal 1 di atas.
Pasal 4
Waktu Sewa Kontrak
Lama sewa kontrak rumah tersebut pada pasal 1 di atas adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung dari tanggal, bulan __________________ 2012 s/d __________________ 2013.
Pasal 5
Harga Sewa Kontrak
Bayar sewa / kontrak rumah tersebut di pasal 1 adalah sebesar Rp ______________________
terbilang ( ___________________________________________________________________)
Pasal 6
Arbitrasi
- Apabila timbul persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah telah bersepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
- Apabila persengketaan tetap tidak dapat diselesaikan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pada pasal ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan pada pihak yang berwenang.
Pasal 7
Tanggal Surat Perjanjian
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua,, asli bermaterai yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu lembar untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) lembar untuk PIHAK KEDUA serta ditandatangani di _________________________________________ pada tanggal ________________________________ ___________________, _________________________ 2012
PIHAK PERTAMA
_____________________ |
PIHAK KEDUA ________________ |
Dengan adanya surat perjanjian sewa rumah diatas diharapkan tidak adanya kesalah pahaman antara penyewa dan pembeli sebagai tanda sah. biasanya surat perjanjian sewa rumah di isi identitas penyewa rumah dan pemiliknya serta peraturan undang undang yang telah dibuat oleh majelis pemusyawaratan rakyat setalah semua di isi kedua belah pihak di akhiri oleh tanda tangan keduanya yang dilampirkan oleh materai
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349