Surat Perjanjian Sewa Kedai Format Resmi
Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Dalam kegiatan sewa menyewa diperlukanlah suatu surat perjanjian mengenai sewa menyewa yang berguna untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Sehingga jika ada salah satu pihak yang lalai maka surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai acuannya.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat eberapa contoh surat perjanjian sewa kedai dengan format yang resmi berikut di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hamdani Aziz
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon : 076990768
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Bersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa:
- Bersedia membayar lunas biaya sewa sebuah ruko untuk dijadikan kedai ramen paling lambat pada saat menerima kunci, yaitu pada tanggal 20 November 2016, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
- Bersedia merawat serta menjaga dengan baik sebuah ruko untuk dijadikan kedai ramen yang saya sewa.
- Jika terjadi kerusakan sebuah ruko untuk dijadikan kedai ramen pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
- Pada saat masa sewa sebuah ruko untuk dijadikan kedai ramen habis, kondisi ruko dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyew
- Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari.
Demikianlah surat perjanjian sewa rumah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, serta dapat dipergunakan secara hukum apabila diperlukan.
Bandung, 12 November 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dimas Andrean Hamdani Aziz
Saksi-saksi
- Boy Saputra (………………………………….)
- Rangga Amara (………………………………….)
SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini Sabtu, tanggal 12 (dua belas) BulanNovember Tahun 2016 (dua ribu enam belas) di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hamdani Aziz
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon : 076990768
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)
Nama : Dimas Andrean
Agama : Islam
Alamat : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon : 076883123
Pekerjaan : PNS
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 565/SHM/X/2000 atas nama Hamdani Aziz, yang berada di Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung.
- Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut untuk dijadikan kedai kopi kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
- PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
- Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Harga Sewa sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
- Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 (satu) tahun, yang dimulai pada tanggal 20 November 2016 dan berakhir pada tanggal 20 November 2017.
Pasal 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun, yang terhitung mulai tanggal 20 November 2016 dan berakhir pada tanggal 20 November 2017.
- Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) / tahun
- Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
- Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
- PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 4
PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN
- PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
- Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
- Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
- Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
- Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
- Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 8
SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
- PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama 1 (satu) bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 9
MASA BERAKHIR KONTRAK
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah atau dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di Bandung pada Hari Sabtu Tanggal 12 ( dua belas ) Bulan November Tahun 2016 ( dua ribu enam belas), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 12 dua belas ) Bulan November Tahun 2017 ( dua ribu tujuh belas).
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dimas Andrean Hamdani Aziz
Saksi-saksi
- Boy Saputra (………………………………….)
- Rangga Amara (………………………………….)
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Hamdani Aziz
Agama : Islam
Alamat : Jalan Sambel Hejo No. 4 Rt. 3 Rw. 1 Bandung
Telepon : 076990768
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut dengan pihak pertama.
Nama : Dimas Andrean
Agama : Islam
Alamat : Komplek Bandung Bersama Bl. Z3 No.4 Kabupaten Bandung
Telepon : 076883123
Pekerjaan : PNS
Selanjutnya disebut dengan pihak kedua.
Kedua belah pihak tersebut telah sepakat untuk mengadakan sebuah perjanjian sebagai berikut:
- Pada tanggal 12 November 2016, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terkait sewa sebuah kedai di Mall Ayo Belanja yang terletak di Jalan Merah Delima Raya No. 1A Kota Bandung dengan biaya sewa Rp. 4.000.000 per bulan kepada PIHAK PERTAMA.
- Berdasarkan pengajuan sewa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui untuk menyewakan sebuah kedai di Mall Ayo Belanja yang terletak di Jalan Merah Delima Raya No. 1A Kota Bandung kepada PIHAK KEDUA pada 3 Januari 2016.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses perjanjian tersebut berlaku mulai 20 November 2016 sampai 20 November 2017.
- Perjanjian sewa ini dibuat dengan rangkap dua dan bermeterai yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Mengenai hal-hal yang belum ditulis dalam perjanjian sewa ini, dapat diatur kemudian dengan ketentuan baru sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Demikian surat perjanjian sewa ini dibuat untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Dibuat di : Bandung
Pada Tanggal : 12 November 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Dimas Andrean Hamdani Aziz
Saksi-saksi
- Boy Saputra (………………………………….)
- Rangga Amara (………………………………….)
Penting untuk diingat bahwa di dalam sebuah surat perjanjian, tentu terkandung diantaranya pihak yang terlibat dalam perjanjian, objek yang disewa dalam hal ini ruko atau kios, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Maka dari itu, kita perlu memperhatikan beberapa hal penting yang harus tercatat di dalam surat perjanjian. Hal hal tersebut diuraikan sebagai berikut..
- Identitas Diri Pihak Pertama dan Kedua,Pihak pertama yang dimaksud ialah orang yang memiliki properti untuk disewakan atau dikontrakan, sedangkan pihak kedua ialah pihak yang merupakan calon penyewa dari properti yang dikontrakkan. Yang paling utama harus dicantumkan dalam surat ialah menyertakan data lengkap dari kedua belah pihak berisi nama lengkap, umur, pekerjaan, hingga nomor identitas KTP dari kedua belah pihak.
- Alamat Objek,Mengenai objek bangunan atau yang dalam surat perjanjian merupakan objek sewa menyewa, harus dicantumkan alamat dengan lengkap dan tepat untuk menghindari masalah fatal di masa yang akan datang akibat kesalahan lokasi.
- Harga Sesuai Kesepakatan, Setelah menyepakati harga antara pemilik rumah toko dan calon penyewa, harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya harus tercatat dalam surat. Berapa besaran uang muka yang telah dibayarkan atau berapa jumlah uang sewa yang harus dicicil per bulannya juga harus tercantum.
- Jangka Waktu Sewa, Selain itu, perhatikan pula jangka waktu rental yang mempengaruhi masa berlakunya surat perjanjian tersebut. Perhatikan kapan tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya sewa. Dengan demikian, hak jangka waktu penyewa untuk menempati ruko / kios tertera jelas, sehingga tidak ada celah untuk terjadinya kesalahpahaman.
- Pembebanan Biaya Perawatan, Berhubung rumah toko Anda sudah dipindahtangankan ke pihak kedua dalam hak penggunaannya, secara otomatis perawatan yang berkaitan menjadi kewajiban yang diemban oleh penyewa. Beberapa diantaranya seperti hak penggunaan listrik, PDAM, disertai dengan kewajiban pihak kedua untuk membayarkannya.
- Saksi, Surat perjanjian sewa ruko / kios ini penting untuk disaksikan pihak lain untuk menghindari kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan. Dua orang saksi yang disertai bisa dari pihak Ketua RT dimana lokasi rumah toko dan tetangga. Selain mengetahui isi perjanjian, saksi-saksi juga menandatangani surat perjanjian sebagai bukti bahwa yang bersangkutan turut mengetahui perihal terjadinya perjanjian antara pihak kesatu dan kedua.
Demikianlah mengenai beberapa contoh surat perjanjian sewa kedai dengan format resmi. Semoga dapat menjadi sumber informasi dan bahan referensi dalam membuat surat perjanjian sewa yang baik.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349