Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Contoh surat perjanjian jual beli sangat beragam karena ada banyak jenisnya seperti surat perjanjian jual beli rumah, surat perjanjian jual beli motor, surat perjanjian jual beli tanah, dll. Surat ini bersifat penting karena saat kita telah membeli sesuatu menjadi sebuah bukti yang sah di mata hukum barang tersebut status kepemilikannya pindah ke pihak kita sebagai pembeli.
Contoh surat perjanjian jual beli yang benar sama halnya dengan surat perjanjian lainnya seperti surat perjanjian kontrak kerja, surat perjanjian hutang piutang, dan surat perjanjian kerjasama karena berkaitan dengan pasal-pasal hukum yang mengatur kewajiban dan hak sehingga di esok hari meminimalisir terjadinya cekcok.
Kapan butuh perjanjian jual beli?
Kapan jual beli anda membutuhkan surat perjanjian resmi ? berikut kasusnya
- Nilainya cukup besar
- Pembayaran bertahap / tidak cash
- Kondisi barang yang memungkinkan harus ada perjanjian
- Agar berkekuatan hukum tetap
- Transaksi apa saja yang anda anggap butuh perjanjian agar lebih aman.
Berikut beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang dapat kalian contoh:
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari ini Senin tanggal sepuluh bulan lima tahun dua ribu tiga belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama: Melissa Hartono
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jl. Bintaro 8 Rt 05/09 No. 38, 11789. Jakarta Selatan
Nomer KTP: 8790657777890
Telepon :0878665577890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama: Andrew Darmawan
Umur: 30 Tahun
Pekerjaan: Wirausaha
Alamat : Jl. Intercon Selatan A6/89, 16542. Jakarta Barat
Nomer KTP: 12345678910
Telepon: 098786665489
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
- Jenis kendaraan/CC: Sepeda Motor/110 cc
- Merek / Type: Honda/Beat
- Tahun pembuatan : 2012
- Nomor Polisi : B 7789 BON
- Nomor BPKB: 778906543
- Nomor rangka : 14HGT57X678B9
- Nomor mesin : BH000008790bb78
- Warna: Orange
- Kondisi barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
- PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Pelunasan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 20 Mei 2013.
Pasal 4
JAMINAN
- PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
- PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
- PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
- Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
- Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
- Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
- Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
- Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
- Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
- Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
- Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di: Jakarta
Tanggal: 10 Mei 2013
Penjual
(Melissa Hartono)
Pembeli
(Andrew Darmawan)
Saksi I
(Juan Evan Tantra)
Saksi II
(Marta Sanjaya)
Preview & Download
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Juli tahun dua ribu empat belas, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : Yohanes Sandy, S.E.
Umur: 45 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Taman Semanan Indah A7/98, 11765. Jakarta Barat
Nomer KTP: 12345678910
Telepon: 098765678889
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama : Axel Galih, SH
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan: PNS
Alamat: Taman Camden Living House A10/67, 16109. Jakarta Barat
Nomer KTP : 7576868690000
Telepon : 081234567890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
- Jenis kendaraan : Minibus
- Merek / Type: Toyota/Kijang Inova
- Tahun pembuatan: 2012
- Nomor Polisi: B 7789 QWE
- Nomor BPKB: 7786590879
- Nomor rangka : 14HGT57X678B9
- Nomor mesin : BH00000254B899
- Warna : Hitam
- Kondisi barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak adalah Rp.125.000.000 (Seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
- PEMBELI melakukan pembayaran uang tunai sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
- Pelunasan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan tanggal jatuh tempo 29 Juli 2014.
Pasal 4
JAMINAN
- PENJUAL memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
- PEMBELI memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
- PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
- Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
- Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
- Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
- Apabila PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
- Denda seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 % persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
- Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
- Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
- Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Penjual
(Yohanes Sandy, S.E.)
Pembeli
(Axel Galih, SH)
Saksi I
(Johan Putra)
Saksi II
(Raynald Ferry)
Dibuat di : Jakarta
Tanggal: 17 Juli 2014
Preview & Download
Ketiga contoh surat perjanjian jual beli di atas adalah jenis yang umum dari transaksi jual beli yang membutuhkan surat perjanjian. Namun ada beberapa faktor yang harus anda perhatikan jika anda ingin membuat surat transaksi perjanjian jual dan beli barang.
- Data pihak pihak terlibat. Hampir semua perjanjian membutuhkan data ini
- Barang / produk yang di transaksikan. Pastikan terpampang jelas dengan spesifikasi lengkapnya
- Harga.
- Skema pembayaran
- Data lainnya yang di anggap penting.
Contoh surat perjanjian jual beli yang aman harus menyertakan materai 6000 sebagai bukti sah agar tidak ada perselisihan nantinya. Tips lainnya adalah buat sedetil detilnya perjanjian anda, jangan sampai pasal pasal pada perjanjian ambigu dan tidak jelas maknanya, semakin detil maka akan semakin baik.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349