Contoh Surat Over Kredit Motor Berbagai Merk
Over kredit merupakan proses pemindahan fasilitas kredit/ pinjaman pada lembaga keuangan dari seseorang kepada orang lain dengan berbagai alasan tertentu. Misalnya seperti tidak mampu mengangsur, tidak menyukai barang yang telah di kreditkan, atau dengan berbagai alasan lainnya.
Dalam melakukan proses over kredit ini harus dibuatkan surat over kreditnya. Surat ini berisi tentang pernyataan bahwa proses kredit telah diambil alih oleh orang lain atau disebut juga dengan pihak kedua yang nantinya bahwa pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan karena pada dasarnya barang tersebut sudah menjadi miliki pihak kedua.
Berikut ini merupakan contoh surat over kredit motor untuk berbagai jenis merk motor yang ada di Indonesia.
Surat Over Kredit Kendaraan
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :Dedi Setiawan
Tempat/Tgl lahir : Bandung, 7 Oktober 1984
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Papua No. 60B Kel. Cinta Damai Kec. Sejahtera Bandung 30019
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Pada hari ini Kamis, 19 MEI 2016, bertempat di wilayah Kecamatan Sejahtera Kota Bandung, Saya sebagai pihak pertama telah mengover kreditkan kendaraan sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam dengan plat nomor D 5555 ZZ milik saya kepada pihak kedua:
Nama : Roy Atmaja
Tempat/Tgl lahir : Jakarta, 5 Mei 1970
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Anggrek Putih No.5 Bandung 30999
Dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kewajiban pihak pertama setiap bulannya kepada Dora Finance menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan bilamana terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
- Bilamana kendaraan sepeda motor tersebut ditarik oleh Dora Finance yang diakibatkan kemacetan oleh pihak kedua maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawan pihak kedua.
- Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersengkutan akan dikenakan denda.
Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjasi maklum serta mengetahuinya.
Pihak Kedua Pihak Pertama
Roy Atmaja Dedi Setiawan
Mengetahui,
Saksi pertama Saksi kedua
Roni Firmansyah Asep Yahya
Surat Over Kredit Motor
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Saudara Dedi Setiawan, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pandeglang No. 40 Bandung, Kelurahan Ramai Sekali, Kecamatan Aman Tentram, Kota Bandung, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 4908790888029, selaku pemilik kendaraan yang diover kreditkan disebut sebagai Pihak Pertama
Dengan ini menyerahkan sepenuhnya atas 1 unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut:
Jenis Model : Sepeda Motor
Merk / Type : Piagio ABX
Nomor Polisi : D 7777 XX
Tahun Pembuatan : 2014
Warna : Hitam
Isi Silinder : 110cc
No. Rangka : XYZ5689NBA
No. Mesin : UKLKGF7902AA
No. BPKB : 23008BNA1309
kepada pihak kedua, yaitu : Saudara Gogon Tubby, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Jalan Damai No. 10A Bandung, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 4908790880006.
Yang dimana selanjutnya Pihak kedua melanjutkan setoran kredit kepada Naruto Finance yang selama 15 Bulan sebesar Rp. 450.000’-/Bulan, dimulai dari Bulan Mei 2016 sampai Lunas. Jika motor tersebut telah di lunasi oleh pihak kedua maka pihak kedua berhak sepenuhnya untuk mengambil BPKB motor tersebut ke Naruto Finance tanpa ada surat kuasa dari pihak pertama atau Ahli Waris.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari ada perbedaan pendapat akan diselesaikan secara kekeluargaan serta apabila secara kekeluargaan tidak menemukan kata sepakat bisa diteruskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, 19 Mei 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Gogon Tubby Dedi Setiawan
Mengetahui,
Saksi pertama Saksi kedua
Roni Firmansyah Asep Yahya
Untuk melakukan Over Kredit Motor, sebaiknya selalu perhatikan langkah-langkah berikut ini.
- Langkah pertama yang harus dilakukanuntuk melakukan over kredit adalah kita harus menemui secara langsung pihak yang ingin menjual motornya. Lakukan proses negosiasi yang disetujui dengan kedua belah pihak. Jika kita diminta menyerahkan dp oleh pihak pertama, pastikan dp yang diminta masuk akal. Dan periksa kondisi fisik motor, pastikan dalam keadaan baik.
- Langkah kedua yaitu Menghadap Pihak Multi Finance agar kita terdaftar sebagai debitur yang baru, karena jika proses sudah lunas hanya pihak yang terdaftar sebagai debitur lah yang berhak mengambil surat-surat kelengkapan motornya. Dan Ketika menghadap pihak multi finance, biasanya kita akan diberikan dua pilihan, yaitu melunasi sisa kredit (early termination) atau melanjutkan proses kredit. Jika kita memilih untuk melunasi sisa kredit, maka setelah dibayar kita akan langsung menerima surat-surat kelengkapan motor tersebut, seperti STNK dan BPKB. Tetapi jika kita memilih untuk meneruskan kredit, pihak multi finance akan memberikan studi kelayakan yang prosesnya sama seperti pengajuan kredit baru.
- Tetapi jika kita memilih untuk meneruskan kredit, selalu pastikan kita membayar angsuran kredit tepat waktu pada setiap bulannya karena pihak multi finance biasanya menetapkan denda bagi para debitur yang membayar kredit lewat dari jatuh tempo. Hal tersebut akan menyulitkan kita pada akhir proses kredit karena kita harus melunasi seluruh denda tersebut kepada pihak multi finance jika kita ingin mengambil kelengkapan surat – surat motor tersebut.
Langkah-langkah di atas merupakan cara yang aman dalam melakukan transaksi over kredit motor. Jika pihak penjual tidak mau menemui pihak multi finance karena berbagai hal dan mengajak untuk melakukan proses over kredit di bawah tangan (tanpa sepengetahuan pihak multi finance), sebaiknya kita mencari penjual lain karena dapat dipastikan penjual tersebut bermasalah dengan pihak multi finance atau yang lebih dikhawatirkan adanya indikasi-indikasi untuk mencurangi proses over kredit.
Demikian mengenai contoh surat over kredit motor dengan berbagai jenis merek yang dapat menjadi refensi untuk membuat surat over kredit yang benar dan resmi agar aman dalam melakukan over kredit.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349