Contoh Surat Over Kredit Rumah Profesional
Over kredit rumah adalah proses pengalihan penanggung jawab kredit. Sehingga over kredit rumah adalah sebuah proses pengalihan kredit rumah dari penanggung jawab kredit yang lama kepada penanggung jawab kredit yang baru. Biasanya rumah yang di over kredit adalah rumah yang dibeli dengan cara KPR (Kredit Perumahan Rakyat) dan masih dalam waktu kredit berjalan
Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Kita perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi kita agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas, kita dapat mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.
Dan berikut ini adalah contoh surat over kredit rumah yang resmi dan profesional yang dapat dilakukan dengan melalui berbagai cara.
SURAT OVER KREDIT RUMAH
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Dedi Setiawan
Tempat/tanggal lahir : Bandung, 18 April 1970
Agama : Islam
Alamat : Jalan Setia Asih No. 1 Kel. Ramai Kec. Matahari Cerah Kota Bandung 39090
Disebut dengan Pihak I
Nama : Dimas Anggara
Tempat/tanggal lahir : Bogor, 8 Februari 1980
Agama : ISLAM
Alamat : Jalan Melodi Indah I No. 30 Kec. Gorontalo Kel. Pulau Intan Kab. Bandung Tengah 40970
Disebut dengan Pihak II
Pada hari ini Kamis Tanggal 19 Bulan Mei Tahun 2016, dalam hal ini saya atau disebut pihak I telah menyerahkn over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat di:
Perumahan Bandung Commercial Park Blok B No. 2 RT. 01 RW. 01 Kel. Bunga Bali Kec. Taman Sari Kota Bandung Prov. Jawa Barat,
Kepada Bapak Dimas Anggara atau disebut Pihak II.
Setelah proses over kredit ini, pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua sisa cicilan (108 kali cicilan) sampai tahun 2028. Selanjutnya setelah over kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah dengan alamat tersebut. Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I (Penjual) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut ditanggung oleh Pihak II (Pembeli).
Selanjutnya setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memperkuat status hukum perjanjian ini. Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN yaitu 3 tahun Rumah boleh diover kredit, maka kedua belah pihak akan membawa perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli.Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarahdan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaandari pihak manapun juga.
Pihak I Pihak II
Pemberi Over Kredit Rumah Penerima over kredit rumah
Dedi Setiawan Dimas Anggara
Saksi I
Alendra Syahril ( ……………………………………..)
Saksi II
Aliando Syarif ( ……………………………………..)
SURAT OVER KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dedi Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1984
Agama : Islam
Alamat : Komplek Taman Nusantara Jalan Kembang Merona No. 45
Kelurahan Subur Makmur Kecamatan Sejahtera Bandung 30979
Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : Roberto Buenoz
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 10 Mei 1977
Agama : Islam
Alamat : Jalan Abadi Jaya Gg. Halilintar no. 60B
Kelurahan Wedang Ronde Kecamatan Asem Manis Bandung 30670
Selanjutnya disebut pihak kedua,
Pada hari ini Rabu, Tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2016, dalam hal ini Saya atau disebut dengan Pihak Pertama telah menyerahkan / over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat : Komplek Gunung Kidul Cluster Bunga Terompet Blok A No. 5 Kabupaten Bandung, Kepada sdr Roberto Buenoz atau disebut dengan pihak Kedua , dengan pasal perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Over kredit dinyatakan Sah apabila pihak Kedua telah melunasi biaya yang ditetapkan Pihak Pertama sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan biaya balik nama di tanggung oleh Pihak Kedua. Adapun tempo penyelesaian pembayaran disepakati pada Awal Agustus 2016. Bukti Sah pelunasan biaya diatas adalah kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani surat serah terima akta jual beli dari notaris kepada pihak pihak kedua.
Pasal 3
Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian over kredit ini apabila terjadi ketidakcocokan negosiasi yang tidak tertulis dengan pengembalian semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Setelah over kredit ini, pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua tunggakan cicilan dan cicilan selanjutnya tersebut sebanyak 152 kali lagi (14 tahun) terhitung sejak bulan Mei 2016.
Pasal 5
Selanjutnya setelah over kredit ini, pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas.
Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manpun juga.
Pihak I Pihak II
Pemberi Over alih Kredit Rumah Penerima over alih kredit rumah
Dedi Setiawan Roberto Buenoz
Saksi I Saksi II
Alendra Syahril Aliando Syarif
Penting untuk diperhatikan jika kita akan melakukan proses over kredit rumah, selalu pastikan data – data yang diberikan berikut ini.
- Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
- Foto Copy IMB
- Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit
- Buku tabungan yang asli yang digunakan untuk pembayaran angsuran
- Copy KTP suami isteri Penjual dan Pembeli
- Copy Kartu keluarga Penjual dan Pembeli
- Copy Akta Nikah Penjual dan Pembeli
- Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan) Penjual dan Pembeli
Demikian mengenai contoh surat over rumah dengan melalui berbagai cara yang dapat menjadi refensi untuk membuat surat over kredit yang benar dan resmi agar aman dalam melakukan over kredit.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349