Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang – Sederhana & Lengkap
Surat Perjanjian Hutang Piutang berbeda formatnya dengan surat perjanjian kontrak kerja banyak jenisnya karena hutang piutang itu sendiri banyak jenisnya bisa hutang piutang antar individu dengan individu, individu dengan bank, organisasi dengan bank, hutang dengan jaminan surat-surat berharga, dll.
Dalam perjanjian ini, saya telah menyiapkan berbagai format contoh surat perjanjian hutang piutang sederhana hingga dengan jaminan serta untuk berbagai keperluan yang dapat anda modifikasi sesuai kebutuhan.
- Antar individu dengan barang jaminan. Jenis pertama adalah perjanjian antar individu dengan jaminan rumah yang sederhana dan dapat anda gunakan secara luas.
- Antar individu dengan bunga. Jika dalam perjanjian hutang piutang membutuhkan bunga, maka format kedua ini sangat cocok untuk anda gunakan
- Antar individu dengan bunga dan jaminan. Jika anda membutuhkan perjanjian yang ada bunga dan jaminannya maka anda wajib melihat format ketiga, sangat cocok untuk perjanjian dengan bunga dan jaminan.
Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang yang dapat kalian jadikan contoh apabila ingin memberi hutang atau justru menjadi pihak yang ingin berhutang:
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Drs. Soelaiman Sukanto Pimpinan KUD Unit Kecamatan Suka Maju Wonogiri dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUD yang selanjutnya disebut pihak pertama.
II. Nama: Andri Jackie
Alamat: Desa Tirtosworo, Wonogiri – Jawa Tengah
Pekerjaan : Petani Jagung
Isi Perjanjian
Pasal 1 :
Pihak kedua meminjam barang berupa pupuk 100 kg dan benih jagung 100 karung Senilai Rp25.000.000,00 dimana penerimaan barang tersebut akte ini berlaku pula sebagai tanda terima.
Pasal 2 :
Atas barang tersebut Pihak kedua diwajibkan membayar dengan angsuran setiap bulan sebesar 2.750.000 selama 10 bulan bulan dengan bunga 10%
Pasal 3 :
Pihak kedua berjanji akan mmebayar angsuran atas pinjamannya paling lamat tanggal 20 termasuk bunganya. Jika pihak kedua tidak dapat membayar setiap bulan, maka bunga tetap berlaku.
Pasal 4 :
Bila pihak pertama menyerahkan penagihan pinjaman ini kepada seorang advokat, kuasa atau pihak pertama terpaksa menyelesaikan pinjaman ini melalui pengadilan negri, maka pihak kedua wajib dan sanggup membayar ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 50% dari julah uang yang dapat ditarik dari pihak kedua.
Pasal 5 :
Untuk menjamin bahwa pihak kedua membayar hutangnya kepada pihak pertama, maka dengan ini pihak kedua memberikan kepada pihak pertama barang-barang atau hak-hak kebendaan lainnya sebagai jaminan.
Pasal 6 :
Bila pihak kedua tidak bisa melunasi pinjamannya pada batas waktu yang ditentukan, maka pihak pertama berhak menjual barang jaminan menutup hutang-hutang pihak kedua.
Pasal 7 :
Pihak kedua bersedia mematuhi semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit yang berlaku di KUD termasuk ketentuan-ketentuan dalam syarat-syarat umum.
Pasal 8 :
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan dalam keadaan sehat dan sadar.
Dibuat di Wonogiri
Tanggal 5 Desember 2012
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Soelaiman Sukanto Andri Jackie
Kuasa Hukum
Albertus Suryadi
Preview & Download
Surat Perjanjian Utang-Piutang
Yang Bertandatangan di bawah ini :
1. Nama: Moeldoko
Tempat /Tgl. Lahir: Malang, 14 Oktober 1965
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wirausaha
Agama: Islam
Alamat: Jl. Kampung Rambutan 7 No. 14, Malang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama Atau Orang yang Berhutang
2. Nama: Sutarman
Tempat /Tgl. Lahir: Cilacap, 14 Februari 1963
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wirausaha
Agama: Islam
Alamat: Jl. Kali Minggir No. 18, Malang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang memberi Hutang
Isi Perjanjian :
- Bahwa pihak pertama mengaku telah meminjam uang tunai kepada pihak ke dua sebesar Rp. 750.000.000.000,00- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ). Dimana penerimaan uang tersebut akte ini berlaku sebagai tanda terima.
- Bahwa atas uang pinjamannya tersebut, sejak ditandatangani akta perjanjian ini, Pihak Pertama memberikan Jaminan berupa benda-benda miliknya Surat Rumah, Senilai dengan Uang pinjaman kepada Pihak Kedua.
- Bahwa Pihak Pertama sanggup melunasi pinjamannya dengan kompensasi Rp. 790.000.000 ( Tulislah jika ada kompensasi atau Bagi Hasil ) Enam bulan semenjak Akta Ini ditandatangani bersama.
- Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Pertama tidak sanggup melunasi hutangnya (Uang pinjaman yang dimaksud ) Maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memiliki atau menjual barang yang telah dijaminkan.
- Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Dibuat di Malang
Tanggal, 17 Juni 2013
Pihak II, Pihak I,
( Sutarman ) (Moeldoko)
Saksi-saksi :
1. ………………..
2. ………………..
3. ………………..
Preview & Download
Tips Membuat Surat Hutang Piutang
Contoh surat hutang piutang di atas mungkin dapat anda gunakan secara luas dan dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan anda. Namun ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan dalam membuat surat agar valid dan berkekuatan hukum.
- Data lengkap peminjam. Anda wajib meminta data dari KTP yang berlaku dari peminjam, sesuaikan data yang ada di KTP dalam perjanjian yang anda buat. Tulis juga nomor ktp agar pengecekan detil data memudahkan jika terjadi masalah.
- Data pribadi anda. Lengkapi juga data pribadi anda yang valid sesuai KTP agar apa yang anda tuangkan valid dan berfungsi jika terjadi suatu masalah nantinya.
- Data hutang piutang. Data hutang piutang harus jelas nominalnya dan dari siapa ke siap serta jangka waktu hutang tersebut.
- Pasal pasal. Pasal pasal ini meliput tenggat waktu, bunga jika ada, jaminan serta kondisi kondisi yang harus anda tulis lengkap
- TTD Materai dan Saksi saksi. Anda wajib menempatkan beberapa saksi saksi yang wajib dari kedua belah pihak sebagai bahan untuk memperkuat surat anda. Jangan lupa ttd di atas materai untuk peminjam
Ingat surat hitam di atas putih sangat penting bagi perjanjian hutang piutang, karena jika sudah berurusan dengan uang, maka segala sesuatunya akan menjadi runyam jika tidak jelas ketentuannya. Anda wajib waspada agar dikemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak anda inginkan.
Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654
Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335
Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349
Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349