Warning: include_once(/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Warning: include_once(): Failed opening '/home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/advanced-cache.php on line 20

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 178

Deprecated: Function create_function() is deprecated in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/zilla-social/zilla-social.php on line 66

Notice: The called constructor method for WP_Widget in ZillaSocial_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_slider_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Flickr_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Twitter_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Instagram_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_likebox_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_fb_subscribe_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Recent_poststime_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_recentposts_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Categories_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Search_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_carousel_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostviewed_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_mostcommented_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_Popular_Post is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_blogmasonry_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_2Columns_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Notice: The called constructor method for WP_Widget in CT_relatedposts_Widget is deprecated since version 4.3.0! Use
__construct()
instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4722

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::init() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/class-wp-hook.php on line 288

Deprecated: Non-static method sidebar_generator::get_sidebars() should not be called statically in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/includes/sidebar_generator.php on line 52
88 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja - Sederhana & Lengkap - Contohsurat
     Sponsors Link

88 Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja – Sederhana & Lengkap

Surat perjanjian kontrak kerja semua perusahaan pada dasarnya sama karena di Indonesia sendiri segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja dan karyawan sudah diatur dalam undang-undang agar dapat menjamin setiap orang dapat mendapatkan hak nya masing-masing. Namun, hukumnya sangat penting untuk membaca keseluruhan surat perjanjian kontrak kerja sehingga dapat mengerti dan memahami betul apa kewajiban dan hak yang akan diterima dan bisa membatalkan sekiranya tidak cocok atau sepakat dengan perjanjian.

Apa yang penting dalam surat perjanjian kontrak kerja ini ?

  1. Data jelas pegawai
    • No Ktp
    • Alamat
    • KK (Bila diperlukan)
    • Ijazah
    • Data lainnya untuk keperluan administrasi
  2. Butir tugas dan tanggung jawab. Memberikan informasi lengkap mengenai tugas dan jabatan yang ia emban
  3. Lama kontrak. Lama kontrak untuk karyawan tersebut
  4. Sanksi pelanggaran. Apa yang akan dikenakan jika melanggar ketentuan tersebut
  5. Pemutusan kontrak. Perihal apa saja yang dapat menyebabkan kontrak berakhir atau putus.
  6. Pasal pasal lainnya. Buat pasal pasal lainnya yang mengatur mengenai tata cara kerja atau kebijakan perusahaan.

Semakin detil surat yang anda buat, maka akan semakin baik untuk calon karyawan ataupun untuk perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap peraturan dan kontrak nantinya.  Untuk itu saya telah menyediakan beberapa format yang lazim digunakan untuk berbagai keperluan yang dapat anda gunakan secara gratis.

Daripada itu Anda juga bisa melihat Contoh Surat Perjanjian Lainnya sebagai referensi :

Di akhir artikel ini juga Anda dapat lihat Contoh Surat Perjanjian Over Kontrak untuk berbagai keperluan terbaru tahun 2019.

Berikut beberapa contoh format surat perjanjian kontrak kerja yang umumnya dipakai oleh perusahaan-perusahaan:

Contoh 1 : Kontrak Kerja Untuk Karyawan Kontrak

Ads
Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja Untuk Waktu Tertentu (Karyawan Kontrak)

SURAT PERJANJIAN KERJA

UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )

No. 171/ SPK-01 / Jan/ 2015

Pada hari Senin Tanggal 2 bulan Januari tahun 2015 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :

Nama: PT. Suara Magazine
Alamat: Jl. Senopati Utama A8 07-09, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Gadis Magazine yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Fransiska Frensia
Tempat/Tgl lahir:  Jl. Puri Kembangan Barat Daya A7 No. 56, 11789. Jakarta Barat, Indonesia.
Alamat: Social Media Officer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai  :

  • Status: Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
  • Masa Kontrak: 6 bulan
  • Jabatan / Unit kerja: Social Media Officer

PASAL 2

  1. PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
  2. PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
  3. PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
  4. Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 ( satu ) hari dalam seminggu.
  5. PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
  6. PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
  7. PIHAK KEDUA wajib  menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
  8. PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
  9. PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

PASAL 3

Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :

  1. PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perusahaan
  2. PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
  4. PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
  5. PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 ( lima ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

PASAL 4

  1. PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
  • Gaji Pokok:  Rp. 2.750.000,00
  • Tunjangan Umum:  Rp. 1.000.000,00
  • Tunjangan Pengobatan:  Rp. 1.ooo.ooo,00
  1. PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 250.000,00
  2. PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp25.000,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
  3. PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp100.000,- perhari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.

PASAL 5

PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Suara Magazine dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .

PASAL 6

  1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 02 Januari 2015 hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut sertaan PT. Gadis Magazine dalam proyek branding XXX Group
  2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
    1. Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
    2. Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
    3. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana   diatur  dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
    4. PIHAK KEDUA  meninggal dunia.
  1. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya.
  2. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
  3. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.

PASAL 7

  1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
  2. Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Suara Magazine, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
  3. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                                                          PIHAK KEDUA

Nama Perusahaan

                       

PT Suara Magazine                                                                                               Fransiska Frensia

Direktur

Preview & Download

download format words

Contoh 2 : Contoh Untuk Karyawan Kontrak Jangka Waktu Tertentu

sponsored links
Surat Format Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Perusahaan Swasta

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :

Nama: PT. Gajah Tingkir Indonesia
Alamat: Jl. Tomang RT 07/03 NO 118
Jakarta Barat – Indonesia

Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :

Nama: Franda Shaviera
Mulai Bekerja: Mei 2015
Jabatan: Kepala Gudang

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :

Batas Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama 1 ( satu ) tahun atau 12 ( dua belas ) bulan

Dari tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan 1 April 2016

  • Jam Kerja

Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja 9 ( sembilan ) jam perhari atau 54 ( lima puluh empat) jam perminggu.

  • Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur

Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp. 4.000.000,00

Tunjangan Rp 1. 750.000,00 ,Kerajinan Rp 1.000.000,00 ,- dan  Transportasi Rp 500.000,-/ Bulan.

  • Biaya Pengobatan

Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 600.000,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan).Biaya pengobatan maksimum Rp. 50.000,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

  • Cuti Tahunan

Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).

  • Pengunduran Diri

Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak  menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

  • Pemutusan Hubungan Kerja

Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

  • Kedisiplinan dan Ketertiban

Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

Jakarta, 1 Mei 2015

   Pihak I                                                                                                                                      Pihak II

  (PT. Gajah Tingkir Indonesia )                                                                                                                          ( …………..………….. )

PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN

YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )

  1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. 
  2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan. 
  3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
  5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak / merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
  6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
  7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
  8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
  9.  Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama 3 ( tiga ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) minggu atau 6 ( enam ) hari berturut – turut dalam 1 ( satu ) bulan.
  10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
  11. Lalai menjalankan  tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
  12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
  13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
  14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.

Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.

Jakarta, 1 Mei 2015

        Menyetujui,

( Franda Shaviera)

Preview & Download

download format words

Berikut Contoh Lain Surat Tentang Over Kontrak Untuk Berbagai Hal :

Apabila anda berada di pihak ke II atau pelamar perhatikan betul apa yang tertera di surat kontrak kerja apakah sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat atau tidak untuk menghindari penipuan karena apabila sudah menandatangani anda tidak bisa berkelit dari kewajiban-kewajiban yang dituntut di surat kontrak kerja.

Pastikan anda menreview ulang draft kontrak kerja yang anda buat agar tidak salah dan merugikan salah satu pihak. Pastikan anda mendapatkan hasil terbaik dan bebas dari kesalahan untuk surat yang cukup penting ini.


Notice: get_currentuserinfo is deprecated since version 4.5.0! Use wp_get_current_user() instead. in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-includes/functions.php on line 4654

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 229
,
Post Date: Wednesday 04th, March 2015 / 01:20 Oleh :
Kategori : Surat Perjanjian

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 335

Notice: Undefined index: ct_comments_type in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home5/ftgamble/contohsurat.org/wp-content/themes/blog/content-single.php on line 349